Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.yaitu pada 12 Desember 2014
Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014. “Sementara, di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (17/12).
Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. “Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” jelas Anies Baswedan.
Sementara,
satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan
Kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020. "Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Mendikbud.
Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020. "Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Mendikbud.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 (satu) diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
Adapun
hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2
(dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan.
“Dengan adanya permendikbud ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujar Menteri Anies. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar