KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 58/SJI/2015 Tanggal: 10 September 2015 Kebijakan Stimulus Ekonomi Sektor ESDM |
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada hari ini Kamis (10/9)
mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM melalui
deregulasi dan rencana regulasi baru yang bertujuan untuk: Melakukan
penyederhanaan ijin sektor energi, Mempermudah pelaksanaan investasi
sektor energi, Mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan
memberi kepastian hukum. “Seluruh paket Regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakan sektor riil dan memperkuat industri riil,” tegas Menteri ESDM. Dalam hal penyederhanaan perizinan sektor ESDM, saat ini lebih dari 60% perizinan dipangkas dalam 6 bulan terakhir. Pada tahun 2014 total perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM sebanyak 218 perizinan, sejak awal tahun 2015 telah disederhanakan menjadi 89 perizinan, dimana 63 perizinan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, sehingga tinggal 26 perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Penyederhanaan ijin sektor ESDM ini akan terus dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan investasi. Adapun paket regulasi sektor ESDM diantaranya adalah mengenai Penyediaan Pendistribusian Dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil; Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga BBG Untuk Transportasi Jalan; Tata Kelola Gas Bumi; Regulasi mengenai Pembangunan Dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri; Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas. Regulasi mengenai Penyediaan Pendistribusian Dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil akan mengatur sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil yang menggunakan mesin motor tempel dan/ atau mesin dalam yang beroperasi harian. Regulasi ini diharapkan membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya dan kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan ikan dengan mengganti dari BBM ke LPG. “Diperkirakan penggunaan LPG akan menghemat sekitar 65% dibandingkan dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp 100.400 per hari,” ujar Menteri ESDM. Regulasi mengenai Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga BBG Untuk Transportasi Jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit kepada angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan tertentu yang semula berbahan bakar bensin menjadi CNG. Penggunaan CNG membantu mengurangi biaya bahan bakar bagi angkutan umum, karena harganya relatif lebih murah dan ramah lingkungan. Regulasi ini direncanakan menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga BBG untuk Transportasi Jalan. Regulasi mengenai Tata Kelola Gas Bumi akan mengatur penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 mengenai Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Regulasi mengenai Pembangunan Dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang di dalam negeri dimana produknya khususnya BBM akan diserap di dalam negeri yang dapat mengurangi impor BBM. Disini Pertamina akan bertindak sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut. Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor dibidang kilang BBM. Adanya produk sampingan berupa petrokimia tentu akan memenuhi kebutuhan petrokimia di dalam negeri bagi para indutri berbahan baku petrokimia dan mengurangi impor petrokimia. Regulasi mengenai Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas akan mengatur penegasan otoritas pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secara transparan, perlakuan yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat pembangunan sektor hilir, termasuk industri pupuk dan petrokimia. Khusus untuk sektor kelistrikan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekedar target pemenuhan kebutuhan listrik nasional, tetapi merupakan upaya mendorong kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala besar baik sektor energi maupun lainnya, terutama dalam mengurai sumbatan (seperti perijinan dan pembebasan lahan), menarik investor, dan alih teknologi. |
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik Hufron Asrofi |
Kamis, 10 September 2015
Kebijakan Stimulus Ekonomi Sektor ESDM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar