Selasa, 15 Mei 2012

Gubernur Jawa Barat Gagal Jalankan Mandat dan Kendalikan Alih Fungsi Ruang dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Gubernur Jawa Barat Gagal Jalankan Mandat
dan Kendalikan Alih Fungsi Ruang dan Perlindungan Lingkungan Hidup

            Pada hari Rabu, 9 Mei 2012 WALHI Jawa Barat telah menyampaikan sikap secara resmi dan tertulis untuk memberikan penilaian atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat tahun Anggaran 2011 di rapat Pansus LKPJ Gubernur Jawa Barat yang diselengarakan oleh DPRD Jawa Barat. Berkaitan dengan ini, ada beberapa yang perlu kami sampaikan kepada publik yang lebih luas diantaranya :
1.   Kajian kritis WALHI Jawa Barat dilakukan dalam konteks urusan Lingkungan hidup  yang dilakukan oleh 3 Dinas/OPD yaitu BPLHD, Dinas Kehutanan dan Sekda yang di didasarkan dengan didasarkan pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,  Kewenangan propinsi sesuai UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/ Kota, RTRW  Jawa Barat Tahun 2009-2029, Perda No 1 Tahun 2008 dan Perda Lintas Kabupaten.kota lainnya, RPJM propinsi Jawa Barat 2008-201, dan RKPD Tahun 2011.
2.   Fokus menilai kinerja urusan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh  3 OPD tadi, dengan indikator penilaian pada : Kesesuaian /konsistensi antara program dan kegiatan prioritas dengan Indikator Kinerja Tahun 2011 dalam RPJMD 2008-2013 dan arah kebijakan dalam dokumen RKPD Tahun 2011, Konsistensi/kesesuaian program dan kegiatan dengan amanat/mandat RTRW Jawa Barat Penegakan hukum lingkungan hidup yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Sektor Lingkungan Hidup serta tugas dan wewenang pemerintah propinsi sesuai dengan pasal 63 UU No 32 Tahun 2009, Proporsi alokasi anggaran untuk urusan lingkungan hidup, Keterkaitan jenis kegiatan, keterlibatan partisipasi masyarakat dan masalah yang harus diselesaikan.
3.      Fakta-fakta permasalahan ruang dan lingkungan hidup yang terjadi di lapangan dan menjadi kewenangan propinsi Jawa Barat.
            Maka, WALHI Jawa Barat menyampaikan penilaian sebagai berikut :
No
Indikator Penilaian
Deskripsi Penilaian
1
Kesesuaian /konsistensi antara program dan kegiatan prioritas dengan arah kebijakan dalam Indikator Kinerja Tahun 2011 dalam RPJMD 2008-2013 dan dokumen RKPD Tahun 2011
-     Jika merujuk RKPD tahun 2011, program dan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan yang dirumuskan.
-     Namun, di tahun 2011 berdasarkan dokumen RPJMD,seharusnya rehabilitasi lahan kritis mencapai 60.000 ha, faktanya program rehabilitasi lahan kritis yang dilakukan secara massal hanya mencapai sekitar 2000 Ha, sangat jauh dari target capaian dalam indikator capaian RPJMD
-     Banyak kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan item targetan dalam indkator RPJMD terutama yang dijalankan oleh SEKDA Biro Lingkungan hidup
-     Kegiatan yang dilakukan lebih banyak menjalankan fungsi fasilitasi dan dokumentasi bukan langsung menohok pada penyelesaian masalah
-     Tidak terlihat upaya rehabilitasi lahan kritis di 7 DAS Prioritas di Jawa Barat.
2
Konsistensi/kesesuaian program dan kegiatan dengan amanat/mandat RTRW Jawa Barat
-     Program dan kegiatan yang dijalankan tidak sepenuhnya menjalankan mandat RTRW Propinsi Jawa Barat terutama dalam melindungi dan mengelola lingkungan di Kawasan Strategis Propinsi (KSP) yang memiliki fungsi lindung dan lintas wilayah Kabupaten/kota seperti KSP DAS Hulu Citarum, KSP Bandung Utara, KSP Bopuncur, KSP pesisir Pantura, KSP Pangandaran dan sekitarnya, KSP Sukabumi bagian selatan dans sekitarnya yang memiliki fungsi perlindungan dan pelestarian lingkungan.
-     Lemahnya pengendalian dan pengawasan ruang pada beberapa kasus lintas kabupaten/kota seperti kasus di KBU, Jabar Selatan, Bopuncur, Pesisir dll
-     Dengan 12 Perda RTRW kabupaten/Kota yang direvisi sesuai dengan RTRW Kabupaten Kota, artinya ada 14 Kabupaten/kota yang belum melakukan revisi.
3
Penegakan hukum lingkungan hidup yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Sektor Lingkungan Hidup serta tugas dan wewenang pemerintah propinsi sesuai dengan pasal 63 UU No 32 Tahun 2009
-     Pemerintah propinsi belum sepenuhnya menjalankan mandat pasal 63 UU No 32 tentang PPLH misalnya penyusunan kebijakan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Hidup tingkat propinsi (RPPLH), KLHS, Pengakuan masyarakat adat dalam mengelola lingkungan hidup, instrumen lingkungan hidup dll.
-     Penegakan hukum lingkungan masih lemah, terbukti hanya 2 kasus yang disengketakan di Pengadilan
4
Realisasi dan proporsi alokasi anggaran untuk urusan lingkungan hidup dan solusi yang dihasilkan
-   Realiasi anggaran urusan LH sekitar Rp 31, 5 Milyar tidak mencapai 1, 32% yang ditetapkan dalam proporsi indikatif belanja  RKPD tahun 2011 :
-   Berdasarkan APBD tahun 2011 dengan total belanja mencapai 9,8 Trilyun, Prosentasi realisasi belanja urusan lingkungan hidup dari Total Belanja Daerah hanya sekitar  0,321%, Prosentasi  belanja urusan lingkungan hidup dari Total Belanja Tidak Langsung 0,4321%, prosentasi realiasi belanja urusan lingkungan hidup dari Belanja Langsung untuk publik 1, 25% artinya masih di bawah target 1,32%.  
-   Anggaran belanja yang dialokasikan lebih banyak digunakan untuk belanja-belanja fasilitasi, dokumentasi, pengumpulan data2 dll misalnya gerakan rehabilitasi lahan kritis outputnya hanya tersedianya data lokasi persemaian yang dilakukan oleh Dishut.
-   Besaran alokasi anggaran Rp 31,5 M yang dibelanjakan dengan 33 kegiatan yang dilakukan di tahun 2011 tidak sepadan solusi yang dihasilkan, kondisi lingkungan hidup tidak mengalami perbaikan.
-   Penting melakukan verifikasi mendalam terhadap program dan kegiatan yang dilakukan dilokasi2 penerima manfaat program dan kegiatan.
-   Disisi lain, ada beberapa kegiatan rutin BPLHD yang tidak terlaporkan dalam dokumen LKPJ.
5
Keterlibatan partisipasi masyarakat dan penerima manfaat program dan kegiatan  

-     Pelibatan masyarakat sebagai penerima manfaat program dan kegiatan LH masih sangat minim tidak sepadan dengan alokasi anggaran yang dibelanjakan, anggaran besar tapi penerima manfaatnya sangat kecil. Misalnya anggaran Dishut untuk kegiatan pengembangan kemitraan sekitar kawasan lindung sebesar Rp 297.125. 000 hanya melibatkan sekitar 40 Orang PKSM.
-     Melihat jenis kegiatan yang dilakukan maka anggaran banyak dinikmati oleh pejabat di OPD yang bersangkutan.

            Berdasarkan kajian tadi maka WALHI Jawa Barat menilai Bahwa “Gubernur Jawa Barat Gagal Menjalankan Mandat dan Kendalikan Alih Fungsi Ruang dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Jawa Bara”. Sehingga WALHI Jawa Barat merekomendasikan:
1.  DPRD Jawa Barat perlu mendesak propinsi Jawa Barat perlu memastikan semua kabupaten/kota melakukan revisi RTRW Kabupaten/kota merujuk pada RTRW Jawa Barat untuk mencapai 45% Kawasan Lindung.
2.   Alokasi anggaran belanja seharusnya dijalankan untuk memecahkan masalah Lingkungan Hidup yang terjadi bukan menjalankan agenda rutinitas birokrasi di internal eksekutif.
3.    Mendesak dirumuskannya kebijakan RPPLH dan KLHS Propinsi Jawa Barat dan mandat-mandat dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
4.   Perumusan kebijakan dan pengawasan serta perumusan program yang lebih tegas untuk perlindungan lingkungan hidup di Kawasan-Kawasan Strategis Propinsi (KSP) di Jawa Barat.
5.     Mendesak pemerintahan propinsi Jawa Barat melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagaimana amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2009
6.     Mendesak DPRD memastikan Gubernur Jawa Barat lebih responsif terhadap segala macam pengaduan kasus ruang dan LH di Jawa Barat.


Bandung, 12 Mei 2012
WALHI Jawa Barat


TTD

Dadan Ramdan
Direktur WALHI Jawa Barat
082116759688

Tidak ada komentar:

Posting Komentar