Jakarta, 13 Mei 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga Hak Asasi Manusia Nasional yang lahir dari Tragedi Mei ‘98, yang terbentuk atas dorongan masyarakat terutama perempuan, sebagai respon terhadap temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998 atas terjadinya peristiwa kekerasan seksual, khususnya terhadap mayoritas perempuan etnis Tionghoa. Temuan dokumentasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei ‘98, kembali menegaskan hal-hal yang menjadi temuan TGPF dan Laporan Pelapor Khusus PBB tentang kekerasan terhadap Perempuan yang juga hadir ke Indonesia, tentang adanya perempuan korban Kekerasan Seksual dalam bentuk serangan seksual yang beragam saat terjadinya Tragedi Mei ‘98 di Jakarta, serta kota-kota besar lainnya di Indonesia. Fakta adanya Kekerasan Seksual dalam Tragedi Mei ‘98 tersebut menandai keadaan politik masa rezim Orde Baru yang disalahartikan sebagai konflik sosial. Temuan TGPF ’98 menunjukkan bahwa Tragedi Mei ‘98 terjadi secara sistematis dan meluas, dan hingga saat ini masih menjadi tanggungjawab negara dalam penyelesaiannya sebagai bagian dari pelanggaran HAM di masa lalu. Keberadaan para korban (dan keluarganya) yang mengalami trauma mendalam dan terus menerus membungkam menjadi penguat penyangkalan publik dan negara atas peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi, dan semakin menjauhkan pengungkapan kasus ini dari tahun ke tahun. Peringatan atas Tragedi Mei ‘98 selalu dilakukan oleh berbagai elemen sebagai upaya merawat ingatan publik atas tragedi yang menimbulkan korban, tetapi upaya ini belum mampu mendorong langkah maju bagi pengungkapan peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi, bahkan nyaris terlupakan. Sebagai lembaga HAM Nasional yang lahir atas mandat publik menyikapi Tragedi Mei ’98, Komnas Perempuan memiliki tanggung jawab untuk menjaga ingatan kolektif, khususnya pada negara bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terhadap perempuan (khususnya perempuan etnis Tionghoa) yang menjadi korban Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan berharap dengan adanya pengakuan negara bahwa Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan, termasuk pernyataan Presiden RI (Joko Widodo), pada 10 Mei 2016, yang menyatakan bahwa Kekerasan Seksual dapat digolongkan sebagai extraordinary crime, maka negara tidak boleh lagi membiarkan pengingkaran atas peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi dalam rangkaian Tragedi Mei ‘98. Sikap negara ini hanya akan menyebabkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan semakin jauh terabaikan. Dalam upaya pengungkapan kebenaran, Komnas Perempuan mengambil upaya mendokumentasikan peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi di Tragedi Mei ‘98 melalui Pelapor Khusus Kekerasan Seksual Mei ‘98 dan telah menyampaikan laporan tersebut kepada para pihak (pengambil kebijakan). Langkah selanjutnya adalah membangun memorialisasi terhadap peristiwa tersebut untuk memelihara ingatan bangsa bahwa sejarah Tragedi Mei ‘98 masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah Indonesia, dan Kekerasan Seksual terhadap perempuan yang telah terjadi adalah hal yang paling sulit untuk diakui, bahkan cenderung disangkal. Memorialisasi Tragedi Mei ’98 dalam beragam bentuk berhasil dilakukan berkat kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya komunitas korban, organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak korban termasuk dengan instansi pemerintah. Diantara bentuk memorialisasi yang saat ini menjadi perhatian bersama di Jakarta adalah Monumen/ Prasasti Mei ’98 di permukiman korban Klender/ Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. Selain itu juga Monumen/ Prasasti Jarum Mei ’98 di Makam Massal Korban Tragedi Mei ’98, TPU Pondok Ranggon. Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah bekerjasama dengan Komnas Perempuan bersama komunitas korban dan pendamping untuk membangun Prasasti Mei ’98 dan membenahi pemakaman massal di TPU Pondok Ranggon. Area ini penting menjadi situs sejarah atas Tragedi Mei ’98 di Jakarta. Dukungan Dinas Pemakaman dan Pertamanan maupun Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang telah mewujudkan ‘mimpi’ para korban dan keluarganya atas memorialisasi tersebut, diharapkan akan berlanjut kepada upaya pemeliharaan bangunan dan pengenalan kepada publik bahwa Tragedi Mei ‘98 adalah bagian dari peristiwa sejarah yang layak untuk diingat, sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan pembelajaran untuk tidak terjadi keberulangan. Komnas Perempuan juga telah membuat modul tentang “Napak Reformasi” yang mengajarkan kepada publik, khususnya generasi muda tentang titik-titik terjadinya Tragedi Mei ‘98 terutama di Jakarta. Pada peringatan 18 tahun Tragedi Mei ‘98, Komnas Perempuan memberikan catatan kepada: 1. Negara untuk secara serius mengambil langkap konkrit dalam penyelesaian persoalan pelanggaran HAM dalam kaitannya dengan Tragedi Mei ‘98, termasuk mempertimbangkan temuan TGPF ‘98 atas peristiwa Kekerasan Seksual yang telah terjadi; 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar mengintegrasikan sejarah Tragedi Mei ‘98 sebagai bagian dari materi/ kurikulum sejarah di sekolah; 3. Pemerintah, khususnya Gubernur DKI Jakarta, terkait hak korban (dan keluarganya) atas pemulihan dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah disampaikan dalam peringatan Mei 98 di tahun-tahun sebelumnya; 4. Publik, agar terus merawat ingatan bersama atas Tragedi Mei ‘98, termasuk ingatan atas Kekerasan Seksual terhadap perempuan yang hingga saat ini sulit terungkap sebagai bagian dari memori sejarah untuk mencegah keberulangan serupa di masa depan. Melalui siaran pers ini, meminta agar seluruh masyarakat ikut menjadikan Mei sebagai peringatan atas tragedi bangsa, dan lahirnya Komnas Perempuan menjadi tonggak sejarah yang kemudian pada akhirnya membantu melakukan pencegahan dan pendokumentasian seluruh bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan juga berharap agar situs-situs Tragedi Mei ’98, selain membantu ingatan agar korban tidak dilupakan, juga menjadi dasar pijak bagi Negara untuk melakukan pengungkapan kebenaran, dan langkah rehabilitasi-reparasi dari Negara terhadap korban. Kontak Narasumber: Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330) Mariana Amiruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat (081210331189) Indriyati Suparno, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan (081329343547) |
Jumat, 13 Mei 2016
Siaran Pers Komnas Perempuan untuk Peringatan 18 Tahun Tragedi Mei ‘98 Menjaga Ingatan Kolektif atas Tragedi Mei ‘98 dan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar