Tulisan oleh: Prayudhi Azwar, Perth-Australia.
Menyesal rasanya baru mendengar paparan renungan sebaik ini.
Ternyata teknik membaca AL Quran (AQ).... dgn kaidah tajwid (tata cara bacaan dan keluarnya suara) yg rumit itu memiliki efek anti pikun. Juga membantu fungsi nalar dan berpikir manusia. Fungsi yang dikenal pada otak kiri setiap manusia.
Adapun nada dan irama AQ yang dilafazkan dengan rileks dan merdu, terutama saat diikuti niat menghafal ayat2 AQ, tanpa disadari memperkuat fungsi otak kanan manusia. Bagian otak manusia yang menjadi tempat lahir ide2 kreatif dan inovatif, serta memperkuat memori jangka panjang.
Minggu lalu saya beruntung makan malam bersama remaja year 11 Langford High School di Perth, Umar Faisal, putra teman saya mba Vienna Alifa. Remaja ini tidak hanya mampu hafiz 30 Juz Al Quran, tapi nilainya semua A. Prestasi itu diperoleh tanpa kehilangan hobi main bulutangkis, olahraga jujitsu dan bahkan bekerja selama 8 jam di akhir pekan. MashaAllah, AQ tidak hanya membuat otaknya tumbuh optimal, tapi karakter kepribadiannya juga tangguh. Kombinasi sempurna yang dirindukan seluruh ibu-ibu di dunia terhadap anak-anaknya.
Sebelumnya, saya juga pernah menyaksikan MAN Insan Cendikia, yang murid-muridnya dekat dengan AQ, menjadi juara satu lomba Olimpiade Indonesia Cerdas (OIC), mengalahkan seluruh SMU unggulan di Indonesia.
Kenyataan ini mengingatkan saya pada tausyiah seorang ustadz di bulan Ramadan lalu. Bahwa jangan pernah meremahkan kedahsyatan efek suara. Suara dengan vibrasi khusus, mampu membuat kulit kita merinding, hati bergetar, dan mata menangis. Juga mampu memecahkan kaca bangunan, apalagi sekedar merobek gendang telinga.
Bahkan dalam tausyiahnya itu, beliau mengingatkan, bahkan bumi dan segala isinya, diciptakan Allah melalui suara: kun fayakun. Hari kehancuran (kiamat) juga diawali dengan suara: terompet sangkakala.
Bagaimana kita bisa meremehkan efek dari suara. Karena itu, the sound of God (kalamAllah) yang berwujud audio (suara), yang turun via malaikat Jibril kepada nabi Muhammad SAW hingga melewati ribuan tahuan (1400 tahun) tidak pernah mengalami perubahan dari lafaz dan naskah aslinya. Bahkan, dijamin olehNya mudah dihafal manusia secara detil dan tartil.
Sebagai mukjizat, Al Quran memiliki banyak fungsi dan manfaat. Diantaranya sbg rahmah, sbg huddan (petunjuk), sbg furqon (pembeda hak dan batil) dan sbg AsySyifa (obat, bagi penyakit hati dan tubuh manusia). Subhanallah, maha suci Allah SWT.
Lalu, sudahkah kita mengoptimalkan fungsi dan manfaat dari AQ tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari? Pada titik ini, aku hanyut dalam perenungan yang dalam.
Perth, 30 Agustus 2015
Kamis, 31 Maret 2016
Sinergi BUMN Hijaukan Negeri
Jakarta, (26/03) Sebagai bagian untuk melestarikan lingkungan dalam rangka
mengatasi efek rumah kaca dan mengurangi global warming, Kementrian BUMN
mencanangkan Program Sinergi BUMN Hijaukan Negeri. Sinergi BUMN untuk penghijauan
diinisiasi oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT BNI (Persero) Tbk berupa penanaman
10.000 pohon sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek. Program penghijauan tahap I dilakukan
pada Sabtu, 26 Maret 2016 di KM 59 kawasan l Tol Jakarta-Cikampek. Kegiatan penanaman
pohon bersama ini dilakukan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Secara simbolis kegiatan penanaman pohon diserahkan
langsung oleh Adityawarman Direktur Utama Jasa Marga, dan Achmad Baiquni Direktur
Utama BNI. Jasa Marga sebagai pemilik lahan kawasan tol dan BNI sebagai penyedia bibit
pohon. Acara ini turut dihadiri oleh Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang
Cellica Nurrachadiana, serta para Direksi BUMN lainnya.
Kerjasama sinergi CSR antar BUMN yg digagas BNI bersama Jasa Marga ini, BNI
berkomitmen memberikan 10.000 pohon dari hasil pembibitan pohon yang dikelola oleh BNI.
Pohon tersebut akan ditanam sepanjang jalur KM 47- KM71 sepanjang kawasan Jakarta
Cikampek dilahan milik Jasa Marga. Pada penghijauan tahap I ini dilakukan penanaman
pohon sejumlah 850 pohon, dan tahap berikutnya akan dilanjutkan secara bertahap di
sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga mencapai total 10.000 pohon. Untuk jenis
pohon yang ditanam adalah pohon Mahoni, Bintaro, Bungur, dan Trembesi yang memiliki
daya resapan air yang cukup tinggi sehingga dapat pula berguna untuk menahan longsoran.
Berdasarkan data dari Greenpeace, sejak tahun 1990 hingga saat ini seperempat dari
jumlah hutan di Indonesia telah hilang, yang mencapai 31 juta hektar. Bertolak dari kondisi
tersebut, BUMN terpanggil untuk berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan. Hingga akhir
2015, Jasa Marga memiliki jalan tol yang beroperasi sepanjang 590 kilometer atau 63% dari
panjang tol yang beroperasi di Indonesia dan total konsesi panjang jalan tol yang diperoleh
yaitu 1.088 Km. Begitu pula dengan BNI dengan total 1.826 outlet yang tersebar di seluruh
pelosok Indonesia dan terus akan meningkatkan area jangkauannya memiliki komitmen untuk
melestarikan lingkungan di area kawasan outletnya.
Jasa Marga sebagai bentuk kepeduliannya, telah mengawali tahun ini dengan kegiatan pelestarian alam serentak berupa penanaman pohon di 12 lokasi bantaran sungai yang ada di wilayah operasional Jasa Marga di seluruh Indonesia dengan jenis pohon sukun dan mangga sejumlah 4.550 buah pohon. Selain itu, pemasangan rambu-rambu himbauan menjaga kelestarian alam sebanyak 225 buah rambu. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp 400 juta. Kegiatan pelestarian alam serentak dilakukan sembilan Kantor Cabang Jasa Marga pada 20 Januari 2016, kesembilan wilayah itu adalah Cabang Jakarta-Tangerang (Sungai Cisadane), Cabang Jagorawi (Sungai Ciliwung Katulampa), Cabang Cawang-TomangCengkareng (Sungai Cipinang), Cabang Jakarta-Cikampek (Sungai Citarum Km 26), Cabang Purbaleunyi (Sungai Cimoncang, Cinambu dan Cimahi), Cabang Semarang (Sungai Kelampiasan dan Kanal Banjir Timur), Cabang Surabaya (Sungai Besar Gunung Sari), Cabang Belmera (Sungai Deli), dan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (Sungai Pesanggrahan). Tahun ini pula, Jasa Marga melalui Community Development Program akan membangun hutan buah seluas 1,4 hektare, bekerja sama dengan komunitas kebersihan Sungai Cisadane dengan total nilai bantuan mencapai Rp 2 miliar. Dinamika lingkungan bisnis yang semakin dramatis juga mendorong lahirnya kesadaran baru bahwa keunggulan daya saing tidak hanya ditentukan oleh keunggulan laba semata, namun harus pula ditopang oleh keunggulan dibidang kesejahteraan sosial dan kelestariaan alam sekitar. Pelan tapi pasti, pelaku usaha menyadari bahwa konsep Triple Bottom Line atau Profit, People, dan Planet (3Ps) merupakan petunjuk yang harus diimplementasikan secara terencana, sistemik, dan berkelanjutan dalam strategi dan proses bisnis. Sejalan dengan komitmen tersebut, BNI juga secara proaktif mengambil bagian dalam upaya pemulihan lingkungan melalui program “BNI Go Green”. Program BNI Go Green telah digagas sejak tahun 2011 merupakan implementasi salah satu misi BNI yakni meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab terhadap lingkungan dan sosial. BNI konsisten melaksanakan program-program pelestarian lingkungan hidup baik yang bersifat forestry maupun nonforestry. Hal tersebut didasarkan bahwa sebagai organisasi, BNI memerlukan lingkungan dan alam yang terpelihara untuk survival kehidupan dan menjaga kontinuitas bisnis.
Melalui skema CSR, sejak 2011 hingga sekarang BNI telah melakukan pembibitan pohon tanaman keras dan langka rata-rata 1,7 juta bibit pohon setiap tahunnya, telah membangun berbagai jenis Hutan, Taman Kota dan program penghijauan di 42 lokasi yang tersebar di Indonesia, melestarikan hutan mangrove dan terumbu karang di pesisir Jawa dan Sulawesi, melakukan restorasi hutan gambut Jumpun Pambelon sejak tahun 2013. Total hingga saat ini BNI telah menanam hampir 8,5 juta pohon di seluruh Indonesia. BNI juga memperhatikan keanekaragaman hayati melalui berbagai kegiatan terkait dengan Orang Hutan, Komodo dan Burung langka endemic. Pada tahun 2015, BNI telah melaksanakan kegiatan serupa yaitu menanam 16.000 pohon trembesi sepanjang toll Cikopo-Palimanan. Menteri BUMN berharap gerakan semacam ini tidak terhenti disini saja, melainkan dapat dilakukan juga oleh BUMN lainnya secara berkesinambungan di kawasan lainnya, dengan melibatkan lebih banyak stakeholders. Masyarakat, pelaku usaha, kalangan akademisi, dan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemangku kepentingan pengelolaan lingkungan di Indonesia perlu kita ajak agar misi kita untuk mewujudkan lingkungan lestari dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Saya berharap agar acara ini dapat kita jadikan momentum untuk membangun kesadaran atas tanggung jawab kita dalam menjaga bumi, demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Bila seluruh BUMN memiliki komitmen untuk sinergi menghijaukan setiap jengkal wilayah operasionalnya, Indonesia akan menjadi percontohan di kancah internasional bahwa dunia bisnis dalam menjalankan segenap aktivitas bisnisnya dapat bersinergi dengan alam untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan. Tentang PT Jasa Marga (Persero) Tbk. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. adalah pelopor dalam pengembangan jalan tol di Indonesia. Dengan pengalaman selama 38 tahun, Jasa Marga tetap menjadi pemimpin pasar di industri jalan tol. Jalan tol Jagorawi adalah jalan raya pertama yang menandai tonggak penting dalam sejarah perkembangan industri jalan tol di Indonesia. Saat ini, Jasa Marga telah mengoperasikan 590 km jalan tol yang mewakili 63% dari totalpanjang jalan tol di Indonesia. PRESS RELEASE 4 Pada tahun 2016, Jasa Marga berencana mengoperasikan ruas baru sepanjang 71 km, yaitu Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi Krian-Mojokerto (18,47 km), Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Bawen-Salatiga (17,50 km) dan Jalan Tol Solo-Ngawi Seksi Kartasuro-Sragen (35,5 km)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi : Mohammad Sofyan Corporate Secretary Telp. : 021-8413630 Fax. : 021-8413540 Email : jsmr@jasamarga.co.id Twitter : @PTJASAMARGA
Tentang PT BNI (Persero) Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dan menjadi bank pertama milik negara yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. BNI sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagai mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1946, sebelum akhirnya beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955. Sampai dengan akhir tahun 2015, BNI telah memiliki 1.826 outlet yang tersebar di 34 provinsidan 420 kabupaten/ kota. BNI memiliki 24 Sentra Kredit Menengah (SKM), 58 Sentra Kredit Kecil (SKC), 111 Unit Kredit Kecil (UKC), 12 Consumer & Retail Loan Center (LNC), dan 3 (tiga) outlet money changer. BNI kini memiliki 16.071 ATM yang tersebar di 34 provinsi dan 521 kabupaten/ kotatermasuk 6 (enam) ATM di luar negeri, yaitu 4 ATM di Hong Kong dan 2 ATM di Singapura. Jaringan ATM tersebut juga dapat melayani transaksi kartu debit berlogo Link, ATM Bersama, dan Prima.
BNI sebagai holding perusahaan telah memiliki 4 anak perusahaan, yaitu BNI Syariah (perbankan syariah), BNI Life (perasuransian), BNI Securities (pasar modal), dan Multifinance (pembiayaan).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Suhardi Petrus, Corporate Secretary BNI Telp:021-5728387, Email: bni@bni.co.id
Jasa Marga sebagai bentuk kepeduliannya, telah mengawali tahun ini dengan kegiatan pelestarian alam serentak berupa penanaman pohon di 12 lokasi bantaran sungai yang ada di wilayah operasional Jasa Marga di seluruh Indonesia dengan jenis pohon sukun dan mangga sejumlah 4.550 buah pohon. Selain itu, pemasangan rambu-rambu himbauan menjaga kelestarian alam sebanyak 225 buah rambu. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp 400 juta. Kegiatan pelestarian alam serentak dilakukan sembilan Kantor Cabang Jasa Marga pada 20 Januari 2016, kesembilan wilayah itu adalah Cabang Jakarta-Tangerang (Sungai Cisadane), Cabang Jagorawi (Sungai Ciliwung Katulampa), Cabang Cawang-TomangCengkareng (Sungai Cipinang), Cabang Jakarta-Cikampek (Sungai Citarum Km 26), Cabang Purbaleunyi (Sungai Cimoncang, Cinambu dan Cimahi), Cabang Semarang (Sungai Kelampiasan dan Kanal Banjir Timur), Cabang Surabaya (Sungai Besar Gunung Sari), Cabang Belmera (Sungai Deli), dan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (Sungai Pesanggrahan). Tahun ini pula, Jasa Marga melalui Community Development Program akan membangun hutan buah seluas 1,4 hektare, bekerja sama dengan komunitas kebersihan Sungai Cisadane dengan total nilai bantuan mencapai Rp 2 miliar. Dinamika lingkungan bisnis yang semakin dramatis juga mendorong lahirnya kesadaran baru bahwa keunggulan daya saing tidak hanya ditentukan oleh keunggulan laba semata, namun harus pula ditopang oleh keunggulan dibidang kesejahteraan sosial dan kelestariaan alam sekitar. Pelan tapi pasti, pelaku usaha menyadari bahwa konsep Triple Bottom Line atau Profit, People, dan Planet (3Ps) merupakan petunjuk yang harus diimplementasikan secara terencana, sistemik, dan berkelanjutan dalam strategi dan proses bisnis. Sejalan dengan komitmen tersebut, BNI juga secara proaktif mengambil bagian dalam upaya pemulihan lingkungan melalui program “BNI Go Green”. Program BNI Go Green telah digagas sejak tahun 2011 merupakan implementasi salah satu misi BNI yakni meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab terhadap lingkungan dan sosial. BNI konsisten melaksanakan program-program pelestarian lingkungan hidup baik yang bersifat forestry maupun nonforestry. Hal tersebut didasarkan bahwa sebagai organisasi, BNI memerlukan lingkungan dan alam yang terpelihara untuk survival kehidupan dan menjaga kontinuitas bisnis.
Melalui skema CSR, sejak 2011 hingga sekarang BNI telah melakukan pembibitan pohon tanaman keras dan langka rata-rata 1,7 juta bibit pohon setiap tahunnya, telah membangun berbagai jenis Hutan, Taman Kota dan program penghijauan di 42 lokasi yang tersebar di Indonesia, melestarikan hutan mangrove dan terumbu karang di pesisir Jawa dan Sulawesi, melakukan restorasi hutan gambut Jumpun Pambelon sejak tahun 2013. Total hingga saat ini BNI telah menanam hampir 8,5 juta pohon di seluruh Indonesia. BNI juga memperhatikan keanekaragaman hayati melalui berbagai kegiatan terkait dengan Orang Hutan, Komodo dan Burung langka endemic. Pada tahun 2015, BNI telah melaksanakan kegiatan serupa yaitu menanam 16.000 pohon trembesi sepanjang toll Cikopo-Palimanan. Menteri BUMN berharap gerakan semacam ini tidak terhenti disini saja, melainkan dapat dilakukan juga oleh BUMN lainnya secara berkesinambungan di kawasan lainnya, dengan melibatkan lebih banyak stakeholders. Masyarakat, pelaku usaha, kalangan akademisi, dan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemangku kepentingan pengelolaan lingkungan di Indonesia perlu kita ajak agar misi kita untuk mewujudkan lingkungan lestari dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Saya berharap agar acara ini dapat kita jadikan momentum untuk membangun kesadaran atas tanggung jawab kita dalam menjaga bumi, demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Bila seluruh BUMN memiliki komitmen untuk sinergi menghijaukan setiap jengkal wilayah operasionalnya, Indonesia akan menjadi percontohan di kancah internasional bahwa dunia bisnis dalam menjalankan segenap aktivitas bisnisnya dapat bersinergi dengan alam untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan. Tentang PT Jasa Marga (Persero) Tbk. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. adalah pelopor dalam pengembangan jalan tol di Indonesia. Dengan pengalaman selama 38 tahun, Jasa Marga tetap menjadi pemimpin pasar di industri jalan tol. Jalan tol Jagorawi adalah jalan raya pertama yang menandai tonggak penting dalam sejarah perkembangan industri jalan tol di Indonesia. Saat ini, Jasa Marga telah mengoperasikan 590 km jalan tol yang mewakili 63% dari totalpanjang jalan tol di Indonesia. PRESS RELEASE 4 Pada tahun 2016, Jasa Marga berencana mengoperasikan ruas baru sepanjang 71 km, yaitu Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi Krian-Mojokerto (18,47 km), Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Bawen-Salatiga (17,50 km) dan Jalan Tol Solo-Ngawi Seksi Kartasuro-Sragen (35,5 km)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi : Mohammad Sofyan Corporate Secretary Telp. : 021-8413630 Fax. : 021-8413540 Email : jsmr@jasamarga.co.id Twitter : @PTJASAMARGA
Tentang PT BNI (Persero) Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dan menjadi bank pertama milik negara yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. BNI sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagai mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1946, sebelum akhirnya beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955. Sampai dengan akhir tahun 2015, BNI telah memiliki 1.826 outlet yang tersebar di 34 provinsidan 420 kabupaten/ kota. BNI memiliki 24 Sentra Kredit Menengah (SKM), 58 Sentra Kredit Kecil (SKC), 111 Unit Kredit Kecil (UKC), 12 Consumer & Retail Loan Center (LNC), dan 3 (tiga) outlet money changer. BNI kini memiliki 16.071 ATM yang tersebar di 34 provinsi dan 521 kabupaten/ kotatermasuk 6 (enam) ATM di luar negeri, yaitu 4 ATM di Hong Kong dan 2 ATM di Singapura. Jaringan ATM tersebut juga dapat melayani transaksi kartu debit berlogo Link, ATM Bersama, dan Prima.
BNI sebagai holding perusahaan telah memiliki 4 anak perusahaan, yaitu BNI Syariah (perbankan syariah), BNI Life (perasuransian), BNI Securities (pasar modal), dan Multifinance (pembiayaan).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Suhardi Petrus, Corporate Secretary BNI Telp:021-5728387, Email: bni@bni.co.id
Selasa, 29 Maret 2016
Goethe-Institut Jakarta bekerjasama dengan Wikimedia Indonesia menyelenggarakan acara peluncuran "Buku Pedoman I: Menyunting Manual Wikipedia Bahasa Indonesia".
Goethe-Institut Jakarta bekerjasama dengan Wikimedia Indonesia menyelenggarakan acara peluncuran "Buku Pedoman I: Menyunting Manual Wikipedia Bahasa Indonesia".
Buku pedoman ini merupakan buku modul pertama dari rangkaian tiga modul yang tersedia dengan topik yang berbeda:
Modul pertama ditujukan untuk pengguna Wikipedia pemula yang ingin menyunting secara manual. Modul ini memuat penjelasan mengenai cara memulai penyuntingan yang disesuaikan dengan aturan, pedoman dan kebijakan Wikipedia.
Modul kedua ditujukan untuk pengguna yang ingin berkontribusi lebih lanjut dengan menggunakan bot di Wikipedia.
Modul ketiga ditujukan untuk pengguna yang ingin membuat artikel secara otomatis dengan menggunakan data-data dari OpenStreetMap.
Bersama ini Kami mengundang Anda/Representatif Media untuk menghadiri acara tersebut pada:
Kamis, 31 Maret 2016
11.00–12.00 WIB – Peluncuran Buku
12.00-13.00 WIB – Istirahat
13.00-15.00 WIB – Workshop “Menyunting Wikipedia Bahasa Indonesia”
Di Perpustakaan Goethe-Institut Jakarta
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 9-15
Menteng, Jakarta
Mohon kiranya untuk mengirimkan konfirmasi kehadiran ke alamat surelkatrin.figge@jakarta.goethe. org paling lambat Selasa, 29 Maret 2016, pukul 17.00 WIB.
Terima kasih dan salam hangat,
Beauftragte für Öffentlichkeitsarbeit
Goethe-Institut Indonesien
Goethe-Institut Indonesien
Jl. Sam Ratulangi 9-15, Menteng
Jakarta 10350
Jakarta 10350
Tel. +62-21-23550208 Ext. 145
Fax. +62-21-23550021
Fax. +62-21-23550021
Siaran Pers Komnas Perempuan Mengikuti Komisi Status Perempuan-60 di PBB “Seruan Global Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”
Jakarta, 29 Maret 2016
Sejak 2012, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terlibat aktif dalam Commission on the Status of Women (CSW) atau Komisi Status Perempuan. Komisi Status Perempuan adalah forum tahunan antar negara untuk melihat tantangan dan pemajuan perempuan di berbagai negara, dan menyepakati kesimpulan sebagai acuan global pemajuan hak perempuan. CSW ke 60 yang mengambil tema “Women’s Empowerment and The Link to Sustainable Development”, yang berlangsung sejak tanggal 14 sampai 24 Maret, bertempat di United Nations Headquarters/ Kantor Pusat PBB, New York, telah selesai diselenggarakan. CSW ke 60 dibuka oleh Ban Ki Moon (Sekjen PBB) dan seruan global dari Phumzile Mlambo-Ngcuka (Direktur Eksekutif UN Women) untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan baik di domestik dan publik dengan segala bentuk kekerasan yang memprihatinkan dunia.
Secara umum terjadi keletihan global pada isu kekerasan terhadap perempuan, karena sistem hukum tidak menjawab keadilan bagi perempuan korban, impunitas pelaku dan sistem yang tidak optimal berjalan. Untuk itu diperlukan terobosan kreatif, evaluasi dan kajian dampak kebijakan, penganggaran dan pembiayaan yang komprehensif, pelibatan multi pihak dan penguatan kelembagaan atau national machinary, agar penghapusan kekerasan terhadap perempuan berjalan optimal.
Sebagai mekanisme HAM Nasional, maka peran strategis yang dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah memberi masukan dan mengawal proses maupun substansi, termasuk menyelenggarakan konsultasi dengan mitra strategis untuk mendapatkan masukan, agar dapat dikawal oleh Delegasi Republik Indonesia, termasuk dalam intervensi maupun agreed conclusions, sebagai kesepakatan global pemajuan Hak Perempuan sedunia. Pada segi proses, sejak 3 tahun lalu, Komnas Perempuan mendorong adanya pelibatan dari semua pihak dalam proses persiapan dan pelaksanaan, terutama pelibatan perempuan di wilayah post konflik ke dalam Delegari RI. Masukan ini direspon baik oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) dengan pelibatan perempuan Papua mewakili Majelis Rakyat Papua untuk turut hadir dalam CSW, bahkan pada tahun ini menteri KPPA juga menambahkan wakil dari Aceh masuk dalam Delegasi RI.
Substansi yang terus diupayakan oleh Komnas Perempuan bersama dengan negosiator wakil Delegasi RI dan CSO untuk diadopsi dalam agreed conclusion adalah: Isu kekerasan terhadap perempuan terutama isu kelompok rentan yang harus mendapat prioritas; Mendorong hasil CSW agar setia pada Beijing Platform For Action; Isu-isu pemiskinan perempuan dan climate change mengedepankan HAM Perempuan; serta penghentian isu-isu diskriminasi; termasuk Mendorong pelibatan NHRI (National Human Right Institusions) atau Lembaga HAM Nasional dalam CSW. Keterlibatan NHRI di dalam agreed conclusions adalah sebagai elemen strategis untuk turut mengawal SDG’s dan peran strategisnya dianggap penting untuk CSW.
Di dalam agreed conclusions, isu kekerasan terhadap perempuan yang cukup mengedepan, seperti, memastikan praktik-praktik yang menyakitkan bagi perempuan, seperti perkawinan anak, pelukaan genital atau mutilasi/sirkumsisi (sunat/ khitan) genital perempuan dapat dihapuskan. Isu migran perempuan yang semula masuk dalam isu ekonomi dapat dinegosiasi masuk dalam paragraf tersendiri agar masuk dalam kerangka HAM Perempuan. Selain itu isu pemiskinan perempuan, keadilan global dan perubahan iklim, perempuan adat, perempuan dengan disabilitas, perempuan pembela HAM, harus mendapatkan prioritas global, baik perlindungan yuridis, dukungan politik sosial dan kultural, juga finansial terutama dukungan resources untuk CSO dan akar rumput (grass root). Isu yang masih menjadi perdebatan global adalah isu berbagai bentuk keluarga dan hak seksual, karena sejumlah negara yang kental aspek keagamaannya hanya mengenal satu jenis keluarga, dan tidak mengenal hak seksual, seperti dinamika di berbagai negara lainnya. Penolakan pengakuan berbagai bentuk keluarga dan hak seksual ini terjadi karena kekhawatiran pada isu orientasi seksual non hetero, yang sejak 3 tahun lalu berdebat tak berkesudahan.
Pada CSW 60, Komnas Perempuan bekerjasama dengan KPPA, Kaukus Perempuan Parlemen RI, Gerakan Perempuan Peduli Indonesia menyelenggarakan side event dengan tema “Mengedepankan Peran Komunitas untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.” Komnas Perempuan menyajikan presentasi tentang “Menerjemahkan HAM Perempuan untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan: Pengalaman Komnas Perempuan Bekerja di Indonesia sebagai Negara dengan Mayoritas Muslim”. Berbagai isu dibincang, dari isu-isu kekerasan yang belum popular dikenali, hingga isu efek dari gerakan ekstrimis dan teroris atas nama agama yang mengundang collective punishment terhadap perempuan Islam di berbagai negara. (Isu lainnya dapat dibaca pada lampiran Catatan Komnas Perempuan dari Commission on the Status of Women/ CSW 60 atau Komisi Status Perempuan di PBB)
Terhadap berbagai hasil diatas, Komnas Perempuan mendorong:
1. Pemerintah Indonesia, terutama KPPA bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan dan mengintegrasikan hasil agreed conclusions, terutama isu SDG’s dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan praktiknya baik dari berbagai negara ke dalam arah kerja pemajuan HAM Perempuan di Indonesia;
2. Mempersiapkan proses persiapan CSW lebih direncanakan dan melibatkan lebih banyak pihak, baik CSO dan komunitas korban, juga elemen negara terutama dari daerah, anggota parlemen, APH, NHRI, dalam proses persiapan dan pelaksanaan CSW, dengan mempertahankan dan meningkatkan upaya CSW 60 yang sudah lebih terkoordinasi dan lebih terbuka;
3. UN Women untuk mencari strategi agar CSW bisa hasilkan agreed conclusions yang lebih maju dan tidak lebih rendah dari Beijing Platform for Action. Selain itu, memperluas keterlibatan NHRI termasuk Mekanisme HAM Perempuan, dengan membuka mekanisme khusus dari luar pemerintah dan CSO, untuk merawat independensi dan mengoptimalkan peran substantifnya saat pra dan paska pelaksanaan CSW;
4. Menyerukan semua pihak, terutama lembaga negara dan lembaga agama untuk mencegah ekstrimisme dan terorisme yang akan memicu konflik global dan kekerasan terhadap perempuan. PBB harus terus mengembangkan solusi penanganan ekstrimisme dengan pendekatan nir kekerasan dan lebih mengakar dengan melibatkan perempuan dalam keamanan dan perdamaian;
5. Korporasi harus ada mekanisme pertanggungjawaban dan jangan ada impunitas. Korporasi harus mulai membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan;
6. Perkuat sistem pendataan untuk melihat peta dan dampak kebijakan, agar penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan lebih optimal;
7. Perkuat kelembagaan perempuan dan perbanyak akses resources untuk mendukung kerja mereka, termasuk resources untuk CSO perempuan dan akses kelompok grass root, utamanya komunitas korban/penyintas kekerasan terhadap perempuan.
Kontak Narasumber (Mewakili Komnas Perempuan Dalam CSW 60):
Yuniyanthi Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Indraswari, Komisioner (081572158806)
Sabtu, 12 Maret 2016
Sacred Places in Indonesia by Yasu Suzuya Published by Afterhours Books
|
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan
|
Komnas Perempuan Menyambut Penyelenggaraan Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women) ke- 60 di PBB
Siaran Pers Komnas Perempuan terkait CSW ke -60
Komnas Perempuan Menyambut Penyelenggaraan Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women) ke- 60 di PBB
Jakarta, 11 Maret 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyambut dan turut mempersiapkan substansi untuk optimalisasi penyelenggaraan Commission on the Status of Women (CSW) ke-60. CSW atau Komisi Status Perempuan ke- 60 ini akan mengambil tema “Women’s Empowerment and The Link to Sustainable Development”, yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 sampai 24 Maret, bertempat di United Nations Headquarters, atau Kantor Pusat PBB, New York.
CSW atau Komisi Status Perempuan ini adalah mekanisme tahunan antar negara untuk melihat perkembangan pemajuan Hak Perempuan dari berbagai negara, menentukan tema prioritas dan kesepakatan bersama untuk dijadikan acuan dan agenda global bagi pemajuan Hak Dasar Perempuan.
Komnas Perempuan, sebagai salah satu lembaga HAM Nasional di Indonesia (National Human Right Institusion), yang bermandat spesifik pada isu kekerasan terhadap perempuan, akan hadir dan terlibat mengikuti forum Komisi Status Perempuan ke -60 ini. Komnas Perempuan sendiri telah mengikuti forum ini sejak empat tahun silam, sejak CSW ke 57 diselenggarakan. Selama persiapan dan proses berlangsungnya CSW ke-60, Komnas Perempuan akan melakukan peran strategisnya, yaitu:
1. Menghimpun masukan substantif dari mitra, diantaranya komunitas maupun organisasi perempuan tentang isu-isu kunci maupun masukan substantif terhadap dokumen CSW, yang penting untuk dikawal oleh Delegasi Republik Indonesia di CSW ke-60;
2. Mengawal isu kekerasan terhadap perempuan agar menjadi prioritas yang diperjuangkan oleh Delegasi Republik Indonesia, sehingga penghapusan kekerasan terhadap perempuan menjadi kebijakan global, dan tercermin dalam agreed conclusions yang dihasilkan oleh CSW ke-60;
3. Mendorong agar CSW mulai memikirkan ada alokasi khusus bagi keterlibatan NHRI (National Human Right Institusion) atau Lembaga HAM Nasional sebagai mekanisme Independen dalam forum CSW. Alokasi NHRI, terutama NHRI yang bekerja untuk isu-isu perempuan, belum terdapat dalam mekanisme CSW. Selama ini yang sudah tersedia hanya alokasi untuk Negara dan CSO, karenanya keterlibatan Komnas Perempuan sampai sejauh ini masih menjadi bagian dari Delegasi RI;
4. Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kaukus Perempuan Parlemen dan Gerakan Peduli Indonesia (GPI), dan PTRI menyelenggarakan diskusi paralel (side event) untuk berbagi perkembangan, tantangan dan inisiatif Indonesia dalam berjuang menghapus kekerasan terhadap perempuan;
5. Memberikan apresiasi kepada KPPPA dan Kementerian Luar Negeri yang
menerima usulan untuk melibatkan daerah yang minim akses, juga mentradisikan konsultasi dan masukan dari CSO dan NHRI pada proses persiapan. Semoga masukan-masukan yang ada terkawal bersama dari persiapan hingga saat proses penting saat CSW berlangsung, dapat teradopsi dan tercermin dalam dokumen agreed conclusions yang akan menjadi landasan global untuk pemajuan HAM Perempuan;
6. Mendorong pemerintah khususnya KPPPA untuk mengawal sosialisasi dan implementasi dari kesepakatan yang dihasilkan oleh CSW ke- 60.
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Indraswari, Subkomisi Pemantauan (081572158806)
Komnas Perempuan Menyambut Penyelenggaraan Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women) ke- 60 di PBB
Jakarta, 11 Maret 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyambut dan turut mempersiapkan substansi untuk optimalisasi penyelenggaraan Commission on the Status of Women (CSW) ke-60. CSW atau Komisi Status Perempuan ke- 60 ini akan mengambil tema “Women’s Empowerment and The Link to Sustainable Development”, yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 sampai 24 Maret, bertempat di United Nations Headquarters, atau Kantor Pusat PBB, New York.
CSW atau Komisi Status Perempuan ini adalah mekanisme tahunan antar negara untuk melihat perkembangan pemajuan Hak Perempuan dari berbagai negara, menentukan tema prioritas dan kesepakatan bersama untuk dijadikan acuan dan agenda global bagi pemajuan Hak Dasar Perempuan.
Komnas Perempuan, sebagai salah satu lembaga HAM Nasional di Indonesia (National Human Right Institusion), yang bermandat spesifik pada isu kekerasan terhadap perempuan, akan hadir dan terlibat mengikuti forum Komisi Status Perempuan ke -60 ini. Komnas Perempuan sendiri telah mengikuti forum ini sejak empat tahun silam, sejak CSW ke 57 diselenggarakan. Selama persiapan dan proses berlangsungnya CSW ke-60, Komnas Perempuan akan melakukan peran strategisnya, yaitu:
1. Menghimpun masukan substantif dari mitra, diantaranya komunitas maupun organisasi perempuan tentang isu-isu kunci maupun masukan substantif terhadap dokumen CSW, yang penting untuk dikawal oleh Delegasi Republik Indonesia di CSW ke-60;
2. Mengawal isu kekerasan terhadap perempuan agar menjadi prioritas yang diperjuangkan oleh Delegasi Republik Indonesia, sehingga penghapusan kekerasan terhadap perempuan menjadi kebijakan global, dan tercermin dalam agreed conclusions yang dihasilkan oleh CSW ke-60;
3. Mendorong agar CSW mulai memikirkan ada alokasi khusus bagi keterlibatan NHRI (National Human Right Institusion) atau Lembaga HAM Nasional sebagai mekanisme Independen dalam forum CSW. Alokasi NHRI, terutama NHRI yang bekerja untuk isu-isu perempuan, belum terdapat dalam mekanisme CSW. Selama ini yang sudah tersedia hanya alokasi untuk Negara dan CSO, karenanya keterlibatan Komnas Perempuan sampai sejauh ini masih menjadi bagian dari Delegasi RI;
4. Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kaukus Perempuan Parlemen dan Gerakan Peduli Indonesia (GPI), dan PTRI menyelenggarakan diskusi paralel (side event) untuk berbagi perkembangan, tantangan dan inisiatif Indonesia dalam berjuang menghapus kekerasan terhadap perempuan;
5. Memberikan apresiasi kepada KPPPA dan Kementerian Luar Negeri yang
menerima usulan untuk melibatkan daerah yang minim akses, juga mentradisikan konsultasi dan masukan dari CSO dan NHRI pada proses persiapan. Semoga masukan-masukan yang ada terkawal bersama dari persiapan hingga saat proses penting saat CSW berlangsung, dapat teradopsi dan tercermin dalam dokumen agreed conclusions yang akan menjadi landasan global untuk pemajuan HAM Perempuan;
6. Mendorong pemerintah khususnya KPPPA untuk mengawal sosialisasi dan implementasi dari kesepakatan yang dihasilkan oleh CSW ke- 60.
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Indraswari, Subkomisi Pemantauan (081572158806)
Kamis, 10 Maret 2016
Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Mendesak Negara Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara
Siaran Pers Komnas Perempuan CatatanTahunan (Catahu) 2016
Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Mendesak Negara Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara
Jakarta, 7 Maret 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2016, yang diluncurkan setiap tahun untuk peringati Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret. Catahu 2016 ini merupakan temuan dari beragam kasus peristiwa kekerasan terhadap perempuan di tahun 2015. Komnas Perempuan memberikan catatan penting dan menyimpulkan bahwa pada tahun 2015 kekerasan terhadap perempuan memperlihatkan pola meluas, sehingga penting agar negara hadir secara maksimal untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman perempuan korban. Temuan Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ranah domestik atau rumah tangga maupun dalam relasi perkawinan, tetapi juga terjadi meluas di masyarakat umum maupun yang berdampak dari kebijakan negara.
Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan. Data Catahu yang diluncurkan 2016 ini tidak hanya menunjukkan data kekerasan di wilayah domestik, melainkan juga sebuah pemberitahuan seluas-luasnya kepada negara dan masyarakat bahwa berdasarkan pemantauan maupun trend isu yang berkembang di media telah menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan telah meluas di berbagai ranah, termasuk di wilayah publik. Ini terkait dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik, yang kesemuanya berdampak langsung pada pelanggaran hak perempuan dalam kehidupannya.
Komnas Perempuan membagi persoalan kekerasan terhadap perempuan menjadi 3 wilayah/ ranah, yaitu: Kekerasan Personal (KDRT/Relasi Personal), Ranah Komunitas, dan Ranah Negara dengan penjelasan sebagai berikut:
Ranah Personal: Berdasarkan jumlah kasus sebesar 321.752 tersebut, maka sama seperti tahun sebelumnya, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling besar adalah kekerasan yang terjadi di ranah personal. Sementara bentuk kekerasan yang terbesar adalah kekerasan dalam bentuk fisik dan seksual. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menemukan bentuk kekerasan yang terbesar adalah fisik dan psikis. Artinya terjadi kenaikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dibandingkan tahun sebelumnya. Bila tahun lalu kekerasan seksual menempati peringkat ketiga, tahun ini naik di peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus). Beberapa kasus yang direkam oleh Komnas Perempuan adalah terjadi kekerasan terhadap perempuan (pekerja rumah tangga dan istri) yang diduga dilakukan oleh pejabat publik dari anggota parlemen, serta kejahatan perkawinan yang dilakukan artis.
Ranah Komunitas: Sebanyak 31% (5.002 kasus), dan jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%), sama seperti tahun sebelumnya (data 2014 dan data 2013). Untuk tahun ini jenis dari bentuk kekerasan ini adalah perkosaan (1.657 kasus), pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lain (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan perkosaan (6 kasus). Di luar persoalan perkawinan dan rumah tangga Komnas Perempuan memberi perhatian serius tentang meluasnya tema kekerasan seksual yang muncul dalam pemberitaan media, yaitu: pekerja seks online, mucikari, artis pekerja seks, kasus cyber crime, iklan biro jodoh berkedok syariah dan penyedia jasa pelayanan perkawinan siri, kasus perbudakan seks seorang anak perempuan oleh ayah mertua di Tapanuli Selatan. Terdapat juga pelarangan diskusi dengan tema LGBT di Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Lampung. Demikian pula pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang adalah seorang dosen di sebuah universitas.
Ranah Negara: Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, artinya aparat negara sebagai pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelanggaran HAM Perempuan terjadi. Ditemukan adanya 8 kasus, diantaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah dilaporkan terjadi di Jawa Barat, kemudian 6 kasus lainnya dilaporkan terjadi di NTT, seperti kasus trafficking yang menemui hambatan di kepolisian dan kasus penganiayaan oleh oknum polisi. Komnas Perempuan juga mencatat pembiaran pada kasus peristiwa pelanggaran HAM Masa Lalu yang berdampak pada perempuan korban. Pada kasus pelanggaran HAM Masa Lalu, terdapat kasus kekerasan seksual, dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung sampai kini. Demikian pula peraturan daerah yang mengkriminalisasi perempuan seperti penangkapan 2 (dua) orang perempuan oleh petugas Wilayatul Hisbah di Aceh. Hal lain adalah kasus perempuan dalam tahanan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seorang sipir laki-laki. Temuan kasus lainnya adalah tes keperawanan di institusi militer, wacana pengesahan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, seorang LBT dihukum penjara karena penipuan perkawinan di Sulawesi Barat. Catahu ini juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada lembaga-lembaga negara: Presiden, Kementerian, DPR-RI, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga non negara yang strategis.
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Indraswari, Subkomisi Pemantauan (081572158806)
Sri Nurherwati, Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (081381448370)
Mariana Amiruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat (081210331189)
Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Mendesak Negara Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara
Jakarta, 7 Maret 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2016, yang diluncurkan setiap tahun untuk peringati Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret. Catahu 2016 ini merupakan temuan dari beragam kasus peristiwa kekerasan terhadap perempuan di tahun 2015. Komnas Perempuan memberikan catatan penting dan menyimpulkan bahwa pada tahun 2015 kekerasan terhadap perempuan memperlihatkan pola meluas, sehingga penting agar negara hadir secara maksimal untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman perempuan korban. Temuan Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ranah domestik atau rumah tangga maupun dalam relasi perkawinan, tetapi juga terjadi meluas di masyarakat umum maupun yang berdampak dari kebijakan negara.
Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan. Data Catahu yang diluncurkan 2016 ini tidak hanya menunjukkan data kekerasan di wilayah domestik, melainkan juga sebuah pemberitahuan seluas-luasnya kepada negara dan masyarakat bahwa berdasarkan pemantauan maupun trend isu yang berkembang di media telah menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan telah meluas di berbagai ranah, termasuk di wilayah publik. Ini terkait dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik, yang kesemuanya berdampak langsung pada pelanggaran hak perempuan dalam kehidupannya.
Komnas Perempuan membagi persoalan kekerasan terhadap perempuan menjadi 3 wilayah/ ranah, yaitu: Kekerasan Personal (KDRT/Relasi Personal), Ranah Komunitas, dan Ranah Negara dengan penjelasan sebagai berikut:
Ranah Personal: Berdasarkan jumlah kasus sebesar 321.752 tersebut, maka sama seperti tahun sebelumnya, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling besar adalah kekerasan yang terjadi di ranah personal. Sementara bentuk kekerasan yang terbesar adalah kekerasan dalam bentuk fisik dan seksual. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menemukan bentuk kekerasan yang terbesar adalah fisik dan psikis. Artinya terjadi kenaikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dibandingkan tahun sebelumnya. Bila tahun lalu kekerasan seksual menempati peringkat ketiga, tahun ini naik di peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus). Beberapa kasus yang direkam oleh Komnas Perempuan adalah terjadi kekerasan terhadap perempuan (pekerja rumah tangga dan istri) yang diduga dilakukan oleh pejabat publik dari anggota parlemen, serta kejahatan perkawinan yang dilakukan artis.
Ranah Komunitas: Sebanyak 31% (5.002 kasus), dan jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%), sama seperti tahun sebelumnya (data 2014 dan data 2013). Untuk tahun ini jenis dari bentuk kekerasan ini adalah perkosaan (1.657 kasus), pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lain (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan perkosaan (6 kasus). Di luar persoalan perkawinan dan rumah tangga Komnas Perempuan memberi perhatian serius tentang meluasnya tema kekerasan seksual yang muncul dalam pemberitaan media, yaitu: pekerja seks online, mucikari, artis pekerja seks, kasus cyber crime, iklan biro jodoh berkedok syariah dan penyedia jasa pelayanan perkawinan siri, kasus perbudakan seks seorang anak perempuan oleh ayah mertua di Tapanuli Selatan. Terdapat juga pelarangan diskusi dengan tema LGBT di Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Lampung. Demikian pula pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang adalah seorang dosen di sebuah universitas.
Ranah Negara: Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, artinya aparat negara sebagai pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelanggaran HAM Perempuan terjadi. Ditemukan adanya 8 kasus, diantaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah dilaporkan terjadi di Jawa Barat, kemudian 6 kasus lainnya dilaporkan terjadi di NTT, seperti kasus trafficking yang menemui hambatan di kepolisian dan kasus penganiayaan oleh oknum polisi. Komnas Perempuan juga mencatat pembiaran pada kasus peristiwa pelanggaran HAM Masa Lalu yang berdampak pada perempuan korban. Pada kasus pelanggaran HAM Masa Lalu, terdapat kasus kekerasan seksual, dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung sampai kini. Demikian pula peraturan daerah yang mengkriminalisasi perempuan seperti penangkapan 2 (dua) orang perempuan oleh petugas Wilayatul Hisbah di Aceh. Hal lain adalah kasus perempuan dalam tahanan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seorang sipir laki-laki. Temuan kasus lainnya adalah tes keperawanan di institusi militer, wacana pengesahan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, seorang LBT dihukum penjara karena penipuan perkawinan di Sulawesi Barat. Catahu ini juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada lembaga-lembaga negara: Presiden, Kementerian, DPR-RI, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga non negara yang strategis.
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Indraswari, Subkomisi Pemantauan (081572158806)
Sri Nurherwati, Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (081381448370)
Mariana Amiruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat (081210331189)
Langganan:
Postingan (Atom)