Nomor : 16/KNAKTP/PKHN/VII/2016 Jakarta, 25 Juli 2015
Hal : Undangan Peliputan
Lampiran : Kerangka Acuan dan Executive Summary
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Media
Di Tempat
Dengan hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), berdasarkan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, telah melakukan pemantauan atas situasi pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional Kelompok Perempuan Penghayat/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana ritual adat pada tahun 2011-2014. Hasil dari pemantauan ini menemukan sejumlah bentuk kekerasan dan diskriminasi serta dampak yang dihadapi oleh mereka sebagai perempuan baik secara individu maupun sebagai bagian dari keluarga dan komunitas. Proses pemantauan ini melibatkan perempuan dari 10 komunitas tersebut berasal dari 9 Provinsi.
Dalam rangka memperingat hari Kemerdekaan dan hari Konstitusi, Komnas Perempuan akan mempublikasi hasil pemantauan tersebut. Salah satu tujuannya untuk merawat ingatan publik pada kesejarahan atas pembentukan bangsa ini yang melibatkan seluruh komponen bangsa dari etnik, suku dan agama yang berbeda, termasuk dari kelompok penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.
Untuk itu, kami mengundang kepada Ibu/Bapak pimpinan media untuk hadir dan mempublikasikan hasil pemantauan tersebut dalam acara Peluncuran Hasil Pemantauan Kekerasan dan Diskriminasi; Kondisi Pemenuhan HAM dan Hak-Hak Konstitusional bagi Perempuan Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 03 Agustus 2016
Pukul : 09.00 s/d Selesai
Tempat : Aula Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat 6 Jakarta 10110
Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi kehadiran, staff kami sdri. Pera Sopariyanti akan menghubungi Ibu/Bapak atau kami dapat dihubungi di 021-3903963 atau melalui hp di 081213799967.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Hormat kami,
Khariroh Ali
Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional
Komnas Perempuan
Hal : Undangan Peliputan
Lampiran : Kerangka Acuan dan Executive Summary
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Media
Di Tempat
Dengan hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), berdasarkan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, telah melakukan pemantauan atas situasi pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional Kelompok Perempuan Penghayat/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana ritual adat pada tahun 2011-2014. Hasil dari pemantauan ini menemukan sejumlah bentuk kekerasan dan diskriminasi serta dampak yang dihadapi oleh mereka sebagai perempuan baik secara individu maupun sebagai bagian dari keluarga dan komunitas. Proses pemantauan ini melibatkan perempuan dari 10 komunitas tersebut berasal dari 9 Provinsi.
Dalam rangka memperingat hari Kemerdekaan dan hari Konstitusi, Komnas Perempuan akan mempublikasi hasil pemantauan tersebut. Salah satu tujuannya untuk merawat ingatan publik pada kesejarahan atas pembentukan bangsa ini yang melibatkan seluruh komponen bangsa dari etnik, suku dan agama yang berbeda, termasuk dari kelompok penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.
Untuk itu, kami mengundang kepada Ibu/Bapak pimpinan media untuk hadir dan mempublikasikan hasil pemantauan tersebut dalam acara Peluncuran Hasil Pemantauan Kekerasan dan Diskriminasi; Kondisi Pemenuhan HAM dan Hak-Hak Konstitusional bagi Perempuan Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 03 Agustus 2016
Pukul : 09.00 s/d Selesai
Tempat : Aula Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat 6 Jakarta 10110
Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi kehadiran, staff kami sdri. Pera Sopariyanti akan menghubungi Ibu/Bapak atau kami dapat dihubungi di 021-3903963 atau melalui hp di 081213799967.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Hormat kami,
Khariroh Ali
Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional
Komnas Perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar