Undang-Undang
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Inkonstitusional; Meredistribusikan Tanah Kepada Rakyat adalah
Kewajiban Konstitusional, Hukum, dan HAM Negara
Partisipasi Undangn
Peliputan dan Pasi dalam Pendaftaran Uji Materi Undang-Undang Pengadaan
Tanah
Kepada
Yth. Saudara-saudara Sebangsa dan Setanah Air
Pada tanggal 16 Desember 2011
lalu, DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat memandang,
bahwa UU PTUP:
1. Tidak sinkron antara judul dengan
isi batang tubuh sehingga bertentangan dengan Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar
1945;
- Saling bertentangan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga bertentangan Dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia sehingga bertentangan Dengan Pasal 28A; Pasal 28G (1); Pasal 28H (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945;
- Tidak menjamin persamaan di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Sangat jelas berpotensi merugikan hak-hak konstitusional
Maka dengan ini mengundang untuk hadir dalam pendaftaran Uji Materi UU
PTUP di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada hari Rabu, 23 Mei 2012; Pukul : 11. 00
Jakarta, 23 Mei 2012
Hormat Kami
Para Pemohon Uji
Materi UU PTUP
(1). Gunawan (Indonesian
Human Rights Committee For Social Justice/IHCS); (2). Henry Saragih (Serikat
Petani Indonesia/SPI); (3). Dwi Astuti (Yayasan Bina Desa Sadajiwa/Bina Desa); (4).
Idham Arsyad (Konsorsium Pembaruan Agraria/KPA); (5).
Muhamad Riza Adha Damanik (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/KIARA); (6).
Berry Nahdian Forqan (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI); (7). Muhammad Nur
Uddin (Aliansi Petani Indonesia/API); (8). Abet Nego Tarigan (Sawit Watch);
(9). Hamong Santono Koalisi
Rakyat untuk Hak Atas Air/KruHA); (10). Wahidah
Rustam (Perserikatan Solidaritas Perempuan); (11). Y.L. Franky (Yayasan Pusaka); (12). Sandra
Moniaga (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam); (13). Suchjar Effendi (Indonesia
for Global Justice); 14. Budi Laksana
(Serikat Nelayan Indonesia);
=========================
TIM ADVOKASI ANTI PERAMPASAN TANAH RAKYAT
Mampang Prapatan XV
Nomor 8A, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Tel : 021 3259 2007; Tel/Fax : 021 7949 207; Web :
www.ihcs.or.id
CP : Koordinator Tim Kuasa Hukum (Benidikty Sinaga, Direktur
Lawyer Committee for Human Rights- Indonesian Human Rights Committee For Social
Justice/IHCS; 0813 155 81 981);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar