LiputanSatu.Com - Grab sepenuhnya mendukung cita-cita pemerintah untuk membenahi kualitas transportasi umum serta menyusun pedoman bagi pengembangan model bisnis yang inovatif seperti bisnis ride-hailing. Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 terkait dengan regulasi transportasi merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri ride-hailing - serta manfaat-manfaat yang diberikan perusahaan-perusahaan seperti Grab kepada bangsa Indonesia. Sejak memulai kegiatan operasinya di Indonesia, Grab telah menghadirkan pilihan transportasi yang lebih nyaman, terjangkau, dan aman.
Kami menilai sejumlah poin revisi yang diajukan minggu ini untuk Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 bernuansa proteksionis dan tidak pro terhadap konsumen. Peraturan ini akan membawa industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman yang dilakukan oleh para pelaku usaha transportasi konvensional yang perlu untuk lebih berusaha untuk berinovasi dan memperbaiki layanan mereka kepada konsumen Indonesia. Grab berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan pemerintah dan mewakili aspirasi para konsumen dan mitra pengemudi kami.
Terdapat tiga poin perubahan yang kami yakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama. Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan. Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien. Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan seperti layanan Grab. Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya di platform kami. Ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi). Hal ini merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi sangat tidak adil bagi mereka.Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.
PM32/2016 akan mendefinisikan sikap pemerintah terhadap teknologi modern yang terbukti meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang - Jangan Mundur. Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar