Senin, 05 Januari 2015

DPD RI Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menetapkan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2015 (Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015) melalui keputusan Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). Ketua DPD Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat) yang memimpin acara tersebut.

Dalam laporan pelaksanaan tugas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, ketuanya, Gede Pasek Suardika (senator asal Bali), menegaskan landasan hukum penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 1015, yakni Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Dia menegaskan, bahwa Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang merupakan bagian hak dan/atau wewenang DPD dalam mengajukan RUU. Sebagai koordinator legislasi di DPD, PPUU DPD menyusun program dan prioritas usul RUU; membahas usul RUU berdasarkan program dan prioritas yang ditetapkan; melakukan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul RUU yang disiapkan oleh DPD; serta melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan RUU yang ditugaskan oleh Panitia Musyawarah (Panmus) dan/atau sidang paripurna DPD.

Hasil inventarisasi Prolegnas Tahun 2015-2019, dia melanjutkan, PPUU DPD menghimpun 62 RUU, baik usulan komite-komite maupun anggota/pimpinan. “PPUU DPD menyepakati 12 RUU prioritas tahun 2015. Penyusunan RUU prioritas itu dalam sidang gabungan PPUU DPD bersama komite-komite (Komite I DPD, Komite II DPD, Komite III DPD, dan Komite IV DPD),” Gede menjelaskan. Selain 12 RUU prioritas tahun 2015, PPUU DPD juga menyepakati 11 RUU candangan prioritas tahun 2015. Terhadap 39 RUU sisanya, PPUU DPD harus menverifikasi urgensi, substansi, dan potensi tumpang-tindihnya dengan RUU lain.

Keputusan DPD tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 menetapkan masing-masing alat kelengkapan DPD berbentuk komite, pantia, atau panitia khusus (pansus) menyiapkan dua draft RUU beserta naskah akademiknya, yaitu Komite I DPD menyiapkan dua RUU (RUU Pertanahan, dan RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara), Komite II DPD menyiapkan dua RUU (RUU Jasa Lingkungan, dan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan), Komite III DPD menyiapkan dua RUU (RUU Ekonomi Kreatif, dan RUU Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah), serta Komite IV DPD menyiapkan dua RUU (RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan RUU Perkoperasian).

PPUU DPD menyiapkan dua RUU, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), dan RUU Wawasan Nusantara. Sementara, alat kelengkapan DPD berbentuk pansus menyiapkan dua RUU, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3).

“Alternatif RUU Perubahan UU MD3, kita menyusun RUU DPD tersendiri, karena UUD 1945 menyatakan susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang­undang. Sedangkan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

Dalam kesempatan itu, Gede mengingatkan perintah atau suruhan (amar) putusan MK ihwal konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD bahwa MK memutuskan DPD berhak dan/atau berwewenang untuk mengusulkan RUU bidang tertentu dan membahas RUU bidang tertentu sejak awal hingga akhir tahapan, kendati DPD tidak terlibat persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU). Perintah atau suruhan (amar) putusan MK juga memutuskan DPR, DPD, dan Pemerintah menyusun Prolegnas karena keikutsertaan dan keterlibatan DPD merupakan konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.

Berikutnya, penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan DPR melalui alat kelengkapannya yang menangani bidang legislasi, yaitu Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Dia mengingatkan seluruh alat kelengkapan DPD agar intensif membahas RUU dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015, serta RUU yang statusnya disiapkan oleh DPR dan Pemerintah.

Tanggal 16 Desember 2014 yang lalu, Rapat Paripurna DPR hanya mengakomodir satu RUU usulan DPD, yaitu RUU Kelautan. Padahal, keinginan DPD adalah memasukkan total 12 RUU usulannya. Berdasarkan list Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yang disahkan oleh rapat paripurna itu, Komite II DPD menyiapkan draft RUU Kelautan beserta naskah akademiknya.

Dalam rapat kerja (raker) PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2014), yang mengagendakan pembahasan Prolegnas Tahun 2015-2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, bahwa Pemerintah akan menyusun Prolegnas sebagai instrumen perencanaan pembentukan perundang-undangan nasional dalam a triparty system in the law making process antara tiga pihak (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang setara.

Pada kesempatan itu, Gede menekankan fokus PPUU DPD dalam penyusunan Prolegnas, yaitu pembentukan hukum di tingkat pusat harus sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah agar hubungan pusat-daerah terjalin simetris, pelaksanaan undang-undang sektoral harus seiring sejalan dengan pembangunan hukum di daerah; dan pembangunan hukum pusat-daerah harus mencerminkan pola hubungan pusat-daerah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar