Jalur 3 in 1 di wilayah DKI Jakarta
Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul
07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Tidak berlaku pada hari
Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan
presiden.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan
Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan
persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada
jalan umum bukan tol.
Untuk ruas jalan: Jl. Gajah Mada, Jl.
Hayam Wuruk dan Jl. Pintu Besar Selatan TIDAK DIBERLAKUKAN 3 IN 1,
dikarenakan parkir On the Street di sepanjang jalan tersebut telah di
larang. Diharapkan volume kendaraan yang melalui jalur tersebut bisa
lebih banyak tertampung.
Untuk mobil-mobil barang dengan
jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang
melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan
sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan,
sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
Jalur 3 in 1 di wilayah DKI Jakarta
Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk ruas jalan: Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk dan Jl. Pintu Besar Selatan TIDAK DIBERLAKUKAN 3 IN 1, dikarenakan parkir On the Street di sepanjang jalan tersebut telah di larang. Diharapkan volume kendaraan yang melalui jalur tersebut bisa lebih banyak tertampung.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk ruas jalan: Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk dan Jl. Pintu Besar Selatan TIDAK DIBERLAKUKAN 3 IN 1, dikarenakan parkir On the Street di sepanjang jalan tersebut telah di larang. Diharapkan volume kendaraan yang melalui jalur tersebut bisa lebih banyak tertampung.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar