LIPUTANSATU - Ketua DPD RI
Irman Gusman menghimbau agar program bantuan langsung sementara masyarakat
(BLSM) tidak dijadikan sebagai sarana mencari dukungan publik terhadap tokoh
atau partai politik menjelang Pemilu 2014. Hal ini dikatakannya usai menerima
pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, Komplek
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta (24/6).
Menjawab
pertanyaan wartawan perihal langkah sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu
II yang memantau langsung proses pembagian BLSM, Irman mengatakan, menjelang
Pemilu 2014 adalah sangat wajar apabila publik mencurigai motivasi dari menteri
yang memantau langsung pemberian BLSM tersebut. Terlebih lagi, menteri yang
melakukan pemantauan tidak ada kaitannya dengan BLSM dan membagikannya di daerah
pemilihannya.
"Namun,
alangkah baiknya kita berfikir positif bisa saja faktor kebetulan semata,
pemantauan BLSM di daerah A dipantau oleh pejabat menteri yang dapilnya sama
agar pengawasan bisa efektif. Sah saja, asal tidak sambil kampanye,"
jelasnya.
Meski
demikian, Irman menilai masyarakat sudah semakin kritis untuk melihat motivasi
pemberian BLSM. Saat ini yang terpenting adalah langkah pengawasan agar tidak
ada upaya penyelewengan dalam penyaluran dana BLSM. Pemerintah harus menjamin kompensasi
kenaikan BBM ini didistribusikan kepada golongan yang dianggap berhak atau
tepat sasaran kepada warga miskin.
"Pemerintah
harus cek, apakah pendistribusiannya sudah tepat sasaran, karena yang
terpenting adalah harapan masyarakat miskin mendapatkan bantuan tunai tercapai.
Jangan sampai, warga berkecukupan yang dapat bantuan, sementara warga yang benar-benar
membutuhkan justru tidak dapat, makanya perlu pengawasan secara maksimal,
" tegas Irman.
Selain
pengawasan, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme
pendistribusian BLSM apakah sudah cukup efektif serta mensosialisasikan kepada
masyarakat, terutama yang berpendidikan rendah mengenai cara pengambilan BLSM.
"Pastikan
ke depan tidak akan ada penyelewengan, jika pada tahap pertama di temukan
dugaan penyelewengan, maka pihak yang berwenang harus berani memberikan sanksi,
agar memberikan efek jera dikemudian hari," ungkap Irman.
Sebelumnya,
Irman menyayangkan DPR RI yang hingga kini belum merespon permintaan konsultasi
dari DPD RI untuk membahas aturan baru dalam proses penyusunan UU pasca putusan
Mahkamah Konstitusi.
“Kami
berharap DPD RI dilibatkan dalam pengesahan UU APBN-P 2013, namun hingga kini,
DPR RI belum memberikan respon atas surat permintaan konsultasi yang kami kirim
sejak bulan April 2013 lalu. Mungkin saja, dengan keterlibatan DPD RI dapat
menghasilkan produk perundang-undangan yang lebih baik,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar