Oleh Yayasan Kalyanamitra Dua pada 22 Mei 2012 pukul 9:24 ·
Sejumlah organisasi masyarakat sipil (NGO) Indonesia akan
melaporkan praktek perlindungan hak kaum minoritas di Indonesia ke sidang Dewan
Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23-25 Mei 2012 di Jenewa,
Swiss. Selain mengirim laporan tertulis, beberapa perwakilan NGO terlibat
sebagai pengamat dalam forum Universal Periodic Review (UPR) II Dewan HAM PBB
tersebut .
Manajer Program Human Rights Working Group, Ali Akbar Tanjung,
saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo kemarin, menjelaskan, dalam kajian
empat tahun setelah UPR 1 keluar pada 2008, perlindungan kaum minoritas juga
dibicarakan. Tetapi pemerintah menolak penggunaan kata “kaum minoritas“ dan
hanya menyebutnya sebagai komponen dari rakyat Indonesia.
“Untungnya itu menguntungkan kita (memantau perlindungan HAM)
karena jadi lebih banyak, bisa mencakup perlindungan terhadap buruh migran,
pemeluk keyakinan minoritas, masyarakat adat, dan LGBT (lesbian, gay,
biseksual, dan transgender),” kata dia. Menurut Akbar, selama empat tahun
terakhir banyak pelanggaran hak kaum minoritas terjadi di Indonesia.
Beberapa isu yang bakal dilaporkan ke Dewan HAM PBB di antaranya
adalah soal praktek kebebasan beragama. Peristiwa pelanggaran yang tercatat,
misalnya, penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah, kelompok Syiah, dan pendirian
rumah ibadah.
“Pelarangan pembangunan gereja GKI Yasmin juga masuk dalam
catatan kami,” kata Akbar.
Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat adat juga
dilaporkan. Officer Advokasi Regional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara,
Elisabeth Nusmartaty, menjelaskan, banyak kebijakan pemerintah pusat yang
mengancam masyarakat adat. Salah satunya, produk Undang-Undang Kehutanan serta
UndangUndang Mineral dan Batu Bara, yang rentan menyebabkan konflik perebutan
sumber daya alam yang mengorbankan masyarakat setempat.
Elisabeth juga menyoroti tidak adanya perlindungan kependudukan
terhadap masyarakat adat karena Kartu Tanda Penduduk RI tidak mengenal agama
asli yang dianut suku pedalaman, seperti Baduy dengan Sunda Wiwitan dan suku
Dayak di Kalimantan Tengah dengan agama Kaharingan.
King Oey dari LSM Arus Pelangi mengatakan, pihaknya juga turut
melaporkan penyerangan terhadap kaum LGBT dalam konferensi internasional di
Surabaya pada 2010, dan terbaru penyerangan terhadap diskusi bersama Irshad
Manji di Teater Salihara, Jakarta.
Akbar, yang akan ikut terbang ke Jenewa, mengatakan pihaknya
akan melaporkan evaluasi pelaksanaan rekomendasi review
UPR I untuk Indonesia pada 2008
Saat itu ada delapan rekomendasi Dewan HAM untuk Indonesia,
salah satunya mengenai pengusutan kasus Mei 1998, yang belasan tahun tak
tersentuh.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, laporan
tertulis dari pemerintah sudah disampaikan kepada Komite HAM PBB pada Februari
lalu.
Tercakup dalam laporan itu permintaan dari kalangan masyarakat
madani, lintas kementerian.
“Semua kemajuan dan tantangan perlindungan HAM di Indonesia
dilaporkan,“ kata Marty saat dihubungi kemarin.
Tetapi dia mengakui adanya keterbatasan karena sifat UPR yang
membahas isu HAM secara menyeluruh, apalagi hanya bisa menyampaikan secara
lisan 510 menit. “Tapi yang penting ini akan diperbincangkan dan kita mendapat
masukan dari negara lainnya,“ kata Marty.****(Sryani Kristanti)
Sumber:
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/19/ArticleHtmls/Isu-Hak-Kaum-Minoritas-Dibawa-ke-Forum-PBB-19052012007011.shtml?Mode=0
www.kalyanamitra.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar