Yth Rekan Media
Perihal : Undangan Peliputan
Ibu Menko PMK Puan Maharani memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Tindak Lanjut Inpres No. 5 Tahun 2018 mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 31 Agustus 2018
Pukul : 13.30- Selesai
Tempat : Kantor Kemenko PMK
Adapun menteri yang diundang adalah :
Menko Bidang Polhukam,
2. Menko Bidang Perekonomian,
3. Menko Bidang Kemaritiman,
4. Menteri PUPERA,
5. Menteri Dalam Negeri,
6. Menteri Agama,
7. Menteri Dikbud
8. Menteri Kesehatan,
9. Menteri Sosial,
10. Menteri ESDM
11. Menteri Kominfo,
12. Menteri Pertanian,
13. Menteri BUMN,
14. Menteri Keuangan,
15. Menteri ATR/BPN
16. Menteri PPN
17. Menteri Desa dan PDTT
18. Menteri PPPA
19. Menristek Dikti
20. Seskab
21. Panglima TNI,
22. Kapolri,
23. Kepala BNPB,
24. Kepala BPKP
25. Kepala LKPBP
26. Gubernur NTB
Demikian disampaikan, mhn kerjasama rekan media untuk meliput acara dimaksud. Tks.
Salam,
Bagian Humas & Perpustakaan,
Biro Hukum, Informasi & Persidangan, Kemenko PMK.
CP : Soleh (081808640427) dan Ihti (08121304091)
Kamis, 30 Agustus 2018
Sabtu, 18 Agustus 2018
Pengumuman Nama Peserta Turnamen Catur Hariman Siregar
LiputanSatu.Com - Berikut ini adalah UPDATE KE TUJUH (S/D TGL 16 AGUSTUS 2018 PKL 14.15) PESERTA YG SDH KONFIRMASI DATANG KE TURNAMEN CATUR PIALA HARIMAN SIREGAR.
*1. Jacob Ereste FKBN SBSI*
*2.Sahala Gapenta* (Mengganti Wahyudi Semarang yg tak ada kabar)
*3. Imam Anshori Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten*
*4. Suhanto UNAS*
*5. Andre Galung ITB*
*6. Ucok Syafti Hidayat*
*7.Parlin Hiu*
*8. Mahar Catur Ferniza ISTN Depok*
*9. Muradi*
*10.Datuk Abdul Karim*
*Wailissa HMI UMM*
*11. Naufal Abdurrahman Supangkat HMI UIN*
*12. R.Widjojo Hartono*
*13. Supriyono Pelita Rakyat*
*14. Cecep Lebak*
*15. Nugrah Abil Akbar mahasiswa IPB*.
*16. Nur Gepenta*
*17.Aulia PP* ( Mengganti Alex Hardi)
*18. Robert Setiawan KNPI Lampung*
*19. Novy Viky Akihary*
*20. Aabim Romadhon Kammi* (ganti Nursalim UPN Jakarta).
*21 Sufyan PMII Jak Bar*
*22.Indra Sapto PP Tangerang)*.
*23. Abimantrana HP BEM politeknik Negeri Jakarta*
*24. Aidil Putra PNJ*
*25. Irwansyah IPM*
*26. Aldi Reihan KAMMI Serang Banten*
*27. Aditya Padmanaba IST Akprind Yk*
*28.Agustina, STKIP Taman Siswa Bima Ntb*
*29. Vincensius Pardede STMIK Nusa Mandiri*
*30.Septian Tomy Pratama, HMI*
*31. Leonardi Simanjuntak PP*
*32. Doddy Guntoro*
*33. Roy Waseng SBSI*
*34. Okky HMI*
*35. Tapiv Yani UNAS*
*36. M.Rajab Pnajaya UNAS*
*37. Dedi Kurniawan*
*38. M.Hatta Taliwang*
*39. Agus Jabo P*
*40. Adi Bangga Wijaya* *BEM UNJ*
*41. Raihan Anwar HMI*
*42. Subur Iryanto HMI*
*43.Eddy Hardono ( ganti Mulyadi Bekasi*)
*44. Andi Chandra wartawan*
*45. M.Madyah*
*46. Yudi Gepenta*
*47. Eko Saputra*
48. *Fery Pernandes ganti Syahganda*
*49. A. Gani*
*50. Bambang Budiono*
*51. Asphianoor Sahbas*
52. *E Napitupulu*( mengganti Tata Jumantara yg tak bisa di hubungi)
*53.Rusman Wartawan( pengganti Amrullah yg MUNDUR* )
*54. Azmi PNJ*
*55. Gufron PII*
*56. Ansori PII*
*57.Arifa Rizki Saputra ITB*
*58. Desi Utami Dewi HMI*
*59. Rinal FKPPI*
*60. Galih Eguh Pamungkas PGRI*
*61.Ramadani*
*62. Jundan Pratama PGRI*
*63. Gian Anugrah* *Pratama Media Berita*
*64 Drs Cecep Zakaria PGRI*.(Mengganti Temmi Hamid yg mundur)
*65. Ngayar Bana S.sos Universitas Tanjungpura*
*66. Gusti Ade* (Mengganti Rama Dara IPB yg tdk ada kabar)
*67. Tata Djumantara* (Mengganti Karlina Kusumawati UNY yg tdk ada kabar)
*68. Wahyu Nugraho UNY*
*69. Isti Nugroho*
*70. Agus Lennon*
*71. Dodi Supriyadi FKPPI*
*72. Akbar Adi Putra UNPAD*
*73.Mansur Abdullah Gepenta*
*74. Ferrys*
*75.Syawali*
*76. MGS.Ahmad Fauzi*
*77. HARISSUDIN* (pengganti Yunus Harun, tak sesuai syarat)
*78. Rudi Chandra laskar merah putih*
*79. Rizal Ashari BEM STAN*
*80. Yudi Blue KNPI metro Lampung*
*81. Bongsu Syaputra HMI* (Mengganti Rifki Aryanto Univ.Bhayangkara yg mundur)
*82. Andri FKPPI*
*83.Dr Yunaz* (Mengganti Joel Sifikti P.Tamsar yg tdk bisa dihubungi)
*84. Indah Nisati Wahid*
*85. Dea Dwi lestari*
*86. Albert Sianipar*
*87. Tyas*
*88. Syahrul Prayitno*
89. *E Jarkasih PGRI* (Mengganti Tuntang SP SH yg tak bisa dihubungi)
*90. Sahrial PGRI*
*91. Sahala Wartawan*
*92. Muhammad Izzatullah*
*93. Ramdan Rakasiwi BEM UMM*
*94. Rusbandi GMNI*
*95. Media Saefudin GMNI*
*96. Aceng GMNI*
*97. Akbar Cipunglu*
*98. Deni Prianto Suara*
*99. Adi Bunardi*
*100. Jemek Arif Wibowo*
*101. Gede Siriana*
*102.Mulyadin Permana*
*103.Khoirul Amin*
*104.Liston Gurning Wartawan*(Mengganti Paskah Irianto yg tak bisa dihubungi)
*105. Haryoto GP Anshor*(Mengganti Fuad Afdhal yg tak bisa dihubungi)
*106. Standarkiaa Latief*
*107. Azwar Parmursi*
*108. Feraldi Fauza*
*109. Adam WH*
110. *Kisman Pangeran* umengganti Syaiful Hamdi yg Mundur
*111. Sugiyo HW*
*112. Yudhistira Tresna* *Nugraha HW*
*113. Yulianto HW*
*114. Dwi Kurnia pravitasari HW*
*115. Triana Budi Lestari HW*
*116. Leonids HW*
**117. Danastri Cantya Nirmala HW*
*118. Paramastri Cintya Windriya, HW*
*119. Ayu Tania HW*
*120. Latifah Dwifi HW*
*121. Nalfaridas HW Baharudin WH Banyumas*
*122. Rori Muldianto HMI*
*123. Martin Maliki*
*124. Darwis Pulungan*
*125. Syarif Syehbubakar*
*126. Erwin Moeslimin Singajuru*
*127. Haris Rusly Moti*
*128. Bursah Zarnubi*
*129. Toha M* (Pengganti Kisman Latumakulita yg tak respon undangan)
*130. Suryono Slamet I Santoso* ( ganti Ariady Achmad)
*131. Salamuddin* *Daeng*
*132. Dr.Iswarhery IDI*
*133. Victor Siregar* (mengganti Prasetyo PGRI)
*134. Jo Yusfar Alam* (Mengganti Ahmad Thoifurrohman , PGRI yg berhalangan)
*135. Rikmat Haryadi FKPPI* (Mengganti Edwin Ahmad PGRI yg tdk bisa dihubungi)
*136. A.J Karim PGRI*
*137. Rustamin Rusdi HMI Malang*
*138. Saor Simanjutak*
*39. Erik Juarsyah FKPPI*
*140. Hanafi Gepenta*
*141. Ramli Kamidin* ( ganti Marsya Intan Riani yg Mundur)
*142. Marganti Manurung FBBI*
*143. Ligor P. Tampubolon*
*144. Dadang SP*( Mengganti Vicktor Sitohang karena ADA YG KEBERATAN /TIDAK SESUAI SYARAT)
*145. Yuyus Abdillah GMBI*
*146. Yusron MBI*
*147. Kenigia Pratama PNJ*
*148. Wildan Sulthan*
*149. Adi Suyanto FSPMI*
*150. Tri Nugroho HW*
*) *HURUF TEBAL YANG SDH KONFIRMASI DATANG KE TURNAMEN MINGGU 19 AGUSTUS 2018*
*Sementara pendaftaran DITUTUP. Kecuali ada yg mundur atau dibatalkan kepesertaannya*.
*NB : Di Sediakan Kamar harga 250rb- 300rb bisa utk 2 orang Hub Madya+6282111054433*
*JANGAN LUPA DATANG KE LOKASI PKL 08.00 HARI MINGGU 19 AGUSTUS 2018*
[18/8 01.32] HATTA DPR: *SELAMAT DATANG PESERTA Turnamen Catur Piala Hariman Siregar*
1. Anda sdh terdaftar sebagai peserta. Semoga tak ada halangan utk datang.
2. Kami anggap anda sdh tahu tempat dan waktu pertandingan karena sdh sering kami beritahukan.
Cuma kami tekankan *datang paling lambat pkl 08.00* guna daftar ulang, cheking syarat2 dan ikuti tekhnical meeting dan upacara pembukaan oleh Ketum PB Percasi/ Wakil Ketua DPR RI Bpk Utut Adianto dihadiri oleh Bpk Hariman Siregar dan Bpk Maruarar Sirait.
*3.Pukul 09.30 Pertandingan Babak I dimulai*
4.Pertandingan dg sistim Swiss 7 Babak. Tiap babak main 25 menit. Yang kalah jangan pulang tetap main sampai 7 kali. Diakhir acara ada penarikan Door Prize 10 HP lumayan bagus.
*5.Pemegang yg gilirannya buah putih wajib membawa jam catur standar pertandingan dan papan catur standar FIDE/Percasi.*
6.Yang tidak memiliki peralatan tsb bisa sewa di arena pertandingan.
7. *UNTUK MENGHINDARI ANDA DICORET SBG PESERTA ATAU DIPROTES OLEH PESERTA LAIN SEBAIKNYA BAWA SURAT KETERANGAN KEANGGOTAAN/ KARTU ANGGOTA BEM/ORG EKSTRA KURIKULER SEPERTI HMI,PMKRI DLL/0RMAS/LSM/WARTAWAN*
_TERKECUALI_ AKTIVIS LINTAS GENERASI YG SDH DIKENAL DAN DIREKOMENDASI OLEH SENIOR AKTIVIS LAINNYA TIDAK PERLU BAWA KARTU ATAU SURAT KETERANGAN
Panitia
MHT
*) Perhatikan baik baik huruf yg ditebalkan*.
Sabtu, 04 Agustus 2018
34 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia:
Siaran Pers Komnas Perempuan
34 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia:
Kurang Optimalnya Implementasi CEDAW dalam Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan
34 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia:
Kurang Optimalnya Implementasi CEDAW dalam Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan
Jakarta, 24 Juli 2018
CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
against Women) lahir dari pengalaman diskriminasi perempuan di berbagai
belahan dunia dan perjuangan panjang untuk membangun komitmen global
bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Konvensi ini
menjabarkan tentang prinsip-prinsip hak asasi perempuan, norma-norma dan
standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia sudah
meratifikasi melalui UU RI no 7 Tahun 1984. Konsekuensi meratifikasi
konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW
di PBB, Namun pemerintah Indonesia terakhir mengirimkan laporan pada
tahun 2012 dan sesudah itu di tahun 2016 tidak membuat laporan, sehingga
komite CEDAW tidak dapat me-review perkembangan pemajuan hak asasi
perempuan di Indonesia maupun menyusun rekomendasi bagi Indonesia.
Beberapa concluding comment komite CEDAW yang penting untuk segera
direspon dan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 dan
Rekomendasi Umum CEDAW antara lain namun tidak terbatas pada poin-poin
berikut :
1.Meningkatkan kesadaran di masyarakat akan dampak negatif perkawinan
anak bagi perempuan dengan tujuan menghapus praktik perkawinan anak;
2.Meningkatkan kesadaran publik, kelompok agama dan para pemuka agama
bahwa segala bentuk pelukaan dan mutilasi genital perempuan sebagai
praktik yang membahayakan dan melanggar HAM perempuan;
3.Melakukan revisi kebijakan tentang perkawinan: (i) Menetapkan usia
perkawinan sebagai 18 tahun untuk perempuan dan laki laki; (ii)
menghapuskan praktik poligami (iii) Menghilangkan perbedaan peran
laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga (iv) Memberikan perlindungan
untuk perempuan dalam perkawinan antar agama, (v) Menjamin hak waris
yang setara bagi perempuan sebagai anak dan sebagai istri , antara lain
melalui revisi UU No.1 tahun 1974;
4.Menghapus kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan di Aceh;
5.Menjalankan Rekomendasi Umum no 26 tentang perempuan pekerja migran,
negara pihak perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif dan peka
gender untuk kebijakan penempatan dan perlindungan migrasi, mendapatkan
peluang kerja yang aman, menghapus larangan atau pembatasan yang
diskriminatif berbasis jenis kelamin, usia, perkawinan, status kehamilan
atau persalinan, termasuk menghapus ketentuan minta izin suami atau wali
laki-laki untuk mendapatkan paspor atau untuk bepergian;
Sebagai salah satu mekanisme HAM nasional, Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selalu membuat laporan
kepada komite CEDAW tentang perkembangan implementasinya di Indonesia
khususnya yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan sebagai
dasar untuk memberikan rekomendasi pada pemerintah Indonesia.
Pada hari ini, memperingati 34 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW,
Komnas Perempuan memberikan beberapa catatan kekerasan terhadap
perempuan sebagai berikut:
a.Kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung dan korban menemui
kemandekan, minim respon dalam upaya penanganan maupun pemulihan diri
dari dampak kekerasan yang mereka alami. Kasus –kasus demikian yang
mayoritas dilaporkan ke Komnas Perempuan. Dalam kurun waktu 6 bulan,
Januari-Juni 2018 kasus yang diterima Komnas Perempuan telah mencapai
angka 538 kasus, dimana 88% (475 kasus) adalah kekerasan berbasis gender
dan sebanyak 12% (63 kasus) adalah kasus yang tidak berbasis gender.
Kasus kekerasan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan didominasi oleh
kekerasan dalam relasi personal yang mencapai 86% (409 kasus) dari total
475 kasus. Kekerasan di komunitas mencapai angka 12% (58 kasus) dan 1%
(8 kasus) adalah kekerasan yang dilakukan negara. 8 kasus tersebut
antara lain konflik sumber daya alam (SDA), penggusuran, pelanggaran
hak-hak pekerja migran perempuan dan kekerasan yang juga menonjol dalam
dua tahun terakhir adalah kasus kejahatan siber (cyber crime). Dalam hal
kebijakan, Komnas Perempuan mencatat hingga saat ini ada 421 kebijakan
diskriminatif, yang ada di tingkat pusat dan daerah.
b.Perkawinan anak masih dikukuhkan oleh negara, dengan ditolaknya JR di
Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan usia perkawinan usia anak dari 16
menjadi 18 tahun. Data yang dicatat Komnas Perempuan perkawinan anak
berjumlah 11.819 yang disahkan oleh Negara melalui Pengadilan Agama dan
diatur dalam UU No.1 tahun 1974. Berbagai kajian menunjukkan bahwa hamil
dan menikah pada usia belia berkontribusi pada tingginya angka kematian
ibu melahirkan (AKI). Saat ini AKI Indonesia adalah 359/100.000
kelahiran hidup.
c.Praktik-praktik membahayakan perempuan seperti pelukaan dan pemotongan
genital (P2GP) masih terjadi di Indonesia. Pemantauan Komnas Perempuan
tahun 2017 di 10 wilayah, menunjukkan masih dilakukan baik tenaga medis
maupun dukun. Komnas Perempuan menemukan bahwa alat praktik P2GP yang
digunakan tenaga non-kesehatan ini beragam antar wilayah antara lain
pisau kecil/pisau lipat, gunting kuku, silet, koin berlubang hingga
hanya menggunakan kunyit saja sebagai simbolisasi. Pada beberapa kasus,
di beberapa wilayah ditemui adanya dampak yang signifikan membahayakan
kesehatan reproduksi dan seksual perempuan seperti pendarahan, kematian
dan tidak mengalami kepuasan dalam hubungan seksual. Bahkan, beberapa
wilayah kajian ini mengeluarkan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan
untuk Praktik P2GP.
d.Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Catatan Komnas Perempuan
atas UU ini antara lain; 1) Masih mengabaikan sektor pekerja rumah
tangga migran yang selama ini mendominasi penempatan dan pada saat yang
sama menghadapi kerentanan khusus dalam setiap setiap proses migrasi; 2)
Masih memuat prasyarat izin suami/ orang tua yang berpotensi membatasi
perempuan untuk menjadi pekerja migran dan membuka ruang penyalahgunaan;
3) Kerangka hak asasi manusia dan semangat perlindungan yang tertuang
dalam sejumlah pasal dalam undang undang tersebut masih samar karena
aturan turunannya.
e.Isu-isu kebijakan diskriminatif terhadap perempuan di Aceh, hingga
saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain pemberlakukan
Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat yang menempatkan
perempuan rentan dikriminalisasi karena pemberlakukan pasal-pasal yang
multi tafsir dan tidak berbasis perlindungan substantif pada perempuan.
Kondisi diatas menunjukkan implementasi CEDAW yang belum optimal terkait
pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan lemahnya optimalisasi
undang- undang yang melindungi perempuan. Untuk memperingati hari
Ratifikasi CEDAW ke 34 ini, Komnas Perempuan mengingatkan dan mendorong
pemerintah serta mengajak semua pihak untuk menjalankan mandat CEDAW
dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan melalui:
1.Melakukan upaya korektif untuk mencabut dan memperbaiki kebijakan di
tingkat nasional maupun daerah yang membatasi, mengontrol dan memicu
diskriminasi maupun kriminalisasi terhadap perempuan;
2.Menghentikan praktik Pelukaan dan Pemotongan Genital Perempuan (P2GP)
karena membahayakan perempuan serta melanggar hak reproduksi dan
seksual. Untuk itu pemerintah Kabupaten/ Kota harus menjalankan mandat
Permenkes No. 6 Tahun 2014;
3.Mendorong semua pihak untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak
maupun pola-pola perkawinan yang memicu kekerasan dan kerentanan
terhadap perempuan baik perkawinan paksa, poligami, perkawinan yang
tidak dicatatkan;
4.Memperbaiki sistem layanan dengan menyusun program maupun penganggaran
untuk perlindungan maupun pemulihan perempuan korban;
5.Menerbitkan aturan turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dan ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai kerja
layak PRT.
Narasumber:
Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)
Thaufiek ZulbahAdriana Vennyary, Komisioner (0812-1934-205)
Adriana Venny, Komisioner (08561090619)
Company Profile PT. LED PRO IDN
PT. LED PRO IDN merupakan sebuah perusahaan industri lampu LED yang didirikan pada tahun 2017 dan berkedudukan di Kawasan Industri Sentul, Bogor, Jawa Barat. Perusahaan kami merupakan anak perusahaan dari VITSRO, Co.Ltd. yang berada di Korea. VITSRO, Co.Ltd. sebagai perusahaan induk kami mencoba untuk memperbaiki aspek kecerahan yang memegang peranan terpenting untuk lampu jembatan, arsitektur, dan penerangan dalam ruangan serta untuk memberikan keindahan yang nyata ke berbagai fasilitas berdasarkan pada desain unggul dan pengalaman panjang kami.
Selain itu, VITSRO, Co.Ltd sedang merencanakan mengenai pengembangan lighting display dengan menciptakan lighting arts dan cultural space baru bagi para pengguna dengan menyelaraskan antara aspek cahaya dan lingkungan. bersamaan dengan waktu luang manyarakat di malam hari dan penggunaan penerangan yang meningkat, tuntutan aan perbaikan lingkungan meningkat pula. Oleh karena itu, VITSRO akan selalu melakukan yang terbaik untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan reliabilits dalam hal desain dan pengiriman (konstruksi) dengan memperhatikan pentingnya aspek pencahayaan. Bersama-sama dengan VITSRO, perusahaan kami akan memimpin industri penerangan sebagai ahli night landscape lighting melalui penelitian dan pengembangan yang tiada henti dan kumpulan dari teknologi yang kami miliki.
Baca lanjuitan di: http://ledproidn.com/company-introduction
Kompasiana Dan Avanza Minta Cerita Pengelaman Kita
LiputanSatu.Com - Kreativitas Tim Kompasiana memang selalu mendapat acungan jempol. Hari ini (4/8) penulis menerima email yang berisikan ajakan yang menantang yakni "Ceritakan Pengalamanmu bersama Avanza dan Menangkan Samsung Galaxy S9 Edge!."
Menarik tentunya.Tak ayal lagi Penulispun mengirimkan pengalaman dengan Avanza. Mobil Serba Guna dan Tahan Lama, Hemat BBM dan Stabil dalam segala medan.
Penulis yakin pasti banyak Penulis lain di jagat maya ini yang ingin berbagi tulisanya dan dibaca oleh jutaan orang.
Selamat menulis sahabat. Semoga Tim Kompasiana dan Tim Toyota Avanza menilai cerita mu yang hebat dan kalian memenangkan hadiahnya. (Ruslan Andy Chandra)
ruslanandychadra@gmail.com
ruslanandychadra@gmail.com
Foto Banner dar Tim Kompasiana
Langganan:
Postingan (Atom)