Oleh : Ruslan Andy Chandra 28-Jun-2007, 15:27:38 WIB - [www.kabarindonesia.com] |
KabaIndonesia -
Beberapa minggu sebelum bisnis ekspor pasir laut dari kawasan Kepulauan
Riau dihentikan, kesibukan Penulis yang saat itu selaku "pembantu" di
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan dari
Provinsi Kepulauan Riau dan berkantor di Gedung DPD/MPR RI Senayan
Jakarta sungguh sangat melelahkan, karena harus menyiapkan laporan
masalah lingkungan yang menyoroti ekspor pasir laut namun akhirnya
memberikan kepuasan bathin tersendiri.
Adalah saat itu amanah dari Anggota DPD RI Hendry Frankim, sebelum berangkat kujungan kerja ke Provinsi NAD untuk membuat "Laporan Khusus" anggota PAH II yang antara lain masalah lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau (sebelumnya adalah masalah APBN, BPK dan PAJAK) namun entah mengapa begitu menyangkut masalah pasir laut, seolah "Datuknya Pasir Laut" saat itu berkeluh kesah dan "curhat" tanpa dinyana lentik jari tangan serta mouse computer seolah bergerak sendiri dan tak terbendung. Semua aspirasi masyarakat Kepulauan Riau, khususnya keluhan nelayan kecil dan menengah diserap, kliping media massa lokal dan nasional yang menyorori masalah ekspor pasir diolah datanya, termasuk hasil penelitian dari Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) ditelaah kembali dan sampai akhirnya semua data dari beberapa institusi Pemerintah Daerah dan Pusat dipadukan lagi maka hasilnya adalah lebih dari 269 halaman, setelah dirangkum dalam dua malam menjadi 21 halaman dan sebelum Hendry Frankim pulang ke Senayan Jakarta laporannya ternyata harus dikumpul terlebih dahulu di PAH II DPD RI. Ini artinya anggota DPD RI tersebut tidak melihat dan mengeceknya lagi, apa yang telah dihimpun walau sebelumnya garis besar sudah disampaikan. Bagi Penulis yang mengerti masalah dampak terburuk dari pengerukan pasir laut dan telah lama tinggal di Tanjung Pinang Kepri sepertinya amanah Hendry Frankim selaku anggota DPD RI tersebut ibarat "Pucuk dicinte ulam pun tibe". Inilah saatnya uneg-uneg saya keluar, dengan menggunakan fasilitas apa adanya maka disiapkan laporan tersebut dan agar laporan tersebut menjadi "perhatian dan menggigit" serta memudahkan di PAH II DPD RI, Penulis selain mengirim via email, selanjutnya memberikan laporan secara print out (cetak) dan ditambah disket, maksudnya agar pihak penyunting dengan mudah dapat memprioritaskan serta menyelaraskannya dengan laporan lainnya dari seluruh anggota DPD RI yang duduk di PAH II. Beberapa hari kemudian setelah pulang dari kunjungan di Provinsi NAD, barulah Hendry Frankim mengatakan,"kok tebal sekali laporannya?". Frankim memang benar, biasanya laporan semacam itu hanya dibawah 10 halaman karena bersamaan gabungan dengan laporan 28 anggota lainnya dari seluruh Indonesian namun karena ada sesuatu history (masa lalu) dan jika Tuhan sudah berkehendak yakni "KUN FAYA KUN" maka jadilah semuanya seperti saat ini. "Jika puluhan tahun kemudian anak cucu kita yang telah "meminjamkan" Tanah Air Indonesia ini tiba-tiba membaca kebijakan Menteri Perdagangan RI Marie Pangestu yang dengan tegas melarang ekspor pasir ke Singapura dari kawasan Provinsi Kepulauan Riau maka mereka pasti akan berdecak kagum akan keberanian sang Menteri melawan "mafia bisnis pasir laut" yang notabenenya seorang wanita dan berterima kasih atas lingkungan yang telah dijaga," ujar John Rezky Mahmudi, alumni Politehnik Batam pada Situs Berita Apindonesia.Com baru baru ini. Sebenarnya kampanye pelestarian lingkungan hidup dan pariwisata juga adalah salah satu bagian program Yayasan Promo Sijori milik Penulis, dimana saat itu telah menerbitkan The Batam & Bintan Map suatu media massa yang di cetak di Singapura dengan ukuran folded (terlipat) A2 dan open size (terbuka) (60 CM X 80 CM (timbal balik full color) dan ketika The Batam & Bintan Map mangambil kebijakan dengan memberikan free space iklan layanan tentang pelestarian terumbu karang maka beberapa hari setelah penerbitannya. Tanpa diduga melayanglah sebuah "Surat Wasiat" dari Coral Reef Rahabilitation and Management Program (COREMAP) yakni Program Rahabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang yang bekerja sama dengan LIPI Pusat Jakarta melalui suratnya No.2366/DR-CRMP/PM/1100 tanggal 29 November tahun 2000 yang ditujukan kepada Penulis selaku Ketua Yayasan Promo Sijori beralamat di Jl.Pramuka, Tanama D7, Tanjung Pinang (saat itu masih di wilayah Provinsi Riau kini Provinsi Kepulauan Riau) dan cuplikannya adalah,"Kami telah menerima Brosur Batam & Bintan yang antara lain menampilkan pada halaman depan ajakan untuk melestarikan terumbu karang - COREMAP. Kami mengucapkan terima kasih atas upaya Saudara untuk ikut berkiprah memasukkan bahan untuk pelestarian terumbu karang dalam brosur tersebut. Semoga ini dapat menggugah lebih banyak dukungan untuk melestarikan terumbu karang", PMO-COREMAP, Dr.H.Anugerah Nonti, APU (ditandatangani) dengan tembusan Kepala Sek. PMO-COREMAP, Deputi II PMO-COREMAP, JHU/CCP Dr.Douglas Storey Sdri.Frieda Subrata dan Sdri.Ita Muharam. "Pelestarian terumbu karang sangat erat kaitannya dengan ekspor pasir laut, setiap jengkal kerukan dan sedotan mesin kapal dipastikan mengganggu kelestarian terumbu karang apalagi saat ini daratan Singapura telah membengkak. Ironisnya sebagian dari daerah timbunan pasir laut dari tanah air kita itu untuk membangun kasino terbesar dikawasan ini,"ujar sumber. Apakah benar demikian tu wahai tetangga kami Singapura ?. Sumber : Apindonesia.Com Blog: http://www.kuis-bola.blogspot.com/ Email: kuis@kabarindonesia.comBig News Today..!!! Let's see here:www.kabarindonesia.com |
Selasa, 19 Juni 2012
7 Tahun Lalu COREMAP LIPI Mengharapkan Dukungan, Di DPD RI Pasir Laut Dilaporkan Secara Resmi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar