Kamis, 16 Agustus 2012

Warga Korban Kebakaran Maruyung Tuntut Keadilan…!

Warga Korban Kebakaran Maruyung Tuntut Keadilan…!

Sudah hampir satu minggu kurang lebih warga korban kebakaran di Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung diterlantarkan, terlihat tidak jelasnya atas hak-hak warga korban yang semestinya di dapatkan, Sementara dalam kasus bencana ini sudah jelas setelah terjadi kebakaran satu hari kemudian Bupati menyatakan dalam no status darurat bencana kebakaran Bupati Bandung 367/1088A/BPBD tanggal 08 Agustus 2012, tanggap darurat dinyatak satu minggu lamanya, dan status tersebut di perpanjang selama tiga hari lamanya sementara no status suratnua sedang di buat hari ini.

Menurut Cecep Yusuf Mulyana selaku Koordinator Baraya Bandung PSDK  menyatakan dalam kasus ini ada kesengajaan pengelantaran bagi warga korban kebakaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.  Halnya menurut dia bahwa dalam proses tanggap darurat tidak hanya cukup untuk melakukan evakuasi dan membuat posko pengungsian saja namun perlindungan dan atas hak warga harus bisa tersampaikan dan terfasilitasi oleh pemerintah, ada kebutuhan warga yang tidak terdapatkan salah satu dalam kebutuhan dasarnya, tidak adanya sanitasi atau air bersih dan penyikapan terdap pendidikan dan kesehatan korban.
Sementara Dalam Perbub No 11 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perbub No 6 tahun 2012 yang isinya tentang dana hibah, dana sosial dan bantuan uang belanja yang tidak terduga yang bersumber dari APBD yang artinya setelah dinyatakan tanggap darurat seharusnya dana bantuan daerah ( BUD ) bisa dicairkan bagi warga korban, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah dan tidak jelas apa alasannya, sisi lain bunyi dalam perbub no 11 pasal 69 ayat 5 dinyatakan dalam satu hari setelah kejadian, uang untuk tanggap darurat harus bisa dikeluarkan seandainya di perpanjang maka harus ada penambahan uang untuk tanggap daruart.

Kami bersama Warga berniat ingin melakukan audiensi dengan kepala BPBD  Kab.Bnadung, namun sayang nya beliau tidak ingin merespon terhadap surat permohonan tersebut dengan alasan sibuk mempersiapkan kegiatan 17 agustusan sementara yang kami tahu beliau sebagai kepala BPBD sekaligus Setda tidak mungkin untuk ikut campur secara tekhnis dalam mempersiapkan hari kemerdekaan dal hal ini membuat kekecewaan di hati warga dan kami, keprihatihan di dapat kembali ketika para wakil rakyat Komisi D DPRD Kab.Bandung datang ke lokasi hanya sekedar melakukan kunjungan saja tanpa ada hal yang semestinya mereka perjuangkan di kemudian.

Hal lain yang kami kritisi dalam UU No 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan bencana pada pasal 1 ayat 10 di katakan Tanggap darurat bencana  adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana. Yang kedua dalam Perka BNPB No 10 tahun 2010 Tentang pedoman tanggap Darurat dalam pasal 13 ayat 1 dan 3 Di katakan bahwa tanggap darurat harus melihat dari sisi kemanusiaan, keadilan serta hukumnya sama halnya dalam prinsipnya harus cepat dan tepat, nondiskriminatif dan nonproletisi, yang artinya kami melihat dari beberapa kejadian, pemerintah sangat lamban dan tidak mengacu terhadap aturan yang ada sehingga kerentanan untuk pelanggaran dan kesalahan akan sellu di dapat jika prilaku tersebut tidak dirubah.
Jelas jika dikaitkan dengan kejadian yang terjadi bahwa kata kesengajaan dalam pengelantaran korban kebakaran tersebut begitu tepat. Dimana asas perlindungan, keadilan, dan terhadap hak-hak warga yang seharusnya di dapatkan tidak terlihat baik di dapatkan korban dan hal ini harus di pertanggung jawabkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kami menuntut :
1.   Tanggung jawab SETDA sebagai kepala BPBD terhadap status bencana kebakaran di Maruyung dengan menjalankan amanat Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perbub No 11 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perbub No 6 tahun 2012 yang isinya tentang dana hibah, dana sosial dan bantuan uang belanja yang tidak terduga.
2.      Bupati Kabupaten Bandung harus berani dan bertanggung jawab terhadap masyarakat yang terkena musibah bencana
3.  Anggota dewan bertanggung jawab dalam kasus korban kebakaran tersebut dalam upaya menjamin hak-hak dasar warga korban dan solusi
4.   Melaporkan Pemerintahan (Bupati dan Sekda ) kepada Pihak Kepolisian atas pelanggaran aturan kebencanaan dan penelantaran dan  kelalaian dalam menangani korban pada masa tanggap darurat.
Bandung, 16 Agustus 2012
Staff Advokasi Kebencanaan
WALHI Jawa Barat


Wahyudin
081218694471

Tidak ada komentar:

Posting Komentar