Jumat, 23 November 2018

Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

LiputanSatu.Com, Jakarta - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence)  merupakan kampanye
 internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap 
perempuan di seluruh dunia. Sejak tahun 2001, Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap  Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil 
menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap 
tahunnya diperingati mulai 25 November sampai 10 Desember.

Bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 
pada tahun 2018 ini, Komnas Perempuan menemukan banyak pengaduan dan 
kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi, karena 
ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang 
tepat tentang kekerasan seksual. Tren kekerasan seksual yang mencuat di 
media menjelang peringatan Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan 
terhadap Perempuan adalah:

Pertama, kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan. 
Penyelesaian kasus yang dialami oleh seorang mahasiswi UGM, menunjukkan 
bahwa kekerasan seksual masih dianggap bukan pelanggaran berat di 
kalangan civitas akademik dan belum ada prioritas pemulihan bagi 
mahasiswi.

Kedua, tidak dikenalinya kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus 
pelanggaran Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 UU ITE (dalam hal ini kasus Ibu 
Baiq Nuril di Mataram), sehingga perbuatan merekam dan dapat membuat 
akses orang lain atas dokumen elektronik yang dilakukan Ibu Baiq Nuril 
tidak dilihat sebagai  akibat upaya membela dirinya sendiri atas 
kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya. Kondisi tersebut 
menggambarkan sistem hukum belum menjamin perlindungan bagi perempuan 
dari kekerasan seksual. Sistem hukum saat ini menunjukkan minimnya 
perlindungan terhadap korban dan pelanggengkan impunitas kepada pelaku.

Ketiga, tren kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber. Akhir tahun 
2017 yang lalu, terdapat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia 
maya tercatat yang dilaporkan korban ke Unit Pengaduan untuk Rujukan 
(UPR) Komnas Perempuan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan cukup beragam 
dan sebagian besar masih dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban, 
seperti pacar, mantan pacar, dan suami korban sendiri. Luasnya akses 
dalam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lain yang menjadi 
pelaku kekerasan, seperti kolega, supir transportasi online, bahkan 
orang yang belum dikenal sebelumnya (anonim). Umumnya, korban berasal 
dari Jabodetabek atau kota-kota besar di Indonesia dan pada beberapa 
kasus melibatkan pelaku dengan kewarganegaraan asing atau berlokasi di 
luar negeri. Hal ini menunjukkan kejahatan cyber bukanlah bentuk 
kekerasan terhadap perempuan biasa, namun juga kejahatan transnasional 
yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

Grafik dan diagram di bawah ini memperlihatkan bahwa pengaduan kasus 
kekerasan terhadap perempuan di dunia maya terbanyak dilaporkan pada 
bulan Februari hingga Desember, dengan jenis recruitment, malicious 
distribution, ilegal content dan cyber harrashment memiliki jumlah 
terbanyak kekerasan yang dialami perempuan korban.


Sumber: Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2018[1.Istilah-istilah 
kekerasan dalam cyber yang terdapat dalam tabel: (1)Cyber grooming: 
Pendekatan untuk Memperdaya;(2)Cyber harrashment:Pengiriman Teks untuk 
Menyakiti/Menakuti/Mengancam/Mengganggu; (3)Hacking: Peretasan; 
(4)Illegal Content: Konten Ilegal (5)Infringement of privacy: 
Pelanggaran Privasi; (6)Malicious distribution: Ancaman Distribusi 
Foto/Video Pribadi; (7)Online defamation: Penghinaan/Pencemaran Nama 
Baik; (8)Recruitment:Rekrutmen Online

]
Keempat, kekerasan seksual dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan 
Pekerja Migran Perempuan. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan menerima 10 
pengaduan kasus PRT dan pekerja migran perempuan yang menjadi korban 
perdagangan orang, dengan disertai kekerasan fisik, kekerasan seksual, 
dan kriminalisasi. Para korban diperdagangkan di dalam negeri (wilayah 
Indonesia) dan di luar negeri untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja, 
eksploitasi seksual hingga dugaan penjualan organ tubuh. Data Badan 
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 
memperlihatkan pada 2015 terdapat 18 kasus pekerja migran yang mengalami 
pelecehan seksual. Data lain yang juga mengkawatirkan dapat dilihat dari 
Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang yang mencatat bahwa 
kasus pelecehan seksual terhadap pekerja migran selama 2008-2014 
mencapai 11.343 kasus, dengan rincian 1.889 (2008), 2.518 (2009), 2.978 
(2010), 2.186 (2011), 1.202 (2012), 477 (2013), 93 (2014, hingga 
September).

Komnas Perempuan telah mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan 
Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, guna 
memutus mata rantai kekerasan seksual dan menghadirkan pemulihan korban. 
Namun, Panja Komisi 8 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI terkesan 
memperlambat pembahasan dan pengesahan di DPR.  Tidak sensitifnya Panja 
terkait kekosongan hukum dalam melindungi masyarakat khususnya perempuan 
dari kekerasan seksual ini mengakibatkan hingga saat ini proses hukum 
terhadap kasus-kasus kekerasan seksual hanya berpegang pada KUHP dan 
KUHAP, yang tidak mampu memberi perlindungan secara utuh bagi perempuan 
korban kekerasan seksual. Hal ini menjadi hambatan bagi akses keadilan 
korban, ditengah terus meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang 
dilaporkan.

Tren kekerasan seksual yang semakin hari semakin meningkat, meyakinkan 
kebutuhan payung hukum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera 
disahkan guna melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual, maka 
Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai 
momentum penting dalam mengaktualisasikan jaminan perlindungan. Untuk 
itu Komnas Perempuan mendesak:

1.Eksekutif dan legalislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU 
Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip 
terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan 
hak-hak korban;
2.Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Pemerintah 
untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan 
payung hukum agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas dan 
disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, 
memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan 
pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang 
memiliki kapasitas yang memadai;
3.Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan 
Kekerasan Seksual termasuk juga melakukan kampanye #GerakBersama 
"Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan" termasuk terlibat dalam mencegah 
kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas 
maupun Negara.
Untuk kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 
(K16HAKTP) tahun 2018, Komnas Perempuan telah menyusun sejumlah agenda. 
Sejak persiapan mengawali kampanye tahun ini, Komnas Perempuan telah 
melakukan audiensi dengan beberapa mitra agar terlibat, seperti: Grab, 
KBR 68 H, Goggle Indonesia, HelloMotion, Majalah Tempo, Komisi Penyiaran 
Indonesia Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), 
@America, dan masih banyak lainnya. Terdapat tujuh (7) kegiatan yang 
diinisasi oleh Komnas Perempuan untuk tahun ini. Kegiatan ini dimulai 
dengan “Konferensi Pers Bersama” Komnas Perempuan bersama dengan 
jaringan (23 November 2018) di Komnas Perempuan dan diakhiri dengan 
“Karnaval Budaya:  Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan 
Kekerasan Seksual” (8 Desember 2018). Agenda yang lebih rinci terdapat 
di Lampiran 1 Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 
(K16HAKTP) Komnas Perempuan

Selain itu, Komnas Perempuan turut menggalang gerakan kampanye bersama 
masyarakat sipil secara serentak melalui “Ayo Menjadi Bagian dari 
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (25 Nov-10 Desember)” 
dengan mendaftarkan melalui website Komnas Perempuan
(https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-ayo-menjadi-bagian-dari-kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-nov-10-desember).


Sampai dengan tanggal 22 November sudah terdapat 80 mitra/lembaga yang 
terlibat mengadakan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap 
Perempuan yang tersebar di berbagai daerah. Untuk mengetahui mitra yang 
melakukan kampanye dan kegiatan yang dilakukan dapat dilihat di Lampiran 
4 Agenda Kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Mitra Komnas 
Perempuan. Untuk ini, Komnas Perempuan juga telah merilis “Panduan 
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 
2018”(https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-panduan-kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2018)


Pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2018 ini, 
jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan #GerakBersama 
juga turut mengkampanyekan kampanye publik untuk mendukung RUU 
Penghapusan Kekerasan Seksual.

Mari bergerak bersama untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan!

Kontak Narasumber:
Mariana Amiruddin (Komisioner Komnas Perempuan) (081210331189)
Masruchah (Komisioner Komnas Perempuan) (087887233388)
Magdalena Sitorus (Komisioner Komnas Perempuan) (0818727038)




Lampiran 1
Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 
Komnas Perempuan

No      Kegiatan        Keterangan
1.      Konferensi Pers Bersama di Komnas Perempuan     Diselenggarakan pada:
Tanggal: 23 November 2018
Tempat: Ruang Persahabatan Lantai 1 Komnas Perempuan
Pukul : 14.00-16.00 WIB
2       Konferensi Pers dan Diskusi Publik:
Come Together to End Violence Against Women
#GerakBersama Memanusiakan Perempuan

        Diselenggarakan pada:
Tanggal: 27 November 2018
Tempat : @America, Pacific Place Mall
Pukul: 16.00-17.30 WIB
3.      16 Film Festival
#GerakBersama #HearMeToo        Diselenggarakan pada:
Tanggal: 25 November – 10 Desember 2018
4.      Diskusi Publik Perempuan dan Teknologi
Komnas Perempuan bersama Telkom Telstra
        Diselenggarakan pada:
Tanggal: 4 Desember 2018
Tempat : Ruang Rapat Lantai 1 Komnas Perempuan
Pukul: 10.00-13.00 WIB
5       Workshop Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan dan Grab Indonesia

Grab bekerjasama dengan Komnas Perempuan dalam Kampanye 16 Hari Anti 
Kekerasan terhadap Perempuan, #GerakBersama. Dukungan Grab merupakan 
wujud komitmen dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan 
kepedulian untuk terus memberikan pelayanan yang aman dan nyaman selama 
berkendara bersama Grab. Hal ini sejalan dengan kampanye 
'#MajuLebihDekat' yang Grab luncurkan untuk menggarisbawahi inisiatif 
'Perjalanan Lebih Aman' bagi pelanggan di Indonesia. Grab percaya kerja 
sama yang berkesinambungan antara pemerintah dan sektor swasta berperan 
krusial dalam mendorong kepedulian masyarakat Indonesia, termasuk 
pengembangan layanan yang ramah terhadap perempuan melalui edukasi 
terkait kekerasan terhadap perempuan.   Diselenggarakan pada:
Tanggal: 1 Desember 2018
Tempat: Jakarta

6       Diskusi Publik
Perempuan, Pengungsi dan Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan bersama Sandya Institute
        Diselenggarakan pada:
Tanggal: 5 Desember 2018
Tempat : Ruang Rapat Lantai 1 Komnas Perempuan
Pukul: 15.00-17.00 WIB
7       Karnaval Budaya :
Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan 
Seksual Diselenggarakan pada:
Tanggal: 8 Desember 2018
Tempat: Rute Sarinah hingga Taman Aspirasi
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB






Lampiran 2
Mitra Komnas Perempuan untuk Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan 
terhadap Perempuan (K16HAKTP)
No.     Kegiatan        Keterangan
1. Media dan Mitra:


        - Majalah Tempo
        Akan ada liputan khusus tentang pembahasan RUU Penghapusan  Kekerasan 
Seksual diantaranya wawancara Komnas Perempuan dan DPR RI.
        - KBR 68H
        Kerjasama liputan dan membuat produk Iklan Layanan Masyarakat (Public 
Service Announcemen/PSA) untuk ditayang commuterline.
        - Google Indonesia
        Google Add, dan workshop community creator (youtuber) dengan konten 
kampanye Penghapusan Kekerasan Seksual
        - HelloMotion (Komunitas Animasi Indonesia)
        Para animator membangun konten tentang Kekerasan Seksual untuk 
disebarkan di komunitas dan publik.
2. Mitra lembaga pemerintah

        Komisi Penyiaran Indonesia-Pusat        Menjadi mitra lembaga negara untuk 
kampanye, akan memberikan rekomendasi kepada seluruh stasiun televisi 
dan radio untuk menayangkan Iklan Layanan Masyarakat/ PSA Kampanye 
Penghapusan Kekerasan Seksual.






Lampiran 3
Penggalangan Dana Pundi Perempuan selama Kampanye 16 hari Anti Kekerasan 
terhadap Perempuan: 25 November – 10 Desember 2018


Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, IKa 
(Indonesia untuk Kemanusiaan) bersama Komnas Perempuan akan mengadakan 
serangkaian acara pengalangan dana melalui Pundi Perempuan. Penggalangan 
ini dilakukan untuk membantu individu/ komunitas/ lembaga pengadalayanan 
(Women’s Crisis Center/ WCC) yang membantu perempuan dan anak korban 
kekerasan, perempuan pekerja kemanusiaan, dan komunitas/ organisasi 
perempuan di Indonesia.
Penggalangan dana ini akan dilakukan selama 16 Hari Anti Kekerasan 
terhadap Perempuan yaitu dari 25 November- 10 Desember 2018. Ada 3 macam 
penggalangan dana yang dilakukan yaitu:

1.Give Back Sale
Give Back Sale adalah event penjualan barang-barang yang dilakukan 
sebanyak 2 kali dalam setahun. Barang-barang yang dijual berupa: 
pakaian, sepatu, aksesories, dll. Event Give Back Sale akhir tahun  ini 
akan diadakan di Ke:Kini ruang bersama- Jl. Cikini Raya 45, Jakpus 
selama 3 hari yaitu pada tanggal 13-15 Desember 2018. Saat ini kami 
masih membuka donasi barang-barang dari masyarakat yang kami kumpulkan,  
kami jual dan donasikan melalui event Give Back Sale hingga tanggal 5 
Desember 2018.
Kontribusi untuk Give Back Sale bisa dilakukan melalui 2 hal yaitu 
dengan cara: menyumbang barang dalam call for donation (sebelum 
pelaksanaan Give Back Sale) atau membeli barang (pada saat pelaksanaan 
Give Back Sale).
Untuk call for donation, masyarakat bisa mengirimkan barang-barangnya 
(pakaian, assesories, buku, dll) dan mengirimkan ke Kantor IKa 
(Indonesia untuk Kemanusiaan) Jl. Cikini Raya 43, Jakpus, telp (021) 
3152726 dan melalui surel: info@indonesiauntukkemanusiaan.org
2.Penggalangan dana melalui rekening Pundi Perempuan
Kami juga membuka penggalangan dana melalui rekening Pundi Perempuan 
Rek. Mandiri: 123-000-529-000-4 atau Rek. BCA: 342-305-9008. Cara 
mengirimkannya: tambahkan kode nominal angka 1 di belakangnya. Misal: 
donasi Rp. 200.001 atau Rp. 250.001

3.Penggalangan dana melalui www.kitabisa.com

Semua penggalangan dana yang terkumpul selama 16 hari akan didonasikan 
melalui Pundi Perempuan. Pundi Perempuan merupakan women’s fund (dana 
hibah perempuan) pertama di Indonesia yang hadir dalam konteks persoalan 
kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan dalam dinamika dana yang 
tersedia untuk perubahan sosial. Dengan berdonasi melalui Give Back 
Sale, maka kita akan membantu banyak perempuan dan lembaga pengada 
layanan perempuan untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan perempuan.
Digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2001, dan mulai tahun 2003 
dikelola bersama IKa (Indonesia untuk Kemanusiaan). Pundi Perempuan 
menghadirkan model hibah yang memberdayakan, sesuai dengan nilai-nilai 
perubahan sosial yang diharapkan. Kegiatan dalam Pundi Perempuan 
antaralain melakukan penggalangan, pengelolaan, pengembangan dan 
pendistribusian sumber dana yang akuntabel, memberi dukungan dan 
mendorong keberlanjutan organisasi, komunitas atau individu yang 
memiliki inisiatif penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Memberikan 
dukungan bagi kesehatan, keselamatan, kesejahteraan dan kapasitas 
perempuan pembela HAM. Serta membangun dan mengembangkan jaringan baik 
di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk memperkuat peran 
Pundi Perempuan.


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar