JAKARTA, LIPUTANSATU - Sebuah gerakan publik bernama Frekuensi Milik Publik (FMP) akan mengadakan aksi long march dari Bunderan HI menuju kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 16 Januari 2014, mulai pukul 09.00 WIB. Dalam aksi tersebut, gerakan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat ini akan menyerahkan sebuah kado tahun baru kepada KPI berupa petisi yang sudah ditandatangani secara online lebih dari 3.500 orang melalui www.change.org. Petisi ini menuntut KPI agar berani menindak stasiun televisi yang menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemiliknya.
Aksi ini digelar karena dilatarbelakangi oleh sikap KPI yang absen dalam membela kepentingan publik. Padahal, penyalahgunaan frekuensi yang kian marak terjadi di televisi kita dalam bentuk iklan, berita, atau program hiburan, baik secara terang-terangan maupun terselubung: Aburizal Bakrie dan Partai Golkar di TV One dan ANTV; Surya Paloh dan Partai Nasdem di Metro TV; Wiranto dan Hary Tanoe dari Partai Hanura di RCTI, MNC TV, dan Global TV; hingga TVRI—TV publik kita—yang juga pernah menjadi etalase beberapa partai politik seperti Demokrat, PAN, dan
Golkar.
Selain menjadikan KPI sebagai sasaran utama, aksi yang menggunakan tagar #kadoKPI ini juga akan melakukan orasi singkat di depan kantorKementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Hal ini dilakukan untuk kembali mengingatkan masyarakat
luas bahwa “perampokan” frekuensi publik oleh para pemilik media tak
dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo.
Dan polah dari
stasiun televisi swasta tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh
Kemkominfo sebagai “catatan hitam” saat stasiun TV tersebut mengajukan
perpanjangan izin siarannya setiap 10 tahun sekali.
FMP berpendapat bahwa KPI yang bergeming terhadap penyalahgunaan frekuensi di televisi menjadi ancaman utama bagi keberlanjutandemokrasi kita. Publik akhirnya hanya mendapatkan informasi
yang berat sebelah. Media yang tidak independen sebenarnya tidak hanya
merusak dirinya sendiri, tapi juga merusak akal sehat dalam kehidupan
negara demokrasi. Alih-alih mendewasakan pendidikan politik warga,
stasiun
televisi macam demikian justru menjadi mesin penghancur kewarasan
logika publik.
Memang, KPI bukannya tidak pernah menindak stasiun televisi yang dieksploitasi oleh pemiliknya beberapa kali. Namun, tindakannya hanya berupa teguran lisan, undangan klarifikasi, dan hal lainnya yang lebih menyerupai basa-basi. Padahal, keresahan publik butuh diredam
dengan sikap KPI yang lebih tegas dan berani menindak para perampas hak publik.
Sebenarnya KPI bisa menggunakan UU Penyiaran No. 32 dan Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran (P3SPS) yang
menyatakan bahwa lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik
tidak boleh digunakan untuk kepentingan sektarian. Juga Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) mengenai aturan kampanye yang hanya dibolehkan
pada 21 hari sebelum masa tenang dan pembatasan jumlah iklan kampanye
politik per hari.
Atas dasar itulah FMP mengadakan aksi penyerahan kado petisi ini kepada KPI. FMP sendiri adalah sebuah gerakan yang menuntut hak masyarakat atas frekuensi yang kerap digunakan hanya untuk melayani libido komersial dan politik pemiliknya.
KPI, bekerjalah! Hukum stasiun TV pengabdi partai politik!
Frekuensi Milik Publik
1. Aliansi Jurnalis Independen Jakarta
2. Aliansi Sovi
3. Change.org
4. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI )
5. DNK TV (UIN Syarif Hidayatullah)
6. Forum Masyarakat Kota Jakarta (FMKJ)
7. Himpunan Mahasiswa Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
8. Information and Communication Technology (ICT) Watch
9. Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia (IMIKI)
10. Indonesia Bebas Rokok
11. KontraS
12. LBH Pers
13. Lembaga Indonesia Peduli
14. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
15. LP3Y (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerbitan Yogya)
16. Lentera Anak Indonesia
17. Oranye (Persma Universitas Tarumanagara)
18. Pamflet
19. PBHI Jakarta (Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Jakarta)
20. PGSC (Paramadina Graduate School of Communication) Angkatan 2013
21. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
22. Remotivi
23. Rumah Perubahan LPP
24. SAPA Indonesia
25. SIAGA (FISIP Universitas Indonesia)
26. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
27. Suara Mahasiswa (Persma Universitas Indonesia)
28. Warta Feminis
Narahubung: Roy Thaniago, juru bicara FMP (08-999-826-221)
Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia. Cakupan kerjanya turut meliputi aktivitas pendidikan melek media dan advokasi yang bertujuan (1) mengembangkan tingkat kemelekmediaan masyarakat, (2) menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat terhadap televisi, dan (3) mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar