Kepada Yth
Pemimpin Redaksi dan
Rekan-rekan Jurnalis
Salam Juang,
Aksi
mogok nasional dua juta buruh dengan tuntutan HOSTUM dan Jaminan
Kesehatan Seluruh Rakyat direaliasasikan
oleh MPBI karena tidak terbukti
pemerintah bisa memenuhi satupun dari tiga tuntutan MPBI sampai akhir September
2012 .Untuk hal tersebut Majelis Pekerja
dan Buruh Indonesia ( MPBI ) dengan ini meminta bantuan kawan-kawan media
untuk dapat hadir pada aksi :
Hari
:Rabu , 3 Oktober 2012
Pukul : 09.00
s/d 18.00 WIB
Tempat : 1.Kawasan MM 2100 ( depan PT AHM ) Bekasi ,Jawa Barat
2.Kawasan East Jakarta Industrail Park ( EJIP ) Bekasi,Jawa Barat
3.Kawasan Industri
Jababeka ( depan PT Samsung ) Bekasi,Jawa Barat
4.Kawasan Industri Gobel ,Cikarang Barat Bekasi,Jawa Barat
5.Kawasan
Industri Pulogadung , DKI Jakarta
6.Kawasan Industri Sentul ,Bogor,Jawa Barat
7.Kawasan Industri Jatake
,Tangerang ,Banten
8.Kawasan Industri Bukit Indah ,Purwakarta,Jawa Barat
9.Kawasan Industri Brebek,Sidoarjo ,Jawa Timur
10.Kawasan Industri Muka Kuning ,Batam ,Kepri
11.Kawasan Industri Tanjung Uncang,Batam,Kepri
12.Kawasan Industri Medan,Deli Serdang,Sumatra Utara
Agenda
: Aksi Mogok Nasional 2 juta buruh MPBI di 80 Kawasan Industri strategis.
Demikian
Undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami, kawan-kawan media dapat
meliput acara ini. Terimakasih.
Kontak
Person media :
Subiyanto (0852 1625 267), Muhamad Rusdi (0812 8904
1000), Togar Marbun ( 0813 1149 8737), Roni : (0818 965 660)
Subiyanto
(0852 1625 2467); MuhamadRusdi
(0812 8904 1000); TogarMarbun(
0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
SIARAN PERS MPBI
Buruh Indonesia mogok kerja secara
nasional pada 3 Oktober 2012
Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam
MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012, secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00 di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan
padat industri serta kantor DPRD dan Gubernur di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan
yang lebih berpihak pada buruh.
Dalam aksi mogok
kerja Nasional, MPBI menuntut 3
(tiga) tuntutan yakni
: Hapus Outsourcing, Tolak Upah
Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan
Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh
tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga)
tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko
Perekonomian dan Menakertrans untuk : (1)
Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122
item. (2) Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker
mengenai pelarangan outsourcing diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan
No. 13/2003.
MPBI juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan
iuran pekerja dalam jaminan kesehatan
SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan
dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk
pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku
Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja
nasional ini dilakukan karena tidak ada respon
dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap.
Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh
adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh.
Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada
menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang serius.
Lebih lanjut
menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini, rata-rata
secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum di
China (2,1 juta), Thailand (2,7
juta), Malaysia (4,5 juta),
Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta
buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk
bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi,
sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai
harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan
sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan
dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini
menjadi kekuatan ekonomi dunia. Untuk itu MPBI mendesak
besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada
kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan
dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden
KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi mogok kerja nasional
sudah final. Para buruh dengan atribut serta spanduk,
bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan
bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang
ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD
setempat bagi daerah yang non kawasan industri. Andi Gani menjamin aksi mogok kerja
nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib dan tidak
anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena
tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani
mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi
karenanya para buruh sangat serius untuk dapat
menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan
UU Ketenagakerjaan No.
13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan praktek outsourcing
(alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga
kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa
penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir,
selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk
berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan
outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan
buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan
outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan. Lebih
lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena
merupakan amanat UU BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai
berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat
pada tangal 1 Januari 2014 harus
mendapatkan jaminan kesehatan; dan Iuran
Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha
seperti saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH
INDONESIA (MPBI)
Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI), Mudhofir (Presiden KSBSI)
Tambahan informasi :
Mengenai
MPBI :
MPBI merupakan payung besar gerakan
buruh Indoensia yang didirikan dan dideklarasikan oleh 3 Konfederasi serikat
pekerja terbesar di Indoensia yakni
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI)
dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indoensia (KSBSI) serta beberapa
Federasi non Konfederasi. MPBI mempunyai
total anggotanya di seluruh Indoensia sekitar 6 juta anggota.
Mengenai
Upah minimum :
Upah minimum, dalam hal ini upah
minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum Provinsi (UMP) secara
prosedur penetapannya :
1. Ditetapkan 60
hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari
(sekitar akhir bulan Oktober oleh
gubernur/ bupati setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/
kota.
2. Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja dan pemerintah sebelum memberikan rekomendasi, terlebih
dahulu melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) terhadap item KHL di pasar
tradisional sejak bulan Februari hingga September. Karena
akhir Oktober sudah harus diputuskan, Dewan
Pengupahan tetap melakukan/menghitung survey
KHL hingga bulan Desember menggunakan analisis kecenderungan. Pada
bulan Agustus 2012, Menakertrans
merevisi Permenaker mengenai KHL dari 46 item menjadi
60 item. Hanya saja dari
unsur buruh masih menolaknya dan tetap meminta 84 hingga 122 item sesuai kajian
yang dilakukan oleh lembaga riset AKATIGA.
3. Data ILO, dari th
2006-2010, menyatakan bahwa kenaikan upah jauh di belakang lonjakan harga
(inflasi) pangan. Pada tahun 2010, inflasi
harga pangan / makanan adalah 15.6 % sementara tingkat kenaikan upah hanya 4 %. Inflasi
pangan yang tinggi dan kenaikan upah yang rendah berdampak negatif terhadap
pekerja miskin yang gajinya sesuai dengan upah minimum atau dibawahnya. Perlu
diingat bahwa pekerja miskin membelanjakan
sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi makanan.
4. Ketika pertumbuhan
ekonomi Indonesia terus membaik, namun Rata-rata upah pekerja terhadap upah
minimum akan mengalami penurunan di masa
depan, tahun 2004 rasionya adalah 1,59 dan 1,33 di tahun 2010. Artinya secara rata-rata
pekerja mengalami penurunan kesejahteraan secara sistematis, walaupun pertumbuhan ekonomi semakin tinggi.
5. Data ILO, tahun 2010, lebih dari sepertiga
pekerja menerima upah dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia , yakni
35.2 %. Kepatuhan yang buruk terhadap peraturan tentang upah dan pengawasan
tenaga kerja yang memadai menjadi faktor para pekerja mendapatkan upah dibawah
upah minimum.
6. Upah yang rendah
akan mengakibatkan rendahnya daya beli buruh dan kelaurganya (sekitar 100 juta
jiwa) yang bisa berefek matinya industri dan
perekonomian.
Mengenai
Outsourcing
1. Dalam UU 13/2003, outsourcing di kenal
dengan istilah pemborongan pekerjaan dan penyediaan (perdagangan) jasa tenaga
kerja. Untuk pemborongan (outsourcing)
pekerjaan, kaum buruh tidak mempermasalahkan. Yang dipermasalahkan
adalah “outsourcing” pekerja. Outsourcing pekerja ini mirip dengan perdagangan
buruh (perbudakan modern).
2. Dalam UU 13/2003, praktek outsourcing
pekerja ini diperbolehkan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, antara lain : Tenaga
kebersihan, Tenaga keamanan, tenaga catering, Tenaga
driver, dan jasa penunjang di perusahan pertambangan.
3. Namun dalam prakteknya, outsourcing
pekerjaan di praktekan di hampir seluruh jenis pekerjaan yang disebabkan tidak
adanya ketegasan pemerintah dalam menetapkan core atau non core bisnis
pekerjaan serta lemahnya pengawasan pemerintah.
4. Yang menjadi ironis, ternyata sangat
mudah mendapatkan ijin menjadi agen
outsourcing, kondisi tersebut diperparah
adanya permainan antara oknum manajemen, oknum pemerintah dan juga oknum
serikat pekerja, praktek outsourcing makin meraja lela.
5. Didaerah JaBodetabekapur ”Aksi grebek Pabrik” jadi pilihan para buruh untuk membuka mata pemerintah daerah khususnya tentang
hapus outsourcing karena faktanya dengan grebek pabrik pengusaha mau untuk merubah
status dari pekerja outsourcing jadi pekerja hubungan langsung perusahaan baik
PKWT atau PKWTT dan lebih dari 50 ribu buruh sudah bisa berubah status .
6. Bila pemerintah pusat tidak tegas
maka Aksi Grebek Pabrik akan terus dilakukan oleh MPBI, karena tidak ada cara
lain yang terbaik bagi buruh untu kmerubah nasibnya saat pemerintah lalai dan pengusaha
makin rakus .Bisnis Outsourcing yang melibatkan Oknum Dinas ,DPRD, LSM dan Karang
Taruna adalah bisnis gelap yang sengaja dibiarkan oleh pemerintah.
Mengenai
Jaminan Kesehatan
1. Dalam UU system jaminan sosial nasional yang
lahir untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial
yang ada, dalam konteks ketenagakerjaan bila sebelumnya melalui Jamsostek
hanya mengcover 4 program, kini menjadi 5 program dengan tambahan jaminan
pensiun. Yakni jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan
pension.
2. Bila dalam program Jamsostek, buruh tidak
dicover pasca pension, dan juga tidak mengcover semua penyakit, kini melalui
ketentuan UU SJSN buruh pasca usia pension akan tetap di cover.
3. Bila sebelumnya program kesehatan
masyarakat bersifat sementara dan
parsial melalui program Jamkesmas, kini melalui UU SJSN, setiap warga Negara
yang masuk kategori miskin akan mendapat jaminan kesehatan.
4. Yang menjadi masalah adalah :
a. Dalam pemaparan
pemerintah bulan lalu, ternyata per 1 januari 2014, masih ada sekitar 76 juta
penduduk yang belum tercover jaminan kesehatan
b. Iuran kesehatan pekerja 5% , tidak ditanggung
sepenuhnya oleh pengusaha, padahal dalam ketentuan di program Jamsostek,
sepenuhnya iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pengusaha
Jakarta, 3 Oktober
2012
Majelis Pekerja Buruh Indonesia
--
'Kaum Pekerja Teruslah Bergerak Berbarengan agar Bermartabat "RONI FEBRIANTO
DPP FSPMI-Vice Presiden -Infokom&Litbang
Jl Raya Pondok Gede No 11,Kramat Jati,Jakarta Timur ,Indonesia
Telp :0622187796916
Sekretaris PUK PT PHCI
Kawasan Industri MM-2100 Blok O-1 ,Cikarang Barat,Bekasi,Jawa Barat,Indonesia
Telp :062218981238
Mobil Phone :0818965660
Tidak ada komentar:
Posting Komentar