ALIANSI JURNALIS
INDEPENDEN (AJI) JAKARTA
No
:
086/AJIJAK/VI/2014
Perihal
: Undangan Diskusi
Kepada Yth.
Jurnalis
Media Massa
di Jakarta
Dengan Hormat,
Melalui surat ini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Komnas Pengendalian Tembakau
mengundang rekan-rekan jurnalis media massa di Jakarta untuk menghadiri diskusi
yang akan mengupas tentang mitos-mitos FCTC (Framework Convention on Tobacco
Control).
Diskusi akan
membahas pandangan tentang pentingnya ratifikasi FCTC dari perspektif kesehatan
masyarakat. Diskusi ini juga sekaligus menjawab kesalahpahaman dan mitos yang
berkembang tentang dampak ratifikasi FCTC. Dan memberikan perkembangan terbaru
tentang proses kebijakan ratifikasi FCTC di Indonesia.
Diskusi
rencananya akan dilaksanakan pada:
Hari
: Kamis
Tanggal
: 19 Juni 2014
Waktu
: 11.00 WIB – selesai (diakhiri makan siang)
Tempat
: Bakoel Koffie Cikini. Jl. Cikini Raya No. 25 Jakarta Pusat.
Telp. (021) 31936608.
Pembicara
: 1. Dina Kania (WHO Indonesia); Aksesi FCTC: Siapa yang
Dirugikan?
2. Kartono
Mohamad (Komnas Pengendalian Tembakau); Nasib Aksesi
FCTC di Indonesia Saat Ini
Moderator : Imam Prasodjo
Kami sangat
mengharapkan kehadirannya.
Demikian
undangan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Jakarta, 18 Juni
2014
Salam,
Umar
Idris
Dian Yuliastuti
Ketua AJI
Jakarta
Sekretaris AJI Jakarta
-----
Kerangka Acuan
Diskusi
Mengupas
Mitos-Mitos FCTC
AJI
Jakarta – Komnas Pengendalian Tembakau
Latar
Belakang
Indonesia
sampai saat ini termasuk ke dalam negara yang belum meratifikasi Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian
Tembakau. FCTC yang telah diimplementasikan di 175 negara anggota WHO,
yang meliputi 87,4% penduduk dunia dalam 7 tahun, telah terbukti menekan jumlah
konsumsi rokok.
Di
Indonesia, keengganan meratifikasi menjadi batu sandungan bagi upaya
pengendalian rokok. Tak heran jika konsumsi rokok di dalam negeri terus
meningkat. Peningkatan prevalensi perokok dewasa pada tahun 1995 mencapai 53,4%
laki-laki dan 1,7% perempuan. Selama kurun waktu 15 tahun, perokok dewasa
laki-laki meningkat menjadi 65,9% dan perempuan menjadi 4,2%.
Dari
hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan tahun 2010 didapatkan kematian akibat penyakit yang terkait tembakau
sebesar 190.260 jiwa yang merupakan 12,7% dari total kematian pada tahun yang
sama. Penelitian yang sama menunjukkan total kerugian ekonomi akibat konsumsi
tembakau sebesar Rp245,41 triliun yang terdiri dari biaya kesehatan dan total
tahun produktif yang hilang karena kematian terkait konsumsi tembakau.
Pengendalian tembakau merupakan upaya yang harus diambil untuk menurunkan
konsumsi dan prevalensi perokok serta biaya kesehatan untuk penyakit akibat
rokok.
Salah
satu argumentasi yang kerap disampaikan para penentang ratifikasi adalah
konvensi dapat merugikan petani dan buruh tembakau. Pasal 17 FCTC misalnya
dituding sebagai ancaman petani tembakau. Pasal 17 FCTC mendukung negara
penanda tangan saling bekerja sama untuk memperkenalkan usaha alternatif yang
menguntungkan bagi petani tembakau jika diperlukan. Dari pasal ini tak
tercantum kata atau kalimat yang bertujuan mematikan petani tembakau.
Riset
Universitas Muhammadiyah Magelang mengenai tingkat kesejahteraan petani
menunjukkan bahwa kesejahteraan petani tembakau bukan hanya semata-mata berasal
dari dari pertanian tembakau. Para petani juga mengandalkan pada tanaman lain.
Data lain menunjukkan pada 2005 hanya 1,7% petani yang menanam tembakau sebagai
salah satu hasil panennya.
Produksi
tembakau di Indonesia turun 33% dari 204.000 ton pada 2000 menjadi 136.000 ton
pada 2010. Luas lahan tembakau juga berkurang 17% dari 261.000 hektare pada
2001 menjadi 216.000 pada 2010. Peningkatan konsumsi rokok tidak berbanding
lurus dengan peningkatan hasil pertanian tembakau dari dalam negeri.
Sebaliknya, impor tembakau justru meningkat dari 18% pada 1990 menjadi 52% pada
2010.
Upaya
pengendalian tembakau merupakan kerja bersama, termasuk media. Diskusi mengenai
FCTC, pentingnya ratifikasi, hambatan, dan permasalahan seputar tembakau akan
memberikan gambaran yang lebih luas bagi jurnalis. Untuk itulah Aliansi
Jurnalis Independen Jakarta dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menggelar
diskusi mengenai perkembangan terbaru ratifikasi FCTC. Forum ini juga menjadi
ajang penyerahan hadiah bagi para jurnalis pemenang lomba penulisan mengenai
FCTC.
Sehubungan
dengan pentingnya ratifikasi FCTC, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
dan Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengajak rekan-rekan media untuk
menghadiri dan meliput materi diskusi ini. Diskusi ini merupakan bagian dari
kerjasama strategis AJI Jakarta dalam memberi ruang kepada organisasi
pengendalian yang selama ini kurang mendapat tempat di media untuk menyampaikan
gagasannya ke publik.
Tempat
dan Waktu Pelaksanaan
Diskusi
ini akan diselenggarakan pada:
Hari
: Kamis, 19 Juni
2014
Waktu
: Pukul 11.00 – selesai (diakhiri dengan makan siang)
Tempat
: Bakoel Koffie, Jalan
Cikini Raya No.25 Jakarta Pusat. Telp. 021- 31936608
Tujuan
1. Menyampaikan pandangan tentang
pentingnya ratifikasi FCTC dari perspektif kesehatan masyarakat. Diskusi ini
juga sekaligus menjawab kesalahpahaman dan mitos yang berkembang tentang dampak
ratifikasi FCTC.
2. Memberikan perkembangan terbaru
tentang proses kebijakan ratifikasi FCTC di Indonesia.
Partisipan
Jurnalis
dari media massa nasional, cetak maupun online.
Materi
dan narasumber
1. Aksesi FCTC: Siapa yang Dirugikan? oleh Dina Kania
2. Nasib Aksesi FCTC di Indonesia Saat Ini.
oleh Kartono Muhammad
Moderator
AJI Jakarta
Penutup
Demikian
kerangka acuan diskusi ini kami buat untuk menginformasikan arah diskusi yang akan
kami laksanakan.
-------------------------------------------
AJI Jakarta
Jl. Kalibata Timur IVG No.10
Kalibata, Jakarta Selatan 12740
Telp./Faks. (021) 798 4105
Email: ajijak@cbn.net.id
t: @AJI_JAKARTA
http://www.ajijakarta.org
---------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar