Jumat, 13 Juni 2014

DPD Menyampaikan RUU Perimbangan Keuangan kepada DPR dan Pemerintah


LIPUTANSATU.COM - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6). Agenda acaranya antara lain penjelasan Presiden atas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pendapat DPD.
“Kami meyakini, RUU versi DPD ini komprehensif, mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dalam konteks hubungan keuangan pusat-daerah, sehingga bisa menjadi rujukan kita bersama, termasuk DPR dan Pemerintah, selama pembahasan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kami menangkap isyarat bahwa komunikasi harmonis akan senantiasa terjalin dalam rapat-rapat kerja proses legislasi model tripartit. Kiranya mekanisme itu defenitif sebagai kesepakatan bersama semata-mata demi kemajuan daerah, bangsa, dan negara,” Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Komite IV DPD Cholid Mahmud (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakannya.
Cholid menyerahkan draft RUU, naskah akademiknya, dan DIM kepada Ketua Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR Muhammad Hatta, Menteri Keuangan (Menkeu) Muhamad Chatib Basri, serta perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan perwakilan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Cholid menjelaskan, untuk melaksanakan amanat konstitusi dan memenuhi aspirasi masyarakat dan daerah, sejak DPD terbentuk tahun 2004, pihaknya menyiapkan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai usul inisiatif yang merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui pembahasan yang lama dan dalam oleh Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD periode 2004-2009 dilanjutkan Komite IV DPD periode 2009-2014 serta Pansus Dana Bagi Hasil (DBH) DPD periode 2009-2014, Sidang Paripurna DPD tanggal 20 Desember 2013 memutuskannya menjadi RUU usul inisiatif.
“Ketua DPD menyampaikannya kepada DPR dan Presiden tanggal 24 Desember 2013. Substansinya sama sebelum RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD. Memenuhi undangan Pansus, kami menyampaikan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai usul inisiatif. Catatan kami, penyampaian RUU versi DPD ini sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur antara lain dana desa, sehingga RUU versi DPD ini belum mengakomodasinya.”
Dalam pembukaannya, Muhammad Hatta menjelaskan bahwa DPR menerima surat Presiden R-24/Pres/04/2014 tanggal 29 April 2014. Selanjutnya, pembentukan Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR berdasarkan keputusan rapat konsultasi Badan Musyawarah DPR tanggal 14 Mei 2014 dan Rapat Paripurna DPR tanggal 20 Mei 2014 melalui keputusannya nomor PW/03600/DPR/V/2014. 

Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh
Bidang Pemberitaan dan Media Visual
DPD RI
                           
Penanggungjawab:
Mahyu Darma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar