LIPUTANASATU - Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah RI mengusulkan adanya peradilan khusus
bagi pejabat negara (selain Presiden dan Wakil Presiden) yang melakukan
pelanggaran hukum berat dalam masa jabatan. Usul tersebut dikemukakan oleh John
Pieris (Senator Provinsi Maluku) pada diskusi bertajuk Usulan Undang-Undang
Percepatan Pengadilan Bagi Pejabat Negara yang Menjadi tersangka Pidana yang
dipandu Fredy wartawan e-tv Berita, di Ruang Press Room, Komplek Parlemen,
Senayan Jakarta, dengan pembicara lain yakni, Yenti Garnasih ( Pakar Hukum
Pidana, Dokter Hukum Pencucian Uang pertama di Indonesia) dan Azis Syamsuddin (
Ketua Komisi III DPD RI) Kamis (29/1).
"Upaya percepatan
peradilan perlu, sehingga ada kepastian hukum. Supaya pelayanan publik terus
berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Itulah tujuan Previlegiatum yang nanti harus memiliki
hakim yang bersih dan berdedikasi ,"
ujar John Pieris yang juga Senator dari Maluku.
John menerangkan, yang memiliki kewenangan tersebut nantinya
adalah Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut dinamakan Forum Previlegiatum yaitu
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan di pengadilan khusus
ini, final dan mengikat. Peradilan khusus ini diharapkan dapat memotong proses
hukum yang pada umumnya lama, sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan di
pemerintahan.
Lebih lanjut Yenti menjelaskan peradilan tersebut sudah ada di
Thailand dan Prancis sehingga Indonesia juga bisa mengupayakan hal yang sama
" Peradilan khusus tersebut, lanjut Yenti dilakukan untuk membenahi sistem hukum
yaitu penguatan Mahkamah Konstitusi, penguatan lembaga Negara, dan pembentukan
lembaga independen. Seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi,
terangnya, yang berbeda dari sekarang, yaitu berwenang melakukan penindakan dan
pencegahan dalam pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (good governance).
Azis Syamsuddin mengatakan hal senada bahwa tujuan peradilan
tersebut akan menjadi satu wadah edukasi suapaya para pejabat Negara tersebut
benar-benar amanah dengan tugas yang diembannya “saya masih punya keyakinan yang tinggi dan komisi III DPR sudah membahas peradilan
ini lebih dari tujuh kali dankita yakin masih banyak hakim yang bertujuan dan
berniat baik untuk kebenaran dan keadilan di Indonesia” Tuturnya
.
Siaran
pers ini dikeluarkan secara resmi
oleh
Bidang Pemberitaan dan Media Visual
Sekretariat
Jenderal DPD
Penanggungjawab:
Mahyu
Darma, SH.MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar