Pindahkan perbincangan terpilih ke folder [D]
Jakarta, LIPUTANSATU - Ketua DPD RI Irman Gusman menyambut
baik undangan balasan dari Pimpinan DPR RI terkait pola pembahasan RUU Kelautan
secara tripartit.
Sebelumnya, DPD RI telah mengirimkan
surat bernomor HM.310/384/DPD RI/VII/2014 tentang penyampaian RUU Kelautan. Dalam
surat tersebut, DPD RI berharap agar dilakukan pembahasan bersama atas RUU
Kelautan tersebut.
"DPD RI telah berkirim surat pada
21 Juli 2014 lalu dan hari ini Pimpinan DPR RI mengundang kami untuk
bersama-sama membahas tentang RUU Kelautan, sekaligus dihadiri oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia,"
ungkap Irman.
Meskipun sebelumnya
terdapat kontroversi terkait model pembahasan RUU seperti ini, namun Irman
mengaku senang karena akhirnya pembahasan dapat dilakukan dengan mekanisme
tripartit.
"Putusan MK menyebutkan
bahwa DPD RI dapat diperbolehkan untuk mengajukan RUU Inisiatif, maka artinya
mengubah proses legislasi dari model bipartit (DPR, Presiden) ke model
tripartit (DPR, DPD, Presiden), " ujar Irman.
Pada akhirnya, DPR, DPD
dan Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pembahasan RUU yang merupakan
inisiatif DPD RI, sehingga diharapkan dapat disahkan paling lambat minggu
ketiga bulan September 2014 mendatang.
"Pimpinan DPD dan DPR
RI serta Menteri Kelautan dan Perikanan telah sepakat bahwa RUU Kelautan akan
dipercepat pembahasannya, sehingga dapat disahkan pada masa sidang ini,"
ujar Irman.
RUU Kelautan dipastikan masuk dalam
RUU Prioritas DPR yang pembahasannya dijadwalkan berlangsung pada Masa Sidang I
Tahun Persidangan 2014, tanggal 15 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2014.
Lebih lanjut Irman mengatakan RUU
Kelautan adalah kinerja yang terbaik dari DPD RI, karena dari sekian banyak RUU yang diagendakan dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas), DPD mendapat kehormatan menjadi inisiator RUU
Kelautan.
"Kita
harapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan bisa selesai dan tuntas,
sehingga ker
ugian besar karena potensi kelautan Indonesia diambil
negara-negara lain yang jumlahnya cukup besar bisa kita selamatkan dengan
adanya UU ini," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI,
Marzuki Ali menyampaikan dukungannya agar pembahasan RUU Kelautan dapat
dipercepat. Marzuki meminta Sekretaris Jenderal DPR RI untuk segera mengirimkan
surat kepada Presiden untuk menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) terkait RUU
Kelautan.
Marzuki juga meminta agar Presiden
melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, dapat segera membalas surat yang
dikirimkan oleh DPR RI, paling lambat minggu ini.
Senada dengan Marzuki, Wakil Ketua DPR
RI, Pramono Anung meminta Pimpinan Komisi IV DPR RI untuk segera menyusun
jadwal pembahasan RUU tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar