Bentangkan/Ciutkan
LIPUTANSATU - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman
Gusman mengharapkan Sekretaris Jenderal (Sesjen) DPD yang baru, Sudarsono
Hardjosoekarto, mengerahkan keahlian dan pengalamannya sebagai birokrat dan
akademisi untuk membantu mewujudkan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang
kuat serta efektif dan efisien. Keahlian dan pengalaman, berikut dukungan keilmuannya,
bersinggungan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD, serta penguatan peran DPD
dalam tata negara dan tata pemerintahan.
“Saya meminta Sekretaris Jenderal DPD yang
baru untuk membantu mewujudkan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang kuat
serta efektif dan efisien dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah,”
ujar Ketua DPD dalam sambutannya seusai melantik Sudarsono sebagai Sesjen DPD
di Ruangan Pustakaloka Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin (18/11). “Amanah mulia ini sangat penting, dan merupakan amanah
negara yang menuntut tanggung jawab yang tinggi.”
Sebagai lembaga perwakilan daerah, dukungan
keahlian dan pengalaman ini juga dilandasi oleh pemahamannya terhadap aspek
kedaerahan sebagai mozaik Nusantara yang kaya dan aneka. “Saya yakin, bahwa
pengalaman Saudara sebagai birokrat, yang sudah lama berkecimpung dalam dunia
birokrasi, dikombinasikan dengan pengalaman sebagai akademisi, dapat memberikan
kontribusi yang tinggi kepada kinerja sekretariat jenderal, dalam mendukung
fungsi, tugas, dan wewenang DPD,” sambungnya, seraya menekankan seluruh
rangkaian pengusulan, penetapan, serta pelantikan merupakan satu kesatuan.
Irman mengharapkan keberhasilan
penyelenggaraan dukungan administratif dan keahlian Sekretariat Jenderal DPD. “Sebagai
salah satu lembaga negara, apapun peran DPD dalam setiap penyelenggaraan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, akan dicatat sebagai bagian sejarah bangsa
Indonesia. Keberhasilan DPD dalam melakukan perannya juga akan ditentukan oleh
keberhasilan Sekretariat Jenderal DPD yang menyelenggarakan dukungan
administratif dan keahlian.”
Sudarsono Hardjosoekarto kelahiran Sragen,
tanggal 25 November 1957. Dia meraih gelar doktor (Dr) di Universitas Tokyo; master
(MA) juga di Universitas Tokyo, serta sarjana (insinyur) di Institut Pertanian
Bogor (IPB). Konsentrasinya di bidang political
economy, organizational economic,
sosiologi ekonomi, dan public policy
(policy analysis). Dia adalah staf pengajar
atau guru besar (profesor) Departemen Sosiologi FISIP UI sekaligus Ketua
Departemen Sosiologi FISIP UI.
Istrinya bernama Evy Adiningrum. Mereka
dikaruniai tiga orang anak, yakni Hiroanto Allifriadi, lulusan master
University of Leeds dan asisten dosen Universitas Gadjah Mada (UGM); Harubimo
Equin, lulusan master Monash University dan peneliti Komite Ekonomi Nasional
(KEN); serta Nori Hesviandani, mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Sudarsono meraih gelar doktor (Dr) di Universitas
Tokyo; master (MA) juga di Universitas Tokyo, serta sarjana (insinyur) di Institut
Pertanian Bogor (IPB). Konsentrasinya di bidang political economy, organizational
economic, sosiologi ekonomi, dan public
policy (policy analysis). Dia
adalah staf pengajar atau guru besar (profesor) Departemen Sosiologi FISIP UI
sekaligus Ketua Departemen Sosiologi FISIP UI. Keputusan Presiden memang tidak menyebut
gelar guru besar itu karena gelar akademik itu diperoleh Sudarsono di tengah
proses pengusulan dan penetapan.
Di jajaran birokrasi, Sudarsono adalah Kepala
Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Sekolah Staf Pimpinan Administrasi
Nasional (Sespanas) Lembaga Administrasi Negara (LAN) (1996-1999), Direktur
Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum dan Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri)
(2000-2001), Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Depdagri
Otda) (2001-2002), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Depdagri
(2002-2005), Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) Depdagri (2004-2005), pejabat Gubernur Jambi (2005), dan Dirjen Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri.
Pengerahan keahlian dan pengalaman Sudarsono untuk
membantu mewujudkan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang kuat serta
efektif dan efisien itu mempertimbangkan tuntutan perkembangan DPD pasca-putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas hak dan/atau kewenangan
legislasi DPD tanggal 27 Maret 2013. Menindaklanjutinya antara lain melalui perubahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU P3), juga penyesuaian antara Peraturan Tata Tertib DPD
dan Peraturan Tata Tertib DPR.
Irman juga mengharapkan keberhasilan
penyelenggaraan support system
keparlemenan yang sesuai dengan ciri atau karakter wilayah Indonesia. “Dalam
hampir 10 tahun terakhir ini, sudah banyak dilakukan usaha pengembangan sistem
pendukung administrasi dan teknis persidangan, penyerapan aspirasi, serta
komunikasi politik. Namun masih harus banyak dilakukan upaya pengembangan
metode dan peningkatan subtansinya. Demikian juga hubungan medianya.” Maksud
dan tujuannya, agar setiap kerja politik yang dilakukan oleh pimpinan DPD dan
anggota DPD harus jelas diketahui oleh masyarakat dan daerah, dan bahkan
mendapat umpan balik yang terus menerus.
Ihwal kantor DPD di ibukota provinsi, ia
meminta Sekretaris Jenderal DPD yang baru untuk memperhatikannya
sungguh-sungguh. Kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi itu bermanfaat
sebagai lokasi menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah sekaligus
mengakomodir tuntutan mereka terhadap wakil-wakilnya di DPD. “Tuntutan
masyarakat dan daerah terhadap wakil-wakilnya dalam menyalurkan aspirasi mutlak
harus diakomodir, mengingat kehadiran para senator di Senayan ini adalah atas
pilihan konstituen.” Pengalaman Sudarsono sebagai mantan Dirjen Pemerintahan
Umum, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Kesbangpol, serta pejabat Gubernur Jambi
tentu saja dapat ditransformasikan dalam mengelola hubungan antara DPD dan
mitra-mitra kerja, baik di pusat maupun di daerah.
Menjelang penyelenggaraan pemilihan umum
(pemilu) tahun 2014, tak ketinggalan, Irman mengingingatkan semua pihak agar
tetap melaksanakan tugas. “Tahun depan sering disebut tahun politik, saya
mengingatkan kita agar tetap melaksanakan tugas. Meskipun masa sidang ini
(2013-2014) singkat, ditambah dengan pesta demokrasi yang akan kita jalankan
tahun depan, kita harus tetap melaksanakan amanat dan memelihara kepercayaan. Kita
masih mendengar berbagai kritik atas kinerja DPD, dan bahkan masyarakat dan
daerah menginginkan DPD dapat lebih eksis dalam legislasi, pengawasan, dan
anggaran. Tentu saja, hanya dengan kerja keras kita semua, kita dapat memenuhi
harapan yang tinggi itu.”
Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh
Bidang Pemberitaan dan Media Visual
DPD RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar