LIPUTANSATU-JAKARTA - Proses pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) tinggal
menghitung hari. Namun sampai saat ini masih banyak warga negara Indonesia
belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal DPT ini adalah syarat
bagi masyarakat agar bisa memilih pada Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.
Dengan kata lain, tercantum di DPT merupakan hak asasi masyarakat agar bisa
menggunakan hak pilihnya.
Untuk menfasilitasi hak masyarakat, MataMassa telah menambah item
pelaporan bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT. Dengan memasukkan NIK,
nama, jenis kelamin, alamat, dan status, laporan masyarakat ke matamassa ini
nanti akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan dilakukan
dampingan advokasi. "Kami ingin memfasilitasi hak masyarakat yang ingin
memilih. KPU harus dapat memenuhi keinginan masyarakat yang ingin terdaftar dalam
DPT,"ujar Umar Idris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta,
Senin (24/3).
Sejak awal Januari hingga hari Minggu (23/03), MataMassa menerima
1278 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1200
laporan telah terverifikasi. Dari total laporan yang telah terverifikasi oleh
tim MataMassa kurang lebih 1000 laporan merupakan laporan dugaan pelanggaran
administratif dan sisanya merupakan dugaan pelanggaran pidana.
Di masa kampanye terbuka, Matamassa telah memverifikasi 5 laporan
dugaan pelanggaran. Di antaranya pemasangan bendera parpol di jalan tol, caleg
yang kampanye di kampus, dan lain sebagainya. Sebanyak 78 laporan selama masa
kampanye yang masuk masih dalam tahap proses verifikasi. Sebagian laporan tidak
mencantumkan identitas sehingga laporan tersebut belum diverifikasi.
Fadli Ramadhanil, Researcher Perkumpulan Untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) mengatakan berbagai dugaan pelanggaran Pemilu tersebut
telah diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sampai saat ini ada
454 laporan sudah masuk dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu," jelas
Fadli.
Pelanggaran selama masa kampanye terbuka diperkirakan terus
bertambah. Beberapa praktik-praktik pelanggaran yang diperkirakan banyak
terjadi pada masa kampanye ini adalah penggunaan fasilitas negara untuk
keperluan kampanye, politik uang untuk ikut kampanye partai, kampanye
menggunakan isu SARA dan fitnah oleh peserta Pemilu, membawa atau memanfaatkan
anak-anak untuk mengikuti kegiatan kampanye partai politik.
Selain itu, pemasangan alat peraga di tempat dan fasilitas umum
juga masih merupakan pelanggaran. Serta tayangan iklan di televisi yang
melebihi ketentuan KPU. Di dalam peraturan KPU, iklan satu partai politik di
televisi hanya boleh ditayangkan sebanyak 10 kali setiap hari, dengan durasi
setiap iklan maksimal 30 detik.
Untuk itu, MataMassa mengajak seluruh masyarakat untuk terus
mengawasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu dan melaporkannya ke MataMassa. Laporan
tersebut harus disertai identitas pelapor (Nama, nomor telpon atau email) agar
MataMassa dapat melakukan verifikasi kebenaran laporan. Namun ketika laporan
tersebut dipublikasi dan disampaikan ke Bawaslu dan KPU, identitas pelapor akan
dirahasiakan. "Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan semua pelanggaran
pemilu ke MataMassa," kata Umar.
MataMassa merupakan program pemantauan pemilu hasil kerja bareng
antara AJI Jakarta, iLab dan SEATTI. Sejumlah lembaga pemantau pemilu dan
organisasi masyarakat sipil juga ikut terlibat seperti Perludem, LBH Pers,
Transparansi Internasional Indonesia, Public Virtue Indonesia (PVI), dan pers
mahasiswa (Universitas Multimedia Nusantara, UIN Syarief Hidayatullah,
Universitas Atmajaya dan lain-lain). Sejumlah media juga menjadi media partner
yang ikut berbagi data dan informasi dengan MataMassa, yakni Tempo.co,
Kontan.co.id, Jurnalparlemen.com, PortalKbr.com, Green Radio, dan Radio Pelita
Kasih.
Pada pemilu legislatif ini, MataMassa membatasi wilayah laporan
untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) karena keterbatasan tim
verifikator. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui situs www.matamassa.org,
aplikasi di Android dan iOs (ketik MataMassa), email lapor@matamassa.org, pesan singkat (SMS) ke 0813-7020-2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar