Rabu, 20 November 2013

Press Release PB POGI, PB IDI


Kita Semua terkejut mendengar kabar di tahannya Sejawat kita oleh Kejaksaan Agung yang sampai saat ini masih ramai diberitakan dimedia massa, telah timbul berbagai macam penafsiran baik yang benar maupun yang tidak benar tentang kasus tersebut. Apalagi dengan kalimat-kalimat "dokter Malpraktek" ditakutkan akan menyebabkan salah persepsi didalam masyarakat tentang profesi kedokteran. Didalam hubungan dokter dengan pasien berlaku hubungan kerjasama dan tidak pernah menjanjikan hasil, tetapi suatu upaya dengan kaedah-kaedah profesional.
Untuk itu PB POGI merasa perlu untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya tentang profesi kedokteran tersebut, khususnya bidang kebidanan dan kandungan. Selain itu masyarakat juga perlu tahu bagaimana sebenarnya duduk perkara yang menimpa sejawat kita tersebut. Pada tanggal 11 November 2013 Jam 15.00 WIB telah dilangsungkan Conferensi Pers yang Alhamdulilah juga dihadiri oleh Ketua PB IDi dan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Anggota.
Dari PB IDI dihadiri oleh :
  1. Ketua PB IDI dr. Zainal Abidin,M.H
  2. Ketua Divisi Pembelaan Anggota Biro Hukum / Pembinaan dan Pembelaan Anggota : dr. H. N. Nazar, SpB.M.H
dari PB POGI dihadiri oleh :
  1. Ketua PB POGI : dr. Nurdadi Saleh, SpOG
  2. Sekretaris Jenderal : dr. Ari Kusuma, SpOG
  3. Ketua Bidang Ilmiah : dr. Andon Hestiantoro, SpOG (K)
  4. Ketua P2KB Pusat dan Koordinator Website : dr. Irsyad Bustamam, SpOG
Juga dihadiri oleh Ketua Dep. Obgyn Manado  RS. Kandau : dr. Freedy, SpOG.
dari Media massa dihadiri lebih kurang 20 Media Massa.
Dalam Acara itu dilakukan diskusi dan tanya jawab yang ditanggapi sangat antusias oleh media massa.
Kronologi Kasus yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :


Pesien Ny. SM 26 Tahun hamil anak ke dua masuk rumah sakit atas rujukan pukesmas.Pada waktu masuk di diagnosis sebagai anak kedua dan sudah dalam persalinan kala  satu, direncanakan persalinan secara alamiah. Delapan jam kemudian pasien masuk pada tahap persalinan, kemudian di pimpin meneran . Tiga puluh menit kemudian pesalinan tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin di putuskan untuk melakukan bedah Sesar emergensi.
Pada waktu sayatan dimulai keluar darah kehitaman(tanda  ibu dalam keadaan kekurangan Ogsigen), bayi berhasil di lahirkan dan sampai saat ini telah menjadi anak yang sehat. Pasca Operasi pasien memburuk,dua puluh menit kemudian pasien meninggal.
Tim dokter ( dr. Ayu, dr. Hendry,dr. Hendi ) dituntut JPU hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri Manado menyatakan ke tiga terdakwa tidak bersalah      ( bebas murni ), karena salah satu alat bukti yaitu bedah mayat menyatakan bahwa sebab kematian karena Emboli udara (gelembung udara) yang ada di bilik kanan jantung jenazah,yang tidak bisa di prediksi dan di cegah.
Jaksa megajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Kasasi di kabulkan.
PB POGI keberatan atas keputusan ini  dengan melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Jawaban MA agar di ajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
PB POGI juga melayangkan surat ke Jaksaan Agung untuk melakukan penangguhan penahanan ke tiga dokter tersebut.
Dan seperti yang kita ketahui pada hari jum’at tanggal 08/11/2013 telah di tahan oleh ke Jaksaan.
Penjelasan lebih rinci adalah sebagai berikut :

  • Pasien Ny. SM 26 tahun G 2 P 1 A 0
  • Masuk di RS atas rujukan puskesmas karena  riwayat vacum
  • Pada waktu masuk didiagnosis sebagai : Hamil anak kedua  40 – 41 minggu, dalam persalinan kala pertama, Janin tunggal hidup letak kepala, Rencana  :  Persalinan secara alamiah (Partus per vaginam)
  • 8 Jam kemudian : Pasien ingin mengejan, Diagnosis  persalinan kala II, Sikap :  pimpin meneran 
  • 30 Menit kemudian :   Pada pemeriksaan  tidak ada kemajuan dan tampak tanda gawat janin (nekonium), Kesan : Partus tak maju  dan gawat janin, Sikap :  Seksio Cesaria Cito
  •  2 Jam kemudian : Operasi dimulai,Saat insisi keluar darah kehitaman,Lahir bayi wanita 4100 gr, NA 1 dan 4,Pasca operasi pasien terus memburuk,20 Menit kemudian pasca operasi pasien meninggal

Tim dokter :  dr. Dewa Ayu Sasiary, SpOG,
                  dr. Hendy Siagian, SpOG
                  dr. Hendry Simanjuntak, SpOG
                  oleh JPU dituntut hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara

Putusan Pengadilan Negeri Manado

No. 90/PID.B/2011/PNMDO menyatakan  : 

Ketiga terdakwa (3 dokter) bebas dari semua dakwaan (vriysprak)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung no. 365/ K/Pid/ 2012 mengabulkan permohonan kasasi JPU.
PB POGI mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung menyatakan keberatan atas keputusan kasasi tersebut berdasarkan :
  1. Yang bersangkutan dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan negeri Manado
  2. Hasil analisis oleh MKEK Manado dinyatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur.
  3. Saksi Ahli menyatakan Seksio Sesaria telah dilakukan sesuai dengan standard yang berlaku.
  4. Yang terpenting hasil otopsi menyatakan bahwa  pasien meninggal karena Emboli udara. Yang sangat jarang, tidak bisa diprediksi dan tidak bisa dicegah.
Jawaban Mahkamah Agung no.  491/PAN/HK.01/IV/2013 tanggal 14 April 2013 menyatakan agar yang bersangkut an mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
PB POGI no. 015/KU/VIII/13 tanggal 31 Juli 2013 juga mengajukan surat kepada Kejagung RI untuk Permohonan Penangguhan Penahanan.

Adapun Press Realese sbb :
  1. Menyatakan adanya penangkapan dokter spesialis kebidanan (dr. A, SpOG) di balikpapan oleh Satgas Kejagung di RS Permata Hati, di Jl. Imam Bonjol No. 1 Balikpapan Kaltim, Jum’at jam 11:00.
  2. PB POGI dan anggota POGI akan tetap mematuhi aturan  hukum yang berlaku.
  3. PB POGI saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, untuk melakukan pendampingan terhadap anggotanya (dr. A, SpOG) untuk tidak tergiring pada opini yang salah pada pihak – pihak yang mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung.
  4. PB POGI tetap berupaya melalui jalur hukum untuk melakukan pembelaan terhadap anggotanya, dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.
PB POGI / POGI Cabang Manado bersama PB IDi telah melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam penyelesaian kasusu ini.
Marilah kita sama-sama berdoa agar permasalahan yang menimpa sejawat kita ini dapat segera diselesaikan. dan sejawat kita bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Selain itu marilah kita semua berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik sebagai salah satu cita-cita luhur dari profesi kita ini.


Salam Sejahtera.
Ketua PB POGI
dr. Nurdadi Saleh, SpOG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar