Senin, 24 Maret 2014

Belum Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Yuk Lapor ke MataMassa

LIPUTANSATU-JAKARTA - Proses pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) tinggal menghitung hari. Namun sampai saat ini masih banyak warga negara Indonesia belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal DPT ini adalah syarat bagi masyarakat agar bisa memilih pada Pemilu Legislatif pada 9 April 2014. Dengan kata lain, tercantum di DPT merupakan hak asasi masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya.
 
Untuk menfasilitasi hak masyarakat, MataMassa telah menambah item pelaporan bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT. Dengan memasukkan NIK, nama, jenis kelamin, alamat, dan status, laporan masyarakat ke matamassa ini nanti akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan dilakukan dampingan advokasi. "Kami ingin memfasilitasi hak masyarakat yang ingin memilih. KPU harus dapat memenuhi keinginan masyarakat yang ingin terdaftar dalam DPT,"ujar Umar Idris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Senin (24/3).
 
Sejak awal Januari hingga hari Minggu (23/03), MataMassa menerima 1278 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1200 laporan telah terverifikasi. Dari total laporan yang telah terverifikasi oleh tim MataMassa kurang lebih 1000 laporan merupakan laporan dugaan pelanggaran administratif dan sisanya merupakan dugaan pelanggaran pidana.
 
Di masa kampanye terbuka, Matamassa telah memverifikasi 5 laporan dugaan pelanggaran. Di antaranya pemasangan bendera parpol di jalan tol, caleg yang kampanye di kampus, dan lain sebagainya. Sebanyak 78 laporan selama masa kampanye yang masuk masih dalam tahap proses verifikasi. Sebagian laporan tidak mencantumkan identitas sehingga laporan tersebut belum diverifikasi.
 
Fadli Ramadhanil, Researcher Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan berbagai dugaan pelanggaran Pemilu tersebut telah diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sampai saat ini ada 454 laporan sudah masuk dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu," jelas Fadli.
 
Pelanggaran selama masa kampanye terbuka diperkirakan terus bertambah. Beberapa praktik-praktik pelanggaran yang diperkirakan banyak terjadi pada masa kampanye ini adalah penggunaan fasilitas negara untuk keperluan kampanye, politik uang untuk ikut kampanye partai, kampanye menggunakan isu SARA dan fitnah oleh peserta Pemilu, membawa atau memanfaatkan anak-anak untuk mengikuti kegiatan kampanye partai politik.
 
Selain itu, pemasangan alat peraga di tempat dan fasilitas umum juga masih merupakan pelanggaran. Serta tayangan iklan di televisi yang melebihi ketentuan KPU. Di dalam peraturan KPU, iklan satu partai politik di televisi hanya boleh ditayangkan sebanyak 10 kali setiap hari, dengan durasi setiap iklan maksimal 30 detik.
 
Untuk itu, MataMassa mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu dan melaporkannya ke MataMassa. Laporan tersebut harus disertai identitas pelapor (Nama, nomor telpon atau email) agar MataMassa dapat melakukan verifikasi kebenaran laporan. Namun ketika laporan tersebut dipublikasi dan disampaikan ke Bawaslu dan KPU, identitas pelapor akan dirahasiakan. "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan semua pelanggaran pemilu ke MataMassa," kata Umar.
 
MataMassa merupakan program pemantauan pemilu hasil kerja  bareng antara AJI Jakarta, iLab dan SEATTI. Sejumlah lembaga pemantau pemilu dan organisasi masyarakat sipil juga ikut terlibat seperti Perludem, LBH Pers, Transparansi Internasional Indonesia, Public Virtue Indonesia (PVI), dan pers mahasiswa (Universitas Multimedia Nusantara, UIN Syarief Hidayatullah, Universitas Atmajaya dan lain-lain). Sejumlah media juga menjadi media partner yang ikut berbagi data dan informasi dengan MataMassa, yakni Tempo.co, Kontan.co.id, Jurnalparlemen.com, PortalKbr.com, Green Radio, dan Radio Pelita Kasih.
 
Pada pemilu legislatif ini, MataMassa membatasi wilayah laporan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) karena keterbatasan tim verifikator. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui situs www.matamassa.org, aplikasi di Android dan iOs (ketik MataMassa), email lapor@matamassa.org, pesan singkat (SMS) ke 0813-7020-2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar