Minggu, 28 Agustus 2016
SMARTFREN AJAK PELANGGAN LAMA SEGERA BERALIH KE 4G LTE UNTUK PEROLEH PENGALAMAN KOMUNIKASI YANG LEBIH BAIK
Rabu, 24 Agustus 2016
CARA MUDAH MENJALANI KEHIDUPAN
16 September 2007 – 12:49 (Diposting oleh: Editor)
“We spend too much time making a living and too little time making and living. – Kita menghabiskan terlalu banyak waktu untuk memenuhi tuntutan kehidupan tetapi terlalu sedikit waktu untuk menikmati hidup dan menjadikannya lebih berarti.” ~ Rachei Dillon
Kita memang sering terjebak dengan bermacam kesibukan dan tak sempat menikmati kehidupan ini atau menjadikannya lebih berarti. Sehingga hidup ini serasa melelahkan. Untuk itu saya menulis sebuah buku yang membahas solusi mempermudah kehidupan, berjudul Simplify Your Life With Zen. Tidak saya sangka, para pembaca menyambut hangat kehadiran buku tersebut.
Kemudian muncul banyak pertanyaan. Intinya mereka menanyakan apakah mungkin kita menjalani kehidupan dengan mudah di jaman yang serba sulit ini? Jawabnya kita sangat mungkin menjalani hidup dengan mudah, asalkan kita memahami dan mengerti caranya.
Langkah pertama untuk menjalani kehidupan dengan mudah adalah sesering mungkin bersyukur kepada Tuhan YME atas segala karunia yang sedang kita nikmati saat ini. Jangan selalu berkeluh-kesah tentang apa-apa yang tidak kita miliki. Banyak bersyukur kepada Tuhan YME akan membantu kita mendapatkan optimisme dan semangat untuk menjangkau impian yang belum berhasil kita wujudkan.
Rasa sy
... baca selengkapnya di CARA MUDAH MENJALANI KEHIDUPAN Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu
Kamis, 11 Agustus 2016
Pertama kali, Midea Masuk Daftar Fortune Global 500
LIPUTANSATU.COM - Jakarta, 11 Agustus 2016 -- Midea, salah satu produsen elektronik rumah tangga ternama di dunia, menjadi perusahaan asal China pertama dari industri peralatan rumah tangga yang memasuki daftar 500 Fortune Global, ketika peringkat terbaru dari perusahan terbesar dunia diumumkan pada akhir Juli 2016 lalu. Debut grup usaha yang dipimpin Fang Hongbo ini dimulai di peringkat 481. Hal ini bisa dicapai setelah di tahun 2015 performa perusahaan berhasil mencapai pendapatan USD 22.17 miliar, dan laba total sebesar USD 2.02 miliar yang menunjukkan peningkatan 21% dibanding tahun sebelumnya. “Di tahun 2015, industri dunia peralatan rumah tangga menghadapi lebih banyak tantangan, namun Midea bisa terbang melawan arah angin dengan mengunakan strategi pengembangan produk mutakhir, meningkatkan efisiensi dan berfokus pada operasional global,” ungkap Andy Gu, Vice President dari Midea Group. Midea telah berinvestasi USD 3 miliar untuk penelitian dan pengembangan selama lima tahun terakhir dan sekarang institusi R&D Midea yang beroperasi di China, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia dan Singapura telah mengintegrasikan sumber daya global untuk menghasilkan terobosan teknologi.
Ini adalah tambahan di luar investasi sebelumnya yakni sebesar USD 1.04 miliar yang ditujukan untuk meningkatkan otomatisasi dan telah menghasilkan 17% dari rasio rata-rata otomatisasi terkini. Sejauh ini, di tahun 2016, Midea telah mengakuisisi bisnis peralatan rumah tangga Toshiba, dan sedang dalam proses akuisisi Kuka AG, group industri robotik dari Jerman serta Clivet, manufaktur pendingin udara dari Italia. Strategi global Midea berubah dari mengekspor produk, ke arah operasionalisasi secara lokal di pasar-pasar utama. Basis Midea global saat ini telah beroperasi di lebih dari 200 negara dan 9 unit strategis bisnis, juga menjalankan tujuh operasi skala penuh yang melingkupi R&D, manufaktur dan penjualan di 6 negara termasuk Vietnam, India, Belarus, Mesir, Brasil dan Argentina. Produk Midea dijual lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Di tahun 2015, Midea juga memiliki beberapa proyek bergengsi, termasuk memenangkan tawaran untuk menginstal pendingin udara (AC) sentral di stadion untuk pertandingan olahraga di Brasil yang digunakan untuk Olimpiade 2016. “Midea berdedikasi untuk membantu konsumen menemukan kembali apa arti dari sebuah rumah, dengan cara yang ramah dan mengejutkan. Di masa depan, Midea akan menjadi kelompok bisnis yang berfokus pada peralatan rumah tangga yang pintar dan manufaktur yang cerdas,” jelas Brando Brandstaeter, Head of Brand & Communication of Midea International Business. o0o Sekilas Tentang Midea Sejak didirikan di tahun 1968, MIDEA telah berkembang dari perusahaan lokal menjadi produsen penyedia peralatan rumah tangga terkemuka dan manufaktur sistem pemanas, ventilasi dan pendingin udara (HVAC), yang beroperasi di seluruh dunia. Pertumbuhanterus menerus selama hampir 50 tahun telah membawa omset MIDEA global mencapai USD 23 miliar pada tahun 2014. Kini MIDEA adalah salah satu produsen terbesar peralatan rumah tangga dan terus berkembang pesat di seluruh dunia. MIDEA terus mengembangkan operasinya dengan basis produksi di Vietnam, Belarus, Mesir, Brasil, Argentina dan India. MIDEA juga memperluas jaringan distribusi di banyak negara untuk memberikan layanan yang terbaik bagi setiap konsumen lokal.
Sebagai salah satu pencipta utama kemudahan bagi rumah tangga, MIDEA menawarkan berbagai peralatan rumah tangga menarik untuk keluarga dimana pun, yang didedikasikan untuk membantu menemukan kembali apa arti rumah yang nyaman bagi setiap orang. Memilih MIDEA berarti Anda telah memilih untuk menjadikan rumah sebagai tempat dimana keluarga Anda dapat menikmati setiap saat bersama. MIDEA Electronics Indonesia diperkuat dengan Layanan Purna Jual di seluruh nusantara, sebanyak lebih dari 200 lokasi MASS (MIDEA Authorized Service Station), 2 lokasi MDSS (MIDEA Direct Service Station) & TSR (Technical Service Representative). Kantor pusat MIDEA Electronics Indonesia di Jakarta didukung oleh 8 kantor cabang (Jakarta, Surabaya, Semarang, Denpasar, Medan, Bandung, Makassar dan Banjarmasin) dengan 6 Kantor Perwakilan (Pekanbaru, Palembang, Cirebon, Jember, Kediri dan Yogyakarta). MIDEA hadir untuk memberikan solusi yang nyaman bagi setiap orang yang menghargai indahnya saatsaat berada di rumah. Penghargaan dan Prestasi • Salah satu merek paling berpengaruh di Asia tahun 2015 (Grup Aliansi Konsultan Merek) • Merek nomor 1 di Dunia untuk produk pengolahan udara (Euromonitor) • Peringkat 481, Fortune Global 500 • Peringkat 436, The World's Biggest Public Companies (Forbes 2015) • Termasuk dalam 100 Chuna Green Enterprise (Majalah China Enterpreneur) Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Midea di www.midea.com/id dan www.midea.com/global
Kontak Media::
Etik Susanti– Marketing Communication PT Midea Planet Indonesia Tel:(021) 666 77 308
Satrio Dwihatmoko– Media Relations WW Communications Tel: +62 813 1106 6021 Email: satrio@wwcom.id
Rabu, 03 Agustus 2016
Pemerintah Harus Tegas Merawat Kebhinnekaan Negara Bangsa: “Memastikan Pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional bagi Perempuan Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual”
LiputanSatu.Com - Meski sudah 71 tahun Indonesia merdeka, banyak kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati hak-hak konstitutionalnya. Hal tersebut digambarkan dalam hasil laporan pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang melibatkan perempuan dari 10 komunitas berasal dari 9 Provinsi, perempuan penghayat kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat.
Laporan ini menggambarkan kekerasan dan diskriminasi atas dasar keyakinan/kepercayaan, terhadap perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat yang menyebabkan kesengsaraan fisik, psikis, dan juga gangguan reproduksi pada korban, serta dampak ekonomi, sosial dan hukum yang ditanggung oleh korban dalam waktu yang panjang. Seluruh pengalaman itu menyebabkan mereka mengalami penderitaan yang hebat akibat merasa digerus rasa kemanusiaannya, menderita karena kehilangan perlindungan atas kehormatan dan martabatnya.
Gambaran persoalan ini didasarkan pada pengungkapan 115 kasus dari 87 peristiwa kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh 57 perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat dari 11 komunitas yang tersebar di 9 Provinsi. Dari 115 kasus tersebut, 50 diantaranya adalah kasus kekerasan dan 65 lainnya kasus diskriminasi. Setidaknya ada enam jenis kasus yang dapat dikategorikan ke dalam 3 bentuk kekerasan, yaitu: (a) Kekerasan psikis dalam 14 kasus stigmatisasi/pelabelan dan 24 kasus intimidasi; (b) Kekerasan seksual dalam 7 kasus pemaksaan busana dan 3 kasus pelecehan seksual, serta; (c) Kekerasan fisik dalam 3 kasus penganiayaan dan 2 kasus pembunuhan. Sementara itu, lebih dari setengah dari 65 kasus diskriminasi adalah kasus pengabaian diabaikan dalam administrasi kependudukan. Selebihnya terdapat 9 kasus pembedaan dalam mengakses hak atas pekerjaan dan memperoleh manfaat dari pekerjaan tersebut, 8 kasus pembedaan dalam mengakses pendidikan, 3 kasus dihambat dalam mengakses bantuan pemerintah, 3 kasus dihalangi akses pemakaman, 2 kasus dihalangi dalam mendirikan rumah ibadah, 5 kasus dihambat dalam beribadah, dan 1 kasus pelarangan berorganisasi keyakinan.
Tindak kekerasan dan diskriminasi tersebut dilakukan oleh sekurangnya 87 pelaku, 44 diantaranya adalah pelaku individual sementara 10 lainnya dilakukan berkelompok. Sebanyak 52 diantaranya adalah aparat pemerintahan dan 2 aparat hukum. Hal ini berkorelasi dengan temuan bahwa sebagian besar dari peristiwa kekerasan dan/atau diskriminasi yang dialami terjadi di ranah negara, yaitu sebanyak 62% atau 54 peristiwa. Sementara itu, di ranah publik tercatat 27 peristiwa. Juga terdapat 2 peristiwa kekerasan di dalam rumah tangga yang berkait dengan hak kemerdekaan beragama/berkeyakinan; salah satunya bahkan menyebabkan penghilangan nyawa. (Catatan lebih lengkap dalam Laporan)
Ada 9 faktor yang menyebabkan tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan dan gender ini dapat terus berlangsung, yaitu: (a) Adanya produk hukum dan kebijakan yang mendiskriminasi penghayat kepercayaan, a.l. UU No. 1 PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dan UU Administrasi Kependudukan dan kebijakan diskriminatif di tingkat daerah; b) Tata kelola insitusi pemerintahan yang membedakan penanggungjawab pemeluk agama dari penghayat kepercayaan atau penganut agama leluhur; c) Mekanisme pengawasan pelayanan publik yang tidak dilengkapi dengan perangkat pemeriksa operasionalisasi prinsip non diskriminasi; d) Kapasitas penyelenggara negara yang terbatas sehingga belum mampu mengoperasionalisasikan prinsip non diskriminasi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraaan pemerintahan pada umumnya; e) Sikap penyelenggara negara yang menyepelekan konsekuensi yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur akibat diskriminasi itu; f) Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku diskriminasi dan kekerasan; g) Pemahaman agama yang memposisikan penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur sebagai pihak lian yang tidak beragama; h) Proses politik yang tidak dilengkapi dengan mekanisme pengaman pelaksanaan prinsip non diskriminasi sehingga memungkinkan hegemoni kepentingan kelompok tertentu, termasuk kelompok (pemeluk) agama, dalam penyusunan kebijakan publik dan; i) Sikap masyarakat yang masih menolerir kekerasan dan diskriminasi, termasuk yang berbasis agama/kepercayaan.
Hari ini Rabu, 03 Agustus 2016 laporan ini diluncurkan, untuk mendapatkan tanggapan dari Kementerian/Lembaga. Hadir wakil Menteri Dalam Negeri, wakil Menteri Hukum dan HAM, wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, wakil Menteri Agama, dan 4 perwakilan kepala daerah (NTT, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Tengah). Serta dihadiri oleh sekitar 80 perwakilan organisasi dari masyarakat sipil dan organisasi keagamaan, serta 15 perwakilan dari masyarakat penganut penghayat kepercayaan/ Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat.
Peluncuran ini ditujukan terutama kepada para penyelenggara negara, para penegak hukum, lembaga-lembaga agama, tokoh agama dan masyarakat luas, agar dapat menyimak berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan penghayat kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat.
Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga yang hadir untuk membuka dialog atas persoalan yang dihadapi, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Oleh karena itu Komnas Perempuan meminta bahwa Negara perlu untuk terus melakukan sosialisasi atas terobosan yang telah dilakukan melakukan langkah-langkah tindak lanjut antara lain:
a. Perbaikan produk hukum dan kebijakan agar dapat secara sungguh-sungguh menegakkan hak kemerdekaan beragama/berkeyakinan dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
b. Pengembangan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan prinsip non diskriminasi, termasuk atas dasar keyakinan dan gender, dalam mencegah, menangani dan memastikan ketidakberulangan kekerasan dan diskriminasi, termasuk atas dasar keyakinan dan gender, dalam setiap aspek dan lembaga penyelenggara pemerintahan dan penegakan hukum;
c. Menggagas dan melaksanakan mekanisme dan perangkat pengawasan pada sikap aparatur pemerintah, pejabat publik dan penegak hukum untuk memastikan dilaksanakannya prinsip non diskriminasi;
d. Menghentikan impunitas pelaku tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan, termasuk terhadap pelaku non negara;
e. Mereformasi birokrasi, termasuk Kementerian Agama, guna memutus pelembagaan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur;
f. Mengintegrasikan penghormatan pada keragaman agama/keyakinan dalam kurikulum pendidikan nasional dan pendidikan publik untuk mengembangkan kecintaan pada kebhinnekaan Indonesia;
g. Kerjasama dengan komunitas korban dan masyarakat sipil yang selama ini telah teguh berjuang untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara anggota komunitas minoritas keyakinan.
Kontak Narasumber:
Azriana, Ketua Komnas Perempuan (08116762441)
Khariroh Ali, Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional/ GK PKHN (081284659570)
Indraswari, Anggota GK PKHN (081572158806)
Nina Nurmila, Anggota GK PKHN (085814479624)
Senin, 01 Agustus 2016
Hal : Undangan Peliputan
Lampiran : Kerangka Acuan dan Executive Summary
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Media
Di Tempat
Dengan hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), berdasarkan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, telah melakukan pemantauan atas situasi pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional Kelompok Perempuan Penghayat/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana ritual adat pada tahun 2011-2014. Hasil dari pemantauan ini menemukan sejumlah bentuk kekerasan dan diskriminasi serta dampak yang dihadapi oleh mereka sebagai perempuan baik secara individu maupun sebagai bagian dari keluarga dan komunitas. Proses pemantauan ini melibatkan perempuan dari 10 komunitas tersebut berasal dari 9 Provinsi.
Dalam rangka memperingat hari Kemerdekaan dan hari Konstitusi, Komnas Perempuan akan mempublikasi hasil pemantauan tersebut. Salah satu tujuannya untuk merawat ingatan publik pada kesejarahan atas pembentukan bangsa ini yang melibatkan seluruh komponen bangsa dari etnik, suku dan agama yang berbeda, termasuk dari kelompok penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.
Untuk itu, kami mengundang kepada Ibu/Bapak pimpinan media untuk hadir dan mempublikasikan hasil pemantauan tersebut dalam acara Peluncuran Hasil Pemantauan Kekerasan dan Diskriminasi; Kondisi Pemenuhan HAM dan Hak-Hak Konstitusional bagi Perempuan Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 03 Agustus 2016
Pukul : 09.00 s/d Selesai
Tempat : Aula Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat 6 Jakarta 10110
Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi kehadiran, staff kami sdri. Pera Sopariyanti akan menghubungi Ibu/Bapak atau kami dapat dihubungi di 021-3903963 atau melalui hp di 081213799967.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Hormat kami,
Khariroh Ali
Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional
Komnas Perempuan