Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan
teori trias politika.
Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga
bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang.
- Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur
di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga
tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi
Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga
menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya,
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi
nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
skema pemerintahan indonesia (2bp.blogspot.com)
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum
UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang
ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang
telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di
tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR
berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima
tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak
untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang
terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang
bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang
sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih
dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama
bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa
jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan
daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu
presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan
sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai
berikut:
- membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia
di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di
ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang
mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- menerima duta dari negara lain
- memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga
negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan
nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan
tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang,
hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
- memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-
Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala
negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara
tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh
negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden
juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa
peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya
bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
SUMBER: http://jokowi-for-presiden.blogspot.com/2014/11/nama-lembaga-tinggi-negara-republik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar