Press Release
Siaran Pers
Pernyataan Lembaga Perjuangan Korban 1965, Negeri Belanda
(Berkaitan Peringatan 50 Tahun Genosida Politik 1965 di Indonesia, Diemen Nederland), 10 Oktober 2015)
Kepada
PYM. Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
Jakarta
Pada
tanggal 10 Oktober 2015 di Diemen, Negeri Belanda berlangsung
pertemuan “Memperingati 50 Tahun Genosida Politik 1965”, yang
diselenggarakan oleh Lembaga Perjuangan Korban 1965 (LPK’65) Negeri
Belanda, Pertemuan tersebut dihadiri oleh para eksil dari dalam dan
luar Negeri Belanda, serta masyarakat Indonesia umumnya.
Pertemuan
tersebut diadakan dengan tujuan untuk mengenang kembali genosida
politik yang merupakan Kejahatan Kemanusian akibat kekejaman politik
rejim orde baru/Suharto yang membawa korban sekitar 500 ribu sampai 3
juta manusia tidak berdosa dan tanpa proses hukum dibantai, dibuang,
dikerja-paksakan, ditahan, dan disiksa sewenang-wenangnya. Dengan
memperingati untuk mengenang kembali peristiwa pelanggaran HAM berat
tersebut diharapkan tidak terulang kembali di masa depan terhadap
generasi mendatang.
Gagalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 selama 50 tahun ini, menggugah hati
nurani kita untuk mendorong pemerintah segera bertindak tegas dan
serius ke arah penuntasan kasus tersebut, sehingga bangsa kita bisa
melangkah maju ke depan meninggalkan kungkungan dendam sejarah masa
silam.
Sehubungan
dengan itu pernyataan presiden Jokowi yang telah berjanji akan
menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu (dalam hal ini kasus 1965),
adalah secercah sinar harapan yang kiranya bisa membawa langkah maju
terbangunnya kerukunan nasional atas dasar kebenaran dan keadilan. Dalam
kaitan ini perlu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Untuk
mewujudkan Rekonsiliasi, sebagai suatu sarana yang diharapkan bisa
membangun kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
terlebih dahulu harus ditegakkan kebenaran dan keadilan, artinya semua
fakta terjadinya pelanggaran HAM berat 1965-66 harus diungkap dan diakui
beserta dengan permintaan maaf para pelaku kepada para korban. Di dalam
rekonsiliasi juga harus ditegakkan Keadilan, di mana para korban
mendapatkan pemulihan kembali hak-hak sipil dan politik, kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi (bagi mereka yang telah dinyatakan salah
dalam pengadilan sandiwara Orde Baru).
Maka
berhubung dengan itu Lembaga Perjuangan Korban 1965 (LPK’65) -
penyelenggara pertemuan „Peringtan 50 Tahun Genosida-Politik 1965“
menyerukan kepada PYM. Presiden Joko Widodo agar atas nama negara:
1. Mengakui
telah terjadi pelanggaran HAM berat/kejahatan kemanusiaan 1965-66, yang
mengakibatkan jatuhnya jutaan korban manusia yang tak berdosa, yang
dilakukan oleh rejim fasis Suharto.
2. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas terjadinya pelanggaran HAM berat, yang dilakukan rejim tersebut.
3. Meminta
maaf kepada para korban dan keluarganya atas terbengkelainya
penuntasan kasus-kasus tersebut selama 50 tahun, sehingga mengakibatkan
kesengsaraan yang berkepanjangan baginya.
4. Segera
melakukan kebijakan-kebijakan yang tepat, bermartabat dan manusiawi
untuk pelaksanaan Rekonsiliasi dengan membentuk „Komisi Kebenaran,
Keadilan dan Rekonsiliasi“ melalui PERPU.
5. Mencabut
semua peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif,
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta yang mengandung
materi TAP MPR No.XXV Tahun 1966. Sebab TAP tersebut sudah berada di
luar hierarchie perundang-undangan Indonesia.
6. Memberikan
pelayanan kesehatan yang memadai dan manusiawi kepada para korban yang
mengalami penderitaan fisik dan mental akibat pelanggaran HAM berat
1965-66.
7. Mengurus penguburan kembali secara manusiawi para korban pelanggaran HAM berat 1965 dari kuburan massal.
8. Membuat
peraturan imigrasi tentang bebas visa bagi para eksil, sehingga sebagai
patriot bangsa mereka bisa datang ke tanah air baik untuk tinggal
sementara maupun menetap selamanya, tanpa memerlukan visa dan mendapat
jaminan keselamatannya.
Diemen, 10 Oktober 2015
A/n. LPK’65 - Penyelenggara pertemuan „Peringatan 50 Tahun Genosida Politik 1965“:
MD Kartaprawira (Ketua Umum), S. Pronowardojo (Sekretaris 1)
Tembusan kepada:
1. Dewan Perwakilan Rakyat RI
2. Kejaksaan Agung RI
3. Mahkamah Agung RI
4. Departemen Hukum dan HAM RI
5. Komisi Nasional HAM RI
6. Komisi HAM PBB
7. Amnesti Internasional
8. Arsip Nasional RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar