LIPUTANSATU.COM - RAJA Salman bin Abdul Aziz memerintahkan langsung pencairan dana
bantuan sebesar 1 juta riyal saudi (3,8 M) untuk setiap korban wafat dan
luka parah dengan cacat permanen pada peristiwa jatuhnya crane di
Masjidil Haram (11/09/2015). Selain itu, ia pun memberikan tunjangan
sebesar 500 ribu riyal saudi atau Rp 1,9 Milyar untuk setiap korban
terluka.
Raja Salman mempersilahkan kepada para korban dan keluarganya untuk
mengajukan tuntutan perkara atas kejadian tersebut dan menyediakan
pengadilan adhoc khusus untuk itu. Ia juga mengundang dua orang kerabat untuk setiap korban wafat dari
luar Saudi untuk pergi haji pada tahun depan (1437 H) lewat jalur khusus
‘undangan raja’. Sedangkan untuk para korban luka yang tidak bisa
menunaikan ibadah haji tahun ini, diperbolehkan untuk kembali
menunaikannya tahun depan, juga lewat jalur ‘undangan raja’.
Bagi korban yang terpaksa dirawat di rumah sakit-rumah sakit Saudi
dalam jangka waktu lama, Raja mengeluarkan visa besuk bagi keluarga
mereka untuk menjenguknya.
Selain itu, Raja Salman juga telah menelaah laporan pansus (panitia
khusus) yang ia bentuk untuk menyelidiki peristiwa jatuhnya crane.
Laporan menyebutkan penyebab teknisnya adalah ketidakmampuan crane
untuk menahan tekanan badai saat besi-besi utama penyangganya dicopot
karena crane sedang dalam kondisi off.
Hal itu dianggap menyalahi standar prosedur operasional. Laporan pun
menilai kontraktor tidak melaksanakan standar keselamatan kerja dengan
baik karena tidak berkomunikasi dengan BMG Saudi tentang kondisi cuaca
yang memburuk dan tidak memasang alat pengukur kecetapan angin pada
crane di lokasi proyek.
Laporan tersebut juga mengisyaratkan akan mengevaluasi kontrak proyek
penyedia crane (Kansas Co.), menginspeksi semua crane yang saat ini
masih digunakan dari aspek keamanan dan keselamatan kerja.
Raja Salman menindaklanjuti laporan pansus dengan memerintahkan
pencekalan Insinyur sipil Bakr bin Muhammad bin Ladin, seluruh jajaran
direksi Bin Ladin Co., dan semua pihak yang terkait peristiwa kelam itu
untuk bepergian ke luar negeri serta melarang perusahan konstruksi
terbesar di Timur Tengah itu untuk ikut tender-tender baru.
Semua sanksi untuk Bin Ladin Co. tidak akan diangkat sampai
penyelidikan mendalam atas kasus ini tuntas dan konsekuensi hukum atas
peristiwa itu ditetapkan. Raja Salman pun memerintahkan Kementerian Keuangan dan dinas terkait
untuk mengevaluasi semua proyek pemerintah yang tengah digarap oleh Bin
Ladin Co. dan memberi mereka wewenang untuk menghentikan proyek-proyek
tersebut jika tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja.
[irfan/islampos]
Sumber: https://www.islampos.com/raja-salman-santuni-keluarga-korban-jatuhnya-crane-perorang-38-milyar-dan-naik-haji-gratis-2-213433/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar