Diskusi “THE
INDONESIAN FORUM Seri 21”
Hari, : Kamis,
11 Oktober 2012
Waktu : Pk.
14.00-16.00 wib
Tema : Profesionalisme KPU dan Partai Politik dalam Proses
Verifikasi Peserta Pemilu 2014
Tempat : Gedung The Indonesian Institute Lt.1 Jl. Wahid
Hasyim 194 Jakarta Pusat
Fokus
Diskusi :
Tahapan verifikasi partai politik mendekati
verifikasi faktual. KPU dan Kemendagri memastikan akan memakai data
kependudukan yang baru. Dengan data kependudukan yang diperbarui diharapkan
akan mendorong KPU menyesuaikan dengan syarat keanggotaan faktual bagi tiap parpol
di tingkat daerah yang mengacu jumlah penduduk di tiap kecamatan dan kabupaten.
KPU
telah mengantisipasi celah dimana parpol calon peserta pemilu hanya
memaksimalkan dokumen faktual di daerah, termasuk 10 persen sampling objek
verifikasi faktual, sehingga 90 persen lainnya tidak disiapkan. Dengan data
kependudukan yang baru, KPU berkesempatan mempertegas proses verifikasi karena
tak ada celah bagi parpol untuk berkelit dengan data kependudukan yang lama.
Tantangan selanjutnya yang harus
dihadapi KPU dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu ialah sikap
bersikukuh DPR membentuk tim terpisah untuk pemantauan proses verifikasi yang
dijalankan KPU. Pembentukan tim ini justru menimbulkan kontraproduktif. Bukan
menjadi lebih terawasi proses verifikasi yang dijalankan KPU, tapi justru
proses tersebut rentan intervensi parpol-parpol di DPR yang berusaha
mengamankan posisi untuk lolos. Bisa jadi, beberapa parpol di DPR ternyata
benar-benar kesulitan memenuhi syarat verifikasi, misalnya jumlah keanggotaan
di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Maka tim pemantau DPR ini berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan, utamanya bagi parpol-parpol di DPR yang secara
teknis terancam tak lolos verifikasi.
Tantangan lainnya bagi KPU dalam proses verifikasi
parpol peserta pemilu 2014 ialah banyaknya partai-partai dalam 34 daftar partai
peserta verifikasi, yang ternyata beririsan keanggotaan kader atau konstituen
potensial mereka, dengan
kader dan konstituen potensial dari partai-partai yang sudah ada atau partai
sempalan. Kondisi tersebut sangat memungkinkan adanya tarik menarik kader,
terutama pada struktur kecamatan dan kelurahan. Pada
tahap verifikasi ini, untuk konteks kuantitas kelengkapan berkas saja, sudah 12
parpol yang gagal, dan itu pun kebanyakan adalah sempalan beberapa partai yang
sudah lama eksis. Dengan begitu ketatnya aturan syarat dalam tahap verifikasi
selanjutnya, akan sangat berpotensi terjadinya perebutan kader.
Kemungkinan
lainnya, celah baru modus “jual-beli” kader dari parpol baru yang sebetulnya tak
berharap banyak lolos ke pemilu 2014, tapi kebetulan lolos dalam kelengkapan
jumlah item berkas yang harus
diserahkan. Dimana partai-partai yang peluangnya amat kecil lolos pemilu 2014,
kemudian berpotensi membantu memuluskan partai tertentu yang masih kesulitan
memenuhi aturan verifikasi, asalkan dengan kontrak politik tertentu. Hal ini
tentu harus ditindak tegas oleh KPU jika nantinya menimbulkan kejadian atas hal
itu.
Jika ditemukan kepengurusan ganda
dalam satu partai misalnya, tentu KPU akan menghitung satu keanggotaan saja.
Adapun jika ditemukan kepengurusan ganda satu orang di beberapa KTA parpol,
maka akan diberikan datanya pada verifikasi faktual di kabupaten/kota.Temuan
inilah nantinya akan diserahkan KPU ke kabupaten/kota untuk dilakukan pencocokan
antara soft file dengan hard file pengurus kabupaten/kota
berikut KTA dari anggota tersebut. Disinilah KPU diharap benar-benar melakukan
ketegasan aturan dalam proses pengecekan silang. Pada proses verifikasi peserta
pemilu sebelum-sebelumnyanya (2004 dan 2009), KPU belum cukup ketat memberi
ketegasan dalam pengecekan silang semacam ini.
Karena itu pula, KPU mestinya berani
memberi catatan negatif atau peringatan keras, jika perlu mengeliminasi partai
yang sudah diberikan berulang kali kelonggaran kelengkapan berkas (sesuai
perubahan aturan KPU), tetapi tetap tak mampu memenuhi syarat. Selain itu, KPU
juga diharapkan tegas dan profesional menindak oknum tertentu yang
mengatasnamakan penyelenggara pemilu dan petugas verifikasi di lapangan, jika didapati
oknum-oknum tersebut “bermain mata” dengan memberikan standar ganda atau
kemudahan khusus bagi partai tertentu selama proses verifikasi.
Berangkat dari beberapa problem
diatas, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan:
1. Bagaimana mendorong KPU menjadi
lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan konsisten terhadap aturan
yang telah dibuat KPU sendiri?
2. Bagaimana strategi dan upaya partai
politik dalam konteks kesiapan parpol mengikuti proses verifikasi?
3. Bagaimana memperbaiki tingkat
kepatuhan dari tiap parpol terkait aturan kepemiluan, baik dalam proses
verifikasi maupun saat pemilu nantinya dan bagaimana sistem pengawasan yang
paling tepat?
Pengantar diskusi oleh:
- Hadar N. Gumay, Wakil Ketua KPU RI
- Hanta Yudha AR, Research Associate The Indonesian Institute
- Indra J. Piliang, Ketua Balitbang Partai Golkar
- Perwakilan dari Partai Nasdem*
Moderator :
Abdul
Rohim Ghazali, Anggota Dewan Penasehat
TII
Demikian
disampaikan. Sampai
jumpa di Diskusi TIF.
Pada akhir acara, akan
dibagikan rangkuman
hasil diskusi.
Salam,
Adinda Tenriangke Muchtar
Direktur
Program TII
THE INDONESIAN FORUM
Diskusi Bulanan
The Indonesian Institute
Center for Public
Policy Research
The Indonesian Institute (TII) adalah
lembaga penelitian kebijakan publik yang independen, nonpartisan, dan nirlaba
yang didirikan sejak Oktober 2004. Kegiatan TII antara lain kajian
masalah-masalah di bidang politik, ekonomi, dan sosial. Selain kajian, TII juga
melakukan fasilitasi kelompok kerja serta pelatihan.
Di bidang pendidikan publik, TII juga aktif di kegiatan
advokasi publik, penulisan opini dan editorial (Wacana TII), kajian bulanan (Update
Indonesia) dan tahunan (Indonesia Report) serta forum diskusi (The Indonesian Forum). TII berkomitmen
memberikan sumbangan pada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas
pembuatan dan hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.
The Indonesian
Forum adalah kegiatan diskusi tentang masalah-masalah aktual
di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya, pertahanan keamanan dan
lingkungan. TII mengadakan diskusi ini sebagai media bertemunya para narasumber
yang kompeten di bidangnya, dan para pemangku kepentingan dan pembuat
kebijakan, serta penggiat civil society,
akademisi, dan media.
Diskusi ini dilakukan rutin pada minggu
I setiap bulan,
bertempat di Gedung The Indonesian Institute, Lt. 1. Jl. K.H. Wahid Hasyim
194 Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta
Pusat. Telp. 3905558
Tidak ada komentar:
Posting Komentar