Siaran Pers Komnas Perempuan terkait CSW ke -60
Komnas Perempuan Menyambut Penyelenggaraan Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women) ke- 60 di PBB
Jakarta, 11 Maret 2016
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
kembali menyambut dan turut mempersiapkan substansi untuk optimalisasi
penyelenggaraan Commission on the Status of Women (CSW) ke-60. CSW atau
Komisi Status Perempuan ke- 60 ini akan mengambil tema “Women’s
Empowerment and The Link to Sustainable Development”, yang akan
diselenggarakan pada tanggal 14 sampai 24 Maret, bertempat di United
Nations Headquarters, atau Kantor Pusat PBB, New York.
CSW atau Komisi Status Perempuan ini adalah mekanisme tahunan antar
negara untuk melihat perkembangan pemajuan Hak Perempuan dari berbagai
negara, menentukan tema prioritas dan kesepakatan bersama untuk
dijadikan acuan dan agenda global bagi pemajuan Hak Dasar Perempuan.
Komnas Perempuan, sebagai salah satu lembaga HAM Nasional di Indonesia
(National Human Right Institusion), yang bermandat spesifik pada isu
kekerasan terhadap perempuan, akan hadir dan terlibat mengikuti forum
Komisi Status Perempuan ke -60 ini. Komnas Perempuan sendiri telah
mengikuti forum ini sejak empat tahun silam, sejak CSW ke 57
diselenggarakan. Selama persiapan dan proses berlangsungnya CSW ke-60,
Komnas Perempuan akan melakukan peran strategisnya, yaitu:
1. Menghimpun masukan substantif dari mitra, diantaranya komunitas
maupun organisasi perempuan tentang isu-isu kunci maupun masukan
substantif terhadap dokumen CSW, yang penting untuk dikawal oleh
Delegasi Republik Indonesia di CSW ke-60;
2. Mengawal isu kekerasan terhadap perempuan agar menjadi prioritas
yang diperjuangkan oleh Delegasi Republik Indonesia, sehingga
penghapusan kekerasan terhadap perempuan menjadi kebijakan global, dan
tercermin dalam agreed conclusions yang dihasilkan oleh CSW ke-60;
3. Mendorong agar CSW mulai memikirkan ada alokasi khusus bagi
keterlibatan NHRI (National Human Right Institusion) atau Lembaga HAM
Nasional sebagai mekanisme Independen dalam forum CSW. Alokasi NHRI,
terutama NHRI yang bekerja untuk isu-isu perempuan, belum terdapat dalam
mekanisme CSW. Selama ini yang sudah tersedia hanya alokasi untuk
Negara dan CSO, karenanya keterlibatan Komnas Perempuan sampai sejauh
ini masih menjadi bagian dari Delegasi RI;
4. Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan dan
Perlindungan Anak (KPPA), Kaukus Perempuan Parlemen dan Gerakan Peduli
Indonesia (GPI), dan PTRI menyelenggarakan diskusi paralel (side event)
untuk berbagi perkembangan, tantangan dan inisiatif Indonesia dalam
berjuang menghapus kekerasan terhadap perempuan;
5. Memberikan apresiasi kepada KPPPA dan Kementerian Luar Negeri yang
menerima usulan untuk melibatkan daerah yang minim akses, juga
mentradisikan konsultasi dan masukan dari CSO dan NHRI pada proses
persiapan. Semoga masukan-masukan yang ada terkawal bersama dari
persiapan hingga saat proses penting saat CSW berlangsung, dapat
teradopsi dan tercermin dalam dokumen agreed conclusions yang akan
menjadi landasan global untuk pemajuan HAM Perempuan;
6. Mendorong pemerintah khususnya KPPPA untuk mengawal sosialisasi
dan implementasi dari kesepakatan yang dihasilkan oleh CSW ke- 60.
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)
Indraswari, Subkomisi Pemantauan (081572158806)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar