Warga Korban Kebakaran Maruyung Tuntut Keadilan…!
Sudah hampir satu minggu kurang lebih warga korban kebakaran di
Desa Maruyung Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung diterlantarkan, terlihat tidak
jelasnya atas hak-hak warga korban yang semestinya di dapatkan, Sementara dalam
kasus bencana ini sudah jelas setelah terjadi kebakaran satu hari kemudian Bupati
menyatakan dalam no status darurat bencana kebakaran Bupati Bandung
367/1088A/BPBD tanggal 08 Agustus 2012, tanggap darurat dinyatak satu minggu
lamanya, dan status tersebut di perpanjang selama tiga hari lamanya sementara
no status suratnua sedang di buat hari ini.
Menurut Cecep
Yusuf Mulyana selaku Koordinator Baraya Bandung PSDK menyatakan dalam kasus ini ada kesengajaan
pengelantaran bagi warga korban kebakaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Halnya menurut dia bahwa dalam proses tanggap
darurat tidak hanya cukup untuk melakukan evakuasi dan membuat posko
pengungsian saja namun perlindungan dan atas hak warga harus bisa tersampaikan
dan terfasilitasi oleh pemerintah, ada kebutuhan warga yang tidak terdapatkan
salah satu dalam kebutuhan dasarnya, tidak adanya sanitasi atau air bersih dan
penyikapan terdap pendidikan dan kesehatan korban.
Sementara
Dalam Perbub No 11 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Perbub No 6 tahun 2012 yang isinya tentang dana hibah, dana
sosial dan bantuan uang belanja yang tidak terduga yang bersumber dari APBD
yang artinya setelah dinyatakan tanggap darurat seharusnya dana bantuan daerah
( BUD ) bisa dicairkan bagi warga korban, namun hal tersebut tidak dilakukan
oleh pemerintah dan tidak jelas apa alasannya, sisi lain bunyi dalam perbub no 11 pasal 69 ayat 5 dinyatakan
dalam satu hari setelah kejadian, uang untuk tanggap darurat harus bisa
dikeluarkan seandainya di perpanjang maka harus ada penambahan uang untuk
tanggap daruart.
Kami bersama
Warga berniat ingin melakukan audiensi dengan kepala BPBD Kab.Bnadung, namun sayang nya beliau tidak
ingin merespon terhadap surat permohonan tersebut dengan alasan sibuk
mempersiapkan kegiatan 17 agustusan sementara yang kami tahu beliau sebagai
kepala BPBD sekaligus Setda tidak mungkin untuk ikut campur secara tekhnis
dalam mempersiapkan hari kemerdekaan dal hal ini membuat kekecewaan di hati
warga dan kami, keprihatihan di dapat kembali ketika para wakil rakyat Komisi D
DPRD Kab.Bandung datang ke lokasi hanya sekedar melakukan kunjungan saja tanpa
ada hal yang semestinya mereka perjuangkan di kemudian.
Hal lain yang kami kritisi dalam UU No 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan
bencana pada pasal 1 ayat 10 di katakan Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda,pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana. Yang kedua dalam Perka BNPB No 10 tahun 2010 Tentang
pedoman tanggap Darurat dalam pasal 13 ayat 1 dan 3 Di katakan bahwa tanggap
darurat harus melihat dari sisi kemanusiaan, keadilan serta hukumnya sama
halnya dalam prinsipnya harus cepat dan tepat, nondiskriminatif dan
nonproletisi, yang artinya kami melihat dari beberapa kejadian, pemerintah
sangat lamban dan tidak mengacu terhadap aturan yang ada sehingga kerentanan
untuk pelanggaran dan kesalahan akan sellu di dapat jika prilaku tersebut tidak
dirubah.
Jelas jika dikaitkan
dengan kejadian yang terjadi bahwa kata kesengajaan dalam pengelantaran korban
kebakaran tersebut begitu tepat. Dimana asas perlindungan, keadilan, dan
terhadap hak-hak warga yang seharusnya di dapatkan tidak terlihat baik di dapatkan
korban dan hal ini harus di pertanggung jawabkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kami
menuntut :
1. Tanggung jawab SETDA sebagai kepala BPBD terhadap status bencana
kebakaran di Maruyung dengan menjalankan amanat Undang-undang No 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana dan Perbub No 11 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perbub No 6 tahun 2012
yang isinya tentang dana hibah, dana sosial dan bantuan uang belanja yang tidak
terduga.
2.
Bupati Kabupaten Bandung harus berani dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat yang terkena musibah bencana
3. Anggota dewan bertanggung jawab dalam kasus
korban kebakaran tersebut dalam upaya menjamin hak-hak dasar warga korban dan
solusi
4. Melaporkan Pemerintahan (Bupati dan Sekda ) kepada
Pihak Kepolisian atas pelanggaran aturan kebencanaan dan penelantaran dan kelalaian dalam menangani korban pada masa
tanggap darurat.
Bandung, 16 Agustus 2012
Staff Advokasi Kebencanaan
WALHI Jawa Barat
Wahyudin
081218694471
Tidak ada komentar:
Posting Komentar