LIPUTANSATU.COM - JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memproyeksikan kebutuhan fatty acid methyl ester atau FAME untuk perusahaan tahun depan akan mencapai 4,8 juta KL atau setara dengan 24 juta KL Biosolar dengan kandungan 20%.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad
Bambang mengatakan sejak 2009, Pertamina telah menyalurkan FAME ke
seluruh Indonesia, yang semula hanya B-7,5 dengan volume yang terbatas,
secara bertahap tumbuh signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014,
total penyaluran FAME Pertamina sebesar 1,5 juta KL atau setara dengan
13,6 juta KL Biosolar, mencakup seluruh kebutuhan FAME PSO, NPSO, dan
PLN.
Ahmad Bambang menjelaskan semula harga
pembelian FAME oleh Pertamina kepada produsen mengacu pada harga indeks
pasar (HIP) GasOil dengan formula yang ditetapkan pemerintah. Namun,
seiring dengan turunnya harga minyak mentah dunia, harga pembelian FAME
menjadi lebih murah dibandingkan HIP FAME riil, sehingga sempat menjadi
kendala bagi pelaksanaan mandatory B-15 yang ditetapkan pemerintah untuk
tahun ini.
“Peraturan Presiden No.61 tahun 2015
telah mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit
yang berperan membayar selisih antara harga beli Pertamina dengan HIP
FAME. Regulasi baru tersebut telah menjadi solusi terbaik dan
mendatangkan manfaat bagi semua pihak yang dibuktikan dengan pasokan
FAME dari produsen berjalan cukup lancar saat ini,” kata Ahmad Bambang.
Dengan mandatory B-15, Pertamina
memproyeksikan hingga akhir tahun dapat menyalurkan FAME sebanyak
830.000 KL atau setara dengan 5,5 juta KL Biosolar. FAME tersebut akan
didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui 31 kota utama.
Pada tahun 2016, sesuai dengan road map
pemerintah telah menargetkan peningkatan kandungan FAME pada Biosolar
menjadi 20% atau B-20. Untuk itu, urainya, Pertamina memproyeksikan akan
menyalurkan FAME di seluruh Indonesia yang total volumenya sekitar 4,8
juta KL.
“Untuk periode 2016, penetapan suplier
FAME akan dilakukan bersama tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah
yang beranggotakan Direktorat Jendral EBTKE, Badan Usaha BBM dan BPDP
Sawit. Prosesnya akan dilakukan dengan lelang terbuka, di mana
perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Ditjen EBTKE dapat mengikuti
proses pengadaan melalui lelang tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, dari kesiapan sarana dan
fasilitas untuk pelaksanaan mandatory, penyerapan biodiesel telah dapat
dilaksanakan hampir di seluruh Terminal BBM Pertamina, dengan moda
penyaluran darat dan sebagian TBBM telah juga disalurkan menggunakan
moda penyaluran laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar