Jumat, 10 Februari 2012

CERITA "NENEK CURI SINGKONG dan HAKIM HEBAT"


Ini ada sebaran cerita aneh dan tidak masuk diakal, .... begini ceritanya : (mhn ijin berbagi informasi bagi rekan rekan di LP3)

ada sebuah kiriman cerita yang sekarang lg cukup rame di kalangan pengguna handphone Blackberry, isi ceritanya adalah sbb :

"NENEK CURI SINGKONG dan HAKIM HEBAT"

"Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Sumatra Selatan (kisah nyata),
…… di ruang sidang pengadilan, hakim MARZUKI duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,….
namun manajer PT Andalas kertas (Bakrie Grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bag warga lainnya.
Hakim MARZUKI menghela nafas. Dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, "Maafkan saya", katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU".

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim MARZUKI meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta, termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh hakim berhati mulia."

mohon yg sekiranya mengalami langsung persidangan tersebut atau setidaknya yang mengetahuinya memberi tanggapan apakah berita ini Benar atau tidak..?

karena saya melihat cukup tendensius seolah mendiskreditkan salah satu lembaga penegak hukum krn :

1. Tidak ada dalam PAsal 362 KUHP dan variannya pake pidana denda, atau kalau tdk mampu bayar denda si terdakwa maka bisa masuk penjara.
2. Sdh gila apa ada Jaksa mau menuntut 2,5 tahun penjara krn curi singkong doang ? Pertimbangannya apa itu ?? Saya pun yang berprofesi sama TIDAK SETUJU dgn hal tersebut !
3. Sidang dimana kok ada hakim pake Topi Toga .... lalu muter meminta uang denda kepada para hadirinnya. Besarannya 50rb lagi sehingga total dapat tambahan 2,5 juta dari para pengunjung sidang buat si terdakwa ??. Apa wajar ??
... malahan Pak Hakimnya ada uang cash 1 juta lagi di dompetnya ??
4. MAnajer PT Andalas Kertas menuntut si nenek pencuri singkong ?? Ndak pernah ada dalam sistem peradilan pidana kita ada pihak swasta atau ketiga bisa menuntut pidana secara mandiri di Indonesia. Indonesia belum ada penuntut umum swasta.
5. Apa ada HAkim MArzuki di Prabumulih ?? Coba jika mmg ada pihak terkait yang ada di Prabumulih yang mmg menghadiri persidangan tsb memberikan tanggapannya.

Tanpa bermaksud menyinggung perasaan atau memojokkan siapa pun saya berharap....
semoga cerita ini tdk membuat orang orang yang tidak awam hukum mempercayai cerita khayalan ini krn menyesatkan. Mhn disikapi dengan BIJAKSANA lagi KRITIS thd cerita diatas..... Terimakasih para sahabat.. sukses untuk perjuangan penegakan hukum di Indonesia yang adil, benar dan bermartabat.
 ·  ·  · Kamis pukul 15:39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar