Gubernur Jawa Barat Gagal Jalankan Mandat
dan Kendalikan Alih Fungsi Ruang dan
Perlindungan Lingkungan Hidup
Pada hari Rabu, 9 Mei 2012 WALHI
Jawa Barat telah menyampaikan sikap secara resmi dan tertulis untuk memberikan
penilaian atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat
tahun Anggaran 2011 di rapat Pansus LKPJ Gubernur Jawa Barat yang diselengarakan
oleh DPRD Jawa Barat. Berkaitan dengan ini, ada beberapa yang perlu kami
sampaikan kepada publik yang lebih luas diantaranya :
1.
Kajian kritis WALHI
Jawa Barat dilakukan dalam konteks urusan
Lingkungan hidup yang dilakukan oleh
3 Dinas/OPD yaitu BPLHD, Dinas Kehutanan dan Sekda yang di didasarkan dengan
didasarkan pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang
penataan ruang, Kewenangan propinsi sesuai
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/
Kota, RTRW Jawa Barat Tahun 2009-2029,
Perda No 1 Tahun 2008 dan Perda Lintas Kabupaten.kota lainnya, RPJM propinsi
Jawa Barat 2008-201, dan RKPD Tahun 2011.
2. Fokus menilai
kinerja urusan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh 3 OPD tadi, dengan indikator penilaian pada : Kesesuaian
/konsistensi antara program dan kegiatan prioritas dengan Indikator Kinerja
Tahun 2011 dalam RPJMD 2008-2013 dan arah kebijakan dalam dokumen RKPD Tahun
2011, Konsistensi/kesesuaian program dan kegiatan dengan amanat/mandat RTRW
Jawa Barat Penegakan hukum lingkungan hidup yang diamanatkan Undang-Undang No
32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Sektor Lingkungan Hidup serta
tugas dan wewenang pemerintah propinsi sesuai dengan pasal 63 UU No 32 Tahun
2009, Proporsi alokasi anggaran untuk urusan lingkungan hidup, Keterkaitan jenis
kegiatan, keterlibatan partisipasi masyarakat dan masalah yang harus
diselesaikan.
3.
Fakta-fakta
permasalahan ruang dan lingkungan hidup yang terjadi di lapangan dan menjadi
kewenangan propinsi Jawa Barat.
Maka,
WALHI Jawa Barat menyampaikan penilaian sebagai berikut :
No
|
Indikator Penilaian
|
Deskripsi Penilaian
|
1
|
Kesesuaian /konsistensi antara program dan
kegiatan prioritas dengan arah kebijakan dalam Indikator Kinerja Tahun 2011
dalam RPJMD 2008-2013 dan dokumen RKPD Tahun 2011
|
- Jika merujuk RKPD tahun 2011, program dan
kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan yang dirumuskan.
- Namun, di tahun 2011 berdasarkan dokumen
RPJMD,seharusnya rehabilitasi lahan kritis mencapai 60.000 ha, faktanya
program rehabilitasi lahan kritis yang dilakukan secara massal hanya mencapai
sekitar 2000 Ha, sangat jauh dari target capaian dalam indikator capaian
RPJMD
- Banyak kegiatan yang dilakukan tidak sesuai
dengan item targetan dalam indkator RPJMD terutama yang dijalankan oleh SEKDA
Biro Lingkungan hidup
- Kegiatan yang dilakukan lebih banyak
menjalankan fungsi fasilitasi dan dokumentasi bukan langsung menohok pada
penyelesaian masalah
- Tidak terlihat upaya rehabilitasi lahan
kritis di 7 DAS Prioritas di Jawa Barat.
|
2
|
Konsistensi/kesesuaian
program dan kegiatan dengan amanat/mandat RTRW Jawa Barat
|
- Program dan kegiatan yang dijalankan tidak
sepenuhnya menjalankan mandat RTRW Propinsi Jawa Barat terutama dalam
melindungi dan mengelola lingkungan di Kawasan Strategis Propinsi (KSP) yang
memiliki fungsi lindung dan lintas wilayah Kabupaten/kota seperti KSP DAS
Hulu Citarum, KSP Bandung Utara, KSP Bopuncur, KSP pesisir Pantura, KSP
Pangandaran dan sekitarnya, KSP Sukabumi bagian selatan dans sekitarnya yang
memiliki fungsi perlindungan dan pelestarian lingkungan.
- Lemahnya pengendalian dan pengawasan ruang
pada beberapa kasus lintas kabupaten/kota seperti kasus di KBU, Jabar
Selatan, Bopuncur, Pesisir dll
- Dengan 12 Perda RTRW kabupaten/Kota yang
direvisi sesuai dengan RTRW Kabupaten Kota, artinya ada 14 Kabupaten/kota
yang belum melakukan revisi.
|
3
|
Penegakan
hukum lingkungan hidup yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Sektor Lingkungan Hidup serta tugas dan
wewenang pemerintah propinsi sesuai dengan pasal 63 UU No 32 Tahun 2009
|
- Pemerintah propinsi belum sepenuhnya
menjalankan mandat pasal 63 UU No 32 tentang PPLH misalnya penyusunan
kebijakan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Hidup tingkat propinsi
(RPPLH), KLHS, Pengakuan masyarakat adat dalam mengelola lingkungan hidup,
instrumen lingkungan hidup dll.
- Penegakan hukum lingkungan masih lemah,
terbukti hanya 2 kasus yang disengketakan di Pengadilan
|
4
|
Realisasi
dan proporsi alokasi anggaran untuk urusan lingkungan hidup dan solusi yang
dihasilkan
|
-
Realiasi anggaran urusan
LH sekitar Rp 31, 5 Milyar tidak mencapai 1, 32% yang ditetapkan dalam
proporsi indikatif belanja RKPD tahun
2011 :
-
Berdasarkan APBD tahun
2011 dengan total belanja mencapai 9,8 Trilyun, Prosentasi realisasi belanja urusan
lingkungan hidup dari Total Belanja Daerah hanya sekitar 0,321%, Prosentasi belanja urusan lingkungan hidup dari Total
Belanja Tidak Langsung 0,4321%, prosentasi realiasi belanja urusan lingkungan
hidup dari Belanja Langsung untuk publik 1, 25% artinya masih di bawah target
1,32%.
-
Anggaran belanja yang
dialokasikan lebih banyak digunakan untuk belanja-belanja fasilitasi,
dokumentasi, pengumpulan data2 dll misalnya gerakan rehabilitasi lahan kritis outputnya hanya tersedianya data
lokasi persemaian yang dilakukan oleh Dishut.
-
Besaran alokasi anggaran Rp
31,5 M yang dibelanjakan dengan 33 kegiatan yang dilakukan di tahun 2011 tidak
sepadan solusi yang dihasilkan, kondisi lingkungan hidup tidak mengalami
perbaikan.
-
Penting melakukan
verifikasi mendalam terhadap program dan kegiatan yang dilakukan dilokasi2
penerima manfaat program dan kegiatan.
-
Disisi lain, ada beberapa
kegiatan rutin BPLHD yang tidak terlaporkan dalam dokumen LKPJ.
|
5
|
Keterlibatan partisipasi masyarakat dan penerima
manfaat program dan kegiatan
|
- Pelibatan masyarakat sebagai penerima
manfaat program dan kegiatan LH masih sangat minim tidak sepadan dengan
alokasi anggaran yang dibelanjakan, anggaran besar tapi penerima manfaatnya
sangat kecil. Misalnya anggaran Dishut untuk kegiatan pengembangan kemitraan
sekitar kawasan lindung sebesar Rp 297.125. 000 hanya melibatkan sekitar 40
Orang PKSM.
- Melihat jenis kegiatan yang dilakukan maka
anggaran banyak dinikmati oleh pejabat di OPD yang bersangkutan.
|
Berdasarkan
kajian tadi maka WALHI Jawa Barat menilai Bahwa “Gubernur Jawa Barat Gagal
Menjalankan Mandat dan Kendalikan Alih Fungsi Ruang dan Kerusakan Lingkungan
Hidup di Jawa Bara”. Sehingga WALHI Jawa Barat merekomendasikan:
1. DPRD Jawa Barat perlu
mendesak propinsi Jawa Barat perlu memastikan semua kabupaten/kota melakukan
revisi RTRW Kabupaten/kota merujuk pada RTRW Jawa Barat untuk mencapai 45% Kawasan Lindung.
2. Alokasi anggaran belanja
seharusnya dijalankan untuk memecahkan masalah Lingkungan Hidup yang terjadi
bukan menjalankan agenda rutinitas birokrasi di internal eksekutif.
3. Mendesak dirumuskannya
kebijakan RPPLH dan KLHS Propinsi Jawa Barat dan mandat-mandat dalam
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
4. Perumusan kebijakan dan
pengawasan serta perumusan program yang lebih tegas untuk perlindungan
lingkungan hidup di Kawasan-Kawasan Strategis Propinsi (KSP) di Jawa Barat.
5. Mendesak pemerintahan
propinsi Jawa Barat melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan
sebagaimana amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2009
6. Mendesak DPRD memastikan
Gubernur Jawa Barat lebih responsif terhadap segala macam pengaduan kasus ruang
dan LH di Jawa Barat.
Bandung, 12 Mei 2012
WALHI Jawa Barat
TTD
Dadan Ramdan
Direktur WALHI Jawa Barat
082116759688
Tidak ada komentar:
Posting Komentar