Jumat, 17 Februari 2012

UNDANGAN LBH UNTUK MEDIA

Kepada Yth:
Rekan-rekan Jaringan dan Media
Di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum (RPP Bantuan Hukum) dengan ini kami mengundang Saudara sebagai penanggap.  RPP Bantuan Hukum akan berdampak besar terhadap pemberian bantuan hukum bagi buruh, miskin kota, Pekerja Rumah Tangga, kelompok minoritas, kelompok penyandang cacat dan anak-anak. Sejak disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan melalui mekanisme formal, yaitu hanya Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbentuk badan hukum saja.  Selain itu, akan ada sejumlah kewajiban verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum melalui Kemenkumham. Sejumlah persoalan mengenai pendanaan dan kriteria penerima bantuan hukum juga berpotensi mengubah cara-cara pemberian bantuan hukum yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, termasuk LBH, Serikat Buruh, Organisasi Profesi dan Lembaga Non Pemerintahan lainnya.

Akan hadir dalam diskusi publik ini Tim Perumus RPP Bantuan Hukum Bapak Bambang Palasara (BPHN) dan Bapak Alvon K. Palma (YLBHI). Tanggapan Saudara akan sangat berguna dalam memberikan masukan bagi RPP Bantuan Hukum ke depan, melalui konsultasi publik yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal                         : Jumat, 17 Februari 2012
Waktu                                  : 14.30-17.00
Tempat                                : Kantor LBH Jakarta. Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia Aura Akhman 081315460830. Terimakasih.

Jakarta, 15 Februari 2012
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar