Sekapur Sirih
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
RRI dengan disahkannya Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, saat ini berstatus Lembaga Penyiaran Publik. Pasal 14 Undang Undang Nomor 32/2002 menegaskan bahwa RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab kepada Dewan Direksi atas penyelenggaraan penyiaran.
Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002. Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) non provit (Tidak mencari keuntungan) yang menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.
Perubahan menjadi Lembaga Penyiaran Publik telah melampaui proses yang cukup panjang seiring semangat demokratisasi media yang berjalan seiring momentum reformasi. Sebelumnya, RRI adalah lembaga penyiaran pemerintah yang merupakan unit kerja Departemen Penerangan. Fungsi RRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak hanya memberikan informasi yang aktual, tepat dan terpercaya, namun juga memberikan nilai-nilai edukatif seperti memberikan porsi pada siaran pendidikan, baik secara instruksional seperti siaran pendidikan dasar sampai jenjang perguruan tinggi, juga memberikan pendidikan masyarakat seperti siaran pedesaan, siaran wanita, dan lain-lain. Tidak hanya itu, RRI juga menyajikan siaran yang menyajikan siaran bernilai seni dan budaya bangsa yang dikemas dalam sajian yang menarik. Hiburan musik lokal dan manca negara pun tersaji apik dalam setiap siaran RRI.
Sebagai radio publik, RRI mempunyai kedudukan yang sangat kuat karena payung hukumnya adalah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI. Demikian halnya dengan RRI Banda Aceh bahwa berdasarkan kedua perangkat hukum itu, RRI melakukan operasionalisasi di bidang penyiaran, pemberitaan, sumberdaya dan teknologi, layanan dan usaha, ketatausahaan.
Dengan kekuatan pemancar yang memadai, serta didukung teknologi studio siaran yang berteknologi tinggi, siaran RRI Banda Aceh mampu menembus dari perkotaan hingga pedesaan. Coverage area siaran RRI Banda Aceh telah mampu menjangkau seluruh wilayah Provinsi Aceh, bahkan mampu menembus batas-batas negara dengan tersajinya Website di http://www.rribandaaceh.net. Keterlengkapan fasilitas dan SDM yang berkualitas dapat menjamin eksistensi dan progresitas RRI. Kecepatan dan akurasi serta nilai berita (news values) yang dapat dipertanggungjawabkan turut menjamin sajian informasi terkini (aktual, faktual) dan terpercaya.
KEPALA LPP RRI BANDA ACEH
Muliono S, ST
Foto Ruslan Andy Chandra bersama Bapak Muliono S, ST dan Bapak Menteri Komunikasi dan Informasi di Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar