Kamis, 01 Maret 2012

MEWUJUDKAN WILAYAH PERBATASAN MENJADI HALAMAN DEPAN NEGARA RI

Baru selesai mengikuti Seminar Nasional "MEWUJUDKAN WILAYAH PERBATASAN MENJADI HALAMAN DEPAN NEGARA RI." Berlangsung di Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD RI. Diselenggaraka oleh Komite I DPD RI dan dihadiri para Menteri, Gubernur, Bupati dan undangan. Dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.31 WIB.

"Pengalaman pahit masa lalu, semoga dapat menjadi koreksi."

Selamat malam sahabat, semoga sehat dalam istirahat. — dengan YayasanPromo Sijori.
 
· · · Tandai Teman
    • Sam Arief mantabs. . . .lain wkt mbok sy diajak seminar om. . .biar tmbah pinter kaya si om. . . :D
      13 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Saya juga masih harus banyak belajar Pak Sam Arief. Ya mudah-mudahan nanti ya. Kadang undangan mendadak. Tks.
    • Benny Sadikin Sukses ...Bang Chandra
      13 jam yang lalu · · 1
    • Robiy Ersarani Salam Secara kasat mata, bukankah bandar udara, yg merupakan Pintu masuk suatu negara? Slmt mlm um..:)
      13 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Makasih Benny Sadikin. Sukses ya
      13 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Banyak provinsi yang berbatasan langsung Robiy Ersarani Salam
      13 jam yang lalu · · 1
    • Robiy Ersarani Salam Infrastruktur apa yg dpt dimajukan diperbatasan., yg sptnya bukan merupakan pemukiman padat penduduk?
      13 jam yang lalu · · 1
    • Benny Sadikin Trimakasih kembali bang...!
      13 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Dimensi Ruang Wilayah Negara RI
      Jumlah pulau 17.582 besar kecil
      Luas darat 2.700.000 km2,lautan 3.100.000 km= 5.800.000 km2,
      Panjang garis pantai 81.000.000 km. (2 x khatulistiwa)
      Perbatasan darat ;
      a.Kalimantan dengan malaysia 2.004 km
      b.Papua dengan PNG 820 km
      c. Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste 268,8 km
      Perbatasan laut dengan 10 negara tetangga ditandai dengan 92 pulau terluar. (Ferry F.X. Tinggogoy
      Ketua Pansus/Tim Kerja Perbatasan Negara DPD RI B-95).

      Jakarta, 1 Maret 2012
    • Robiy Ersarani Salam Bgmna meyakinkan invest0r misal salah satunya membangun jalan tol ber 1 meter utk roda 2 shg membelah perbatasan? ?
    • Yuyun Yuniar wah ...ide yang sangat ...masuk akal dan sangat ..bagus ...mudah2an ...berjalan dengan ....sukses ....selamat ..atas ...anda ...Bang .Ruslan Andy Chandra.....yang ..selalu ...mempunyai ide2 ...yang sangat ...oke .....selamat malam ...salam ....satu ...meter...
      12 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra ya Yuyun Yuniar, sekalian bersosialisasi Satu Meter untuk Roda Dua - One For Two. Semoga bermanfaat.
      12 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Robiy Ersarani Salam, seperti yang tampak dalam foto adalah brosur Satu Meter untuk Roda Dua - One For Two. Sudah saya berikan sebagai masukan kepada yang mewakili Menteri PU.
      12 jam yang lalu · · 1
    • Yuyun Yuniar Aminyarobalallamin ....terus kan bang kalau kita mempunyai ....ketulusan untuk bangsa ini .....mudah2an ...untuk tahun selanjut nya ...lebih ...bik dari tahun sebelum nya ....saya ...angkat ...jempol ...buat ...Bang ..Ruslan Andy Chandra....selamat menjalan kan tugas ...bang ....doaku ..menyertai anda.....
      12 jam yang lalu · · 2
    • Ruslan Andy Chandra Terima kasih Yuyun Yuniar, sukses selalu ya
      12 jam yang lalu · · 1
    • Anisa Syarief Selamat dan sukses terus ya Pak..
      11 jam yang lalu · · 1
    • Simin Prasetyo slamat dan sukses ya pak
      11 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra ‎@Simin Prasetyo, ya dan Terima kasih.
    • Ruslan Andy Chandra Kesenjangan Pembangunan di Wilayah Perbatasan

      Penanganan pembangunan yang masih bersifat parsial dan tidak ditangani secara terpadu dan terintegrasi.
      Rendahnya keberpihakan pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan wilayah kepulauan antarnegara sebagai halaman depan NKRI.
      Kesenjangan kesejahteraan masyarakat perbatasan dengan masyarakat Indonesia lainnya
      Minimnya ketersediaan sarana dan prasarana wilayah serta berbagai pelayanan publik (UU jalan raya, pengairan dan UU sektoral lainnya tidak berpihak pada wilayah perbatasan negara).

      APA KATA DUNIA ?
      Indonesia diakui sebagai “The Biggest Archipelago State In The World, negeri susu dan madu” sayang wilayah perbatasan negara selama 66 tahun merasa belum menikmati hasil kemerdekaan ( Pendidikan yang layak, Pelayanan Kesehatan, Lapangan Kerja dan Infrastruktur jalan/listrik/air bersih )
      APA KATA DUNIA ?
      Indonesia diakui sebagai “The Biggest Archipelago State In The World, negeri susu dan madu” sayang wilayah perbatasan negara selama 66 tahun merasa belum menikmati hasil kemerdekaan ( Pendidikan yang layak, Pelayanan Kesehatan, Lapangan Kerja dan Infrastruktur jalan/listrik/air bersih ). Jakarta, 1 Maret 2012 Ferry F.X. Tinggogoy
      Ketua Pansus/Tim Kerja Perbatasan Negara (DPD RI B-95).
      10 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra FOTO DI LAYAR LEBAR: Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawati Hakim SH., LLM, saat memaparkan makalahnya. “MASALAH DALAM PEMBAHASAN PERBATASAN ANTAR NEGARA” pada Seminar Nasional di Komite I DPD RI (01/03).
      8 jam yang lalu · · 1
    • Andreas Antoni Lahamendu ya dgn mnjaga keutuhan NKRI itu sma halnya kita mnghargai jasa para pahlawan,jgn di lepaskan bgt aja,ingat bahwa pahlawan mrebut wilayah NKRI ini dgn taruhan nyawa.
      8 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Benar Andreas Antoni Lahamendu. Selain itu masalah kesenjangan sosial dan ekonomi harus cepat dituntaskan. Terima kasih.
    • Andreas Antoni Lahamendu ya itu yg trjadi di indonesia,trlalu bnyak orang pinter(korupsi,tawuran,prkelahian,dsb)baik di lingkungan legislatif bahkan sampe rakyat jelatah,apa kah ini yg di ajarkan oleh zaman reformasi?org tdk lg sling mnghargai,jd jgn slahkan bangsa lain klu tdk mnghargai kita krn kita tdk bs mnghargai diri kita sndiri.
      8 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Mari kita semua mulai lembaran baru. Menurut Linggawati Hakim; Permasalahan penetapan batas darat umumnya diakibatkan karena perbedaan interpretasi atas Traktat 1904 dan Arbitrary Award 1914 dengan garis batas propinsi (NTT-Timtim) serta kondisi di lapangan, keberadaan masyarakat adat yang memiliki ikatan kekeluargaan antar negara, perbedaan interpretasi atas kondisi “status quo” oleh kedua negara.
      7 jam yang lalu · · 1
    • Andreas Antoni Lahamendu ya moga aja bsa brjalan ssuai rencana
      7 jam yang lalu · · 1
    • Andreas Antoni Lahamendu maz ruslan koch hpnya gk aktif,ak trtarik dgn kgt sosial spt ini,gm caranya bs gbung?
      7 jam yang lalu · · 1
    • Robiy Ersarani Salam Nyimak :p :D
      2 jam yang lalu · · 1
    • Ruslan Andy Chandra Thanks Robiy dan selamat pagi
    • Ruslan Andy Chandra ‎@Andreas Antoni Lahamendu, di inbox facebook saja ya? Maklumlah hp seorang relawan
       

      MATERI
      MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BNPP
      RENCANA STRATEGIK PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN
      WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
      DISAMPAIKAN PADA:
      SEMINAR NASIONAL
      “MEWUJUDKAN WILAYAH PERBATASAN
      MENJADI HALAMAN DEPAN NEGARA RI”
      KAMIS, 1 MARET 2012
       

      1.    Indonesia secara Geografis terletak diantara dua benua dan dua samudera (Samudera Pasifik dan Samudera Hindia),  memiliki posisi yang strategis dalam geopolitik dan  geoekonomi global dan regional. Indonesia berbatasan dengan 10 negara.
      - Batas darat    :   Malaysia, PNG, dan Timor Leste.
      - Batas laut      :   Malaysia, PNG, Timor Leste, Singapura, Australia, Filipina, India, Republik Palau,Vietnam, dan Thailand.

      2.    NKRI sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya  serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya.

      3.    Kondisi dan permasalahan yang ada dikawasan perbatasan antara lain:
      -      Penetapan dan penegasan batas wilayah negara belum tuntas;
      -      Persepsi perbatasan sebagai  “Halaman Belakang” Negara;
      -      Sarana dan prasarana dan aksesibilitas terbatas;
      -      Terjadi kegiatan illegal (logging, mining, fishing, human trafficking, dll);
      -      Kawasan lindung masih dominan sehingga pembangunan terbatas;
      -      Pos pemeriksaan lintas batas dan pengamanan garis batas belum optimal;
      -      Kesejahteraan masyarakat relatif tertinggal dibanding kawasan lainnya.

      4.    Permasalah krusial yang dihadapi Negara Indonesia dalam kaitan  batas wilayah
      a.    Batas laut :
      -    Belum disepakatinya beberapa segmen batas negara di laut diantaranya : 1). Zona Ekonomi Eksklusif antara RI-India, RI-Vietnam, RI-Filipina, RI-Thailand, RI-Palau, RI-Timor Leste, RI- Australia; 2). Batas Laut Teritorial antara RI-Malaysia di Laut Sulawesi dan RI-Timor Leste, Three junction point RI-Singapura-Malaysia serta; 3). Batas landas kontinen RI-Filipina, RI-Palau, RI-Timor Leste, dan RI-Australia.
      -    Belum sepenuhnya terbangun/tersedia tanda batas laut di perbatasan RI-PNG, RI-RDTL, RI-Malaysia, RI-Singapura).
      b.    Batas Darat :
      -   Belum selesainya masalah delimitasi dan delineasi garis batas darat antar RI-Malaysia dan RI-RDTL.
      Masalah sengketa batas memiliki varian dan khas masing-masing kasus. Dalam kasus batas darat RI-Malaysia (9 OBP versi Malaysia dan 10 OBP versi Idonesia), masalahnya lebih pada soal overclaiming garis batas yang memerlukan keseriusan dalam penyelesaiannya sejak pekerjaan teknis delineasi, demarkasi, field plan hingga keputusan politik/kesepakatan akhir (agreement).

      5.    Pentingnya pembangunan kawasan perbatasan karena:
      -    Minimnya infrastruktur, sarana dan prasarana;
      -    Belum adanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang mendukung    perkembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat perbatasan;
      -    Forum kerjasama sosial ekonomi bilateral perbatasan (Sosek Malindo) kurang efektif;
      -    Belum adanya koordinasi dan kolaborasi antara forum kerjasama Sosek Malindo dengan forum-forum Kerjasama Ekonomi Sub-Regional (KESR);
      -    Terbatasnya jumlah Pos Lintas Batas (PLB);
      -    PLB yang telah dilengkapi CIQS pada umumnya belum dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang mencukupi;
      -    Sebaran penduduk yang tinggal diperbatasan tidak kondusif bagi pengembangan ekonomi.

      6.    Pentingnya penanganan keamanan perbatasan:
      -      Diperlukan kebijakan pengamanan perbatasan yang jelas yang dapat memberikan kepastian bagi pengambilan tindakan hukum oleh aparat keamanan  di perbatasan.
      -      Dukungan kesejahteraan bagi personel aparat pengamanan dan aparat/petugas lainnya di perbatasan sangat kurang.

      7.    Dasar hukum pembentukan kelembagaan BNPP adalah :
      -    UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
      -    Peraturan Presiden No. 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
      -    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

      8.    Berdasarkan pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2010, susunan keanggotaan BNPP terdiri dari :
      - Ketua Pengarah             :  Menko Polhukam,
      - Wk. Ketua Pengarah I   :   Menko Perekonomian,
      - Wk. Ketua Pengarah II :   Menko Kesra,
      - Kepala BNPP                  :   Menteri Dalam Negeri,
      - Anggota                           :   -    Menteri Luar Negeri
                                                      -    Menteri Pertahanan
                                                      -    Menteri Hukum dan HAM
                                                      -    Menteri Keuangan
                                                      -    Menteri Pekerjaan Umum
                                                      -    Menteri Perhubungan
                                                      -    Menteri Kehutanan
                                                      -    Menteri Kelautan dan Perikanan
                                                      -    Menteri PPN/Kepala Bappenas
                                                      -    Men PDT
                                                      -    Panglima TNI
                                                      -    Kapolri
                                                      -    Kepala BIN
                                                      -    Kepala Bakorsurtanal
                                                      -    Gubenur Provinsi Perbatasan

      9.    Tugas BNPP berdasarkan pasal 15 UU No. 43 Tahun 2008 dan Pasal 3 Perpres No. 12 Tahun 2010 adalah:
      -      Menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
      -      Menetapkan rencana kebutuhan anggaran; 
      -      Mengkoordinasikan pelaksanaan; 
      -      Melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

      10.       BNPP melaksanakan fungsi:
      -      Penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
      -      Pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
      -      Pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara.
      -      Inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosbud, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan.
      -      Penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan.
      -      Penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.
      -      Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

      11.       Berdasarkan uraian tugas dan fungsi, BNPP berperan selaku:
      -      Regulator, perumus kebijakan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
      -      Akselerator, pendorong percepatan pembangunan perbatasan dan penyelesaian berbagai masalah batas wilayah negara;
      -      Koordinator, penggerak 4 pilar (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi dan Masyarakat) untuk “mengeroyok” perbatasan negara;
      -      Dinamisator, BNPP seperti air yang mengisi celah kosong (filling the gap) ketika tidak ada program dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi meskipun sudah diingatkan dan sangat mendesak dibutuhkan masyarakat perbatasan, maka BNPP akan mengisinya.

      12.       Dokumen pengelolaan perbatasan yang menjadi acuan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) di daerah adalah :
      -    Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Grand Design/Desain Besar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2011-2025 (Jangka Panjang);
      -    Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk  pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2011-2014 (Jangka Menengah);
      -    Rencana Aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang pengaturannya ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Untuk tahun 2012, telah ditetapkan :
      -      Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2012.
      -      Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Tahun 2012.

      13.       Agenda utama pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2011-2014:
      -      penetapan dan Penegasan batas wilayah negara;         
      -      Peningkatan pertahanan, keamanan dan penegakan      hukum;  
      -      Pengembangan ekonomi kawasan;
      -      Pemenuhan kebutuhan sosial dasar;
      -      Penguatan kelembagaan.

      14.       Tahapan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan :
      -      Tahun 2010 tahap Inisiasi;
      -      Tahun 2011 tahap Instalasi;
      -      Tahun 2012 tahap Konsolidasi;
      -      Tahun 2013 tahap  Stabilisasi;
      -      Tahun 2014 tahap Evaluasi dan Improvisasi (Akselerasi).

      15.       Kegiatan yang telah dilakukan terkait pengelolaan wilayah  perbatasan :
      -      Pelaksanaan Joint Border Committee Indonesia-PNG 2011 di Batam;
      -      Pelaksanaan IM RI-RDTL dan RI-PNG;
      -      Sosialisasi hasil perundingan batas Negara RI-PNG;
      -      Pelaksanaan Joint Indonesia –Malaysia (JIM) terkait batas darat;
      -      Pembangunan talud penahan gelombang (sekaligus sebagai batas negara); 
      -      Bimtek managemen Lintas Batas Negara (Tasbara) mendidik kader “Garda Batas” sebanyak 500 orang; 
      -      Pembangunan infrastruktur jalan;
      -      Pembangunan sarana air bersih;
      -      Pembangunan pembangkit listrik mikro hidro;
      -      Pembangunan puskesmas rawat inap;
      -      Pembangunan sarana pendidikan  (gedung dan asrama guru);
      -      Bantuan “mobil pintar” kawasan perbatasan;
      -      Pembentukan BNPP Daerah;
      -      Menjalin kerjasama (MoU) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP dengan Kepala BPPT, Direktur TVRI, Direktur RRI, Kadin, Mendikbud (9 rektor perguruan tinggi di wilayah perbatasan/pemerhati wilayah perbatasan);
      -      Penetapan kecamatan perbatasan sebagai lokasi prioritas pembangunan kawasan perbatasan (tahun 2011-2014 sejumlah 111 kecamatan, dan 2011-2025 sejumlah 189 kecamatan); 
      -      Pembangunan embung untuk penampungan air hujan dan kelestarian lingkungan
      -      Penyusunan tata ruang kecamatan wilayah perbatasan;
      -      Penyiapan pusat-pusat pertumbuhan di kecamatan wilayah perbatasan;
      -      Penyiapan kecamatan Entikong (kecamatan perbatasan) menjadi Bandar Entikong Jaya;
      -      Pengalokasian dana dekonsentrasi di 12 provinsi dan tugas pembantuan di 17 kabupaten/kota.
      -      Pengadaan 4 (empat) kapal speedboat masing-masing adalah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas.

      16.    Hal-hal yang akan dilakukan:
      Dalam Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Renaksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2012, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.3.858.379.590.000,- dengan perincian sebagai berikut:

      a. Berdasarkan Kementerian/Lembaga

      NO
      KEMENTERIAN/LEMBAGA
      JUMLAH
      1.
      Pekerjaan Umum
      1.491.676.385.000
      2.
      Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
      6.489.246.000
      3.
      Kesehatan
      660.540.615.000
      4.
      Pertanian
      254.154.554.000
      5.
      Kehutanan
      26.041.020.000
      6.
      Pembangunan Daerah Tertinggal
      56.653.028.000
      7.
      Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      155.818.188.000
      8.
      Perdagangan
      44.680.000
      9.
      Perindustrian
      1.410.413.000
      10
      Pendidikan dan Kebudayaan
      121.756.571.000
      11.
      Dalam Negeri
      78.118.409.000
      12.
      Badan Pertanahan Nasional
      1.375.560.000
      13.
      Tentara Nasional Indonesia (TNI)
      275.610341.000
      14.
      Sekretariat Tetap BNPP
      67.980.200.000
      15.
      Perhubungan
      655.651.405.000
      16.
      Kelautan dan Perikanan
      5.058.975.000











      b.     Berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota

      NO
      PROVINSI
      KABUPATEN/KOTA
      JUMLAH
      1.
      KALIMANTAN BARAT
      (673.292.851.000)
      Sambas
      208.519.895.000
      Bengkayang
      51.237.406.000
      Sanggau
      44.797.082.000
      Kapuas Hulu
      92.372.982.000
      Sintang
      75.664.632.000
      2.
      KALIMANTAN TIMUR
      (303.007.969.000)
      Nunukan
      117.560.669.000
      Malinau
      87.366.021.000
      Kutai Barat
      9.438.412.000
      3.
      PAPUA
      (920.748.581.000)
      Merauke
      341.919.126.000
      Jayapura
      96.250.856.000
      Pegunungan Bintang
      21.041.900.000
      Boven Digoel
      35.041.658.000
      Keerom
      162.078.824.000
      4.
      NAD
      (52.421.527.000)
      Sabang
      37.345.038.000
      5.
      SUMATERA UTARA
      (58.583.902.000
      Serdang Bedagai
      8.434.367.000
      6.
      KEPULAUAN RIAU
      (179.230.124.000)
      Natuna
      163.174.464.000
      Karimun
      2.410.650.000
      Batam
      42.091.736.000
      Bintan
      1.875.800.000
      Anambas
      5.496.713.000
      7.
      RIAU
      (146.878.473.000)
      Bengkalis
      7.290.750.000
      Indragiri Hilir
      16.577.770.000
      Rokan Hilir
      34.813.383.000
      Kep. Meranti
      6.115.600.000
      Dumai
      920.650.000
      8.
      SULAWESI UTARA
      (383.069.525.000
      Kep. Sangihe
      172.140.633.000
      Kep. Talaud
      76.509.219.000
      9.
      NUSA TENGGARA TIMUR
      (786.630.759.000)
      Kupang
      140.971.372.000
      Timor Tengah Utara
      175.407.679.000
      Alor
      241.005.643.000
      Belu
      115.733.793.000
      Rote Ndao
      28.483.369.000
      10.
      MALUKU
      (185.531.682.000)
      Maluku Tenggara Barat
      78.647.560.000
      Maluku Barat Daya
      29.894.035.000
      Kepulauan Aru
      14.574.328.000
      11.
      MALUKU UTARA
      (115.537.693.000)
      Morotai
      37.475.873.000
      12.
      PAPUA BARAT
      (44.474.639.000)
      Raja Ampat
      44.774.440.000



      17.    Solusi yang ingin dicapai :
      -      Rapat Kerja anggota BNPP 2 kali setahun untuk membahas agenda strategis untuk dilaksanakan Kementerian/ Lembaga dan pemerintah Daerah di kawasan perbatasan.
      -      Penguatan komitmen Pemerintah dan DPR/DPD RI dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
      Untuk itu diharapkan agar dapat diperjuangkan dan disepakati pagu khusus pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Berdasarkan pagu tersebut, selanjutnya BNPP akan merealokasikan ke program-program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
      -      Melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan program kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan indikator capaian yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk dan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
      -      Hasil evaluasi juga diharapkan sebagai wujud keseriusan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam membangun kawasan perbatasan, sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengelolaan perbatasan Negara ke depan.

      18.    Kesimpulan:
      1.    Pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan yang selama ini masih secara parsial, dapat diintegrasikan penanganannya secara komprehensif, integral dan terukur oleh BNPP ;
      2.    Sekretariat tetap BNPP dapat berfungsi sebagai clearing house dalam memverifikasi, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran pembangunan perbatasan oleh barbagai pemangku kepentingan (stakeholders);
      3.    Grand Design, Rencana Induk dan Rencana Aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan menjadi acuan BNPP, Kementerian/Lembaga terkait, dan BPP di daerah dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
      4.    Melalui ketiga dokumen Pengelolaan Perbatasan Negara (Grand Desain, Rencana Induk, dan Rencana Aksi) pengelolaan batas wilayah Negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara bertahap dan terukur menjadikan wilayah perbatasan menjadi Halaman Depan Negara Republik Indonesia.



      MENTERI DALAM NEGERI
      SELAKU
      KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,



      GAMAWAN FAUZI

      WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI ACEH
      JAKARTA, 1 MARET 2012


      a)   GAMBARAN UMUM
      Perbatasan laut merupakan wilayah yang hampir dapat dikatakan merupakan kawasan beranda depan yang paling berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran hukum, seperti halnya perbatasan darat yang memiliki garis batas jelas. Garis batas di perbatasan laut umumnya tidak tampak adanya rambu-rambu tapal batas atau garis batas yang membatasi wilayah teritorial kita dengan perairan bebas atau negara tetangga. Sehingga kondisi ini sering menimbulkan permasalahan yang tidak jarang pada akhirnya bermuara kepada urusan politik dan keamanan kedua negara. Provinsi Aceh salah satunya, wilayah perbatasan negara adalah 6 pulau terluar yang pada umumnya tidak berpenduduk, namun wilayah ini memiliki letak yang sangat startegis dilihat dari aspek politik dan hankam. Di perairan Aceh  sering terjadinya praktek-praktek kegiatan illegal fishing oleh nelayan asing,  pelanggaran tapal batas, pencari suaka, TKI ilegal, illegal trading, traficking serta tindakan kriminalitas lainnya dan keperpihakan hukum yang masih diskriminatif.

      1.    KONDISI GEOGRAFIS DAN ADMINISTRATIF
      Provinsi Aceh teletak dibagian ujung Utara Pulau Sumatera pada posisi 20 – 60 Lintang Utara dan 950 – 980 Bujur Timur. Provinsi Aceh memiliki luas wilayah daratan 57.366 km2 dan wilayah laut yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 534.520 km2.
      Secara geografis Provinsi Aceh memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
      a)      Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka
      b)      Sebelah Selatan berbatasan dengan Propinsi Sumatera Utara
      c)      Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia
      d)      Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka
      Provinsi Aceh memiliki letak yang sangat strategis baik dari sudut ekonomi, politik, maupun geografis. Posisi geografis wilayah yang terletak diantara Selat Malaka dan Samudera Hindia memiliki nilai yang sangat strategis dari sudut geografis, politik/pertahanan, dan ekonomis.  Provinsi Aceh merupakan provinsi yang berbatasan dengan negara India, Malaysia dan Thailand.  Garis batas dengan negara lainya berdasarkan garis pangkal terluar pulau-pulau kecil yana dimiliki yaitu pulau Rondo,Pulau Rusa, Pulau Raya, Pulau Benggala, Pulau Salaut Besar dan Pulau Simelue Cut. Dalam rangka implentasi paradigma kawasan perbatasan sebagai halaman depan wilayah NKRI, pemerintah Aceh akan mengembangkan dan mengelola kawasan pulau-pulau terluar tersebut menjadi kawasan pengembangan wisata yang berbasis konservasi.

      2.        ISU DAN PERMASALAHAN
      Perbatasan laut Aceh-India/Thailand yang cukup luas meliputi pulau-pulau kecil yang tersebar disepanjang perbatasan, sangat menyulitkan kegiatan pemantauan dan pembangunan yang direncanakan. Dengan terbatasnya anggaran dan prasarana laut yang dimiliki, banyak timbul berbagai permasalahan yang hingga saat ini masih sulit diatasi. Hasil elaborasi berbagai sumber, diantaranya dari Departemen Petahanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Dishidros TNI-AL, serta Pemerintah Daerah memperlihatkan gambaran umum wilayah perbatasan laut sebagai berikut :
      a)      Aparat penegak hukum sangat terbatas, sehingga rawan terhadap masalah keamanan dan penegakkan hukum;
      b)      Belum termanfaatkannya potensi yang besar untuk kegiatan wisata bahari atau ekowisata dan budidaya laut;
      c)      Beberapa pulau lokasinya sangat strategis sebagai tempat pangkalan pertahanan seperti di Pulau Rondo dan Pulau Benggala.
      d)      Pengawasan perbatasan yang lemah sehingga mengakibatkan rawan penyelundupan dan pendatang illegal serta rawan terhadap intervensi dan okupasi negara lain;
      e)      Terjadinya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber kekayaan alam, serta berbagai aspek lingkungan lainnya;
      f)       Tidak mendapat perhatian dari Pemerintah dalam pengembangan prasarananya karena dinilai tidak ekonomis, lokasinya jauh dari pusat pertumbuhan (terpencil) serta penduduknya sedikit;

      3.     ASPEK DEMARKASI DAN DELIMITASI GARIS BATAS
      Permasalahan tata batas yang menyangkut garis batas dan penentuan titik dasar (based point) selalu timbal sebagai akibat dari ketidakjelasan posisi batas wilayah ataupun perundangan yang mengaturnya. Beberapa permasalahan yang menyangkut aspek demarkasi dan deliniasi di wilayah perbatasan laut antara Aceh– India/Thailand, antara lain;
      a)      Garis batas laut yang belum jelas, sehingga memudahkan terjadinya illegal fishing;
      Wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga belum dapat dikelola dengan baik, disampaing kawasan yang sangat luas juga banyak pulau-pulau kecil yang masih terisolir dan terpencil. Berkenaan dengan hal itu garis batas laut yang ada belum ditetapkan dengan jelas, sehingga masih maraknya terjadi illegal fishing yang dilakukan oleh pihak asing. Kondisi ini sangat merugikan nelayan-nelayan tradisional yang memanfaatkan potensi laut perbatasan sebagai mata pencaharian sumber pendapatannya.
      b)      Permasalahan garis batas antarnegara dan kedaulatan wilayah Aceh hingga saat ini banyak titik-titik koordinat batas yang belum disepakati;
      Masih banyak garis batas laut yang belum disepakati oleh negara tetangga telah menjadi permasalahan yang sangat serius, mengingat kondisi ini secara langsung telah mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah RI. Beberapa kasus yang telah terjadi yakni lepasnya pulau-pulau kecil terluar kita dari pangkuan ibu pertiwi ke negara Malaysia harus menjadi contoh dan pelajaran yang sangat berharga.
      c)      Belum terbentuknya penataan ruang khusus wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau terluar;
      Belum terbentuknya konsep penataan ruang yang komprehensif dan terpadu untuk wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau kecil perbatasan, sehingga keberpihakan pemerintah kepada wilayah perbatasan laut belum optimal.
      d)      Adanya tanah/kawasan adat/ulayat masyarakat.
      Di beberapa kawasan perbatasan terdapat tanah/kawasan adat/ulayat yang berada di dua wilayah negara. Kawasan ini menjadi ladang matapencaharian masyarakat tradisional sehingga pelintasan batas negara menjadi hal yang biasa dilakukan. Sebagai contoh nelayan Aceh yang sering menangkap ikan hiu di perairan Nikobar , yang merupakan fishing ground tradisional, sering ditangkap oleh kepolisian India karena dianggap melanggar batas wilayah.

      4.    ASPEK KESENJANGAN PEMBANGUNAN
      Kesenjangan pembangunan telah menyebabkan perbedaan kondisi masyarakat di wilayah perbatasan laut antara Aceh – India/Thailand. Perbedaan ini merupakan suatu ancaman tersendiri yang akan berakibat pada lemahnya fungsi perlindungan masyarakat di perbatasan. Beberapa permasalahan yang muncul berkaitan dengan aspek kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan laut antara Aceh dengan India/Thailand adalah :
      a)      Sarana komunikasi dan infrastruktur di pulau-pulau terluar sangat minim;
      Minimnya sarana komunikasi dan infrastruktur wilayah telah menjadikan pulau-pulau kecil sebagai wilayah perbatasan masih bergelut dengan kondisi wilayah yang sangat tertinggal dan ketidakberdayaan, baik sarana infrastruktur maupun sarana penunjang lainnya.
      b)      Kesenjangan pembangunan pulau-pulau perbatasan yang terpencil akibat minimnya fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya;
      Sarana dan prasarana infrastruktur dasar yang tidak memadai telah mengakibatkan tingginya angka kemiskinan dan jumlah keluarga prasejahtera. Selain itu mengakibatkan masih rendahnya tingkat kesehatan, pendidikan, dan keterampilan masyarakat.
      c)      Kondisi pulau sebagian besar tidak berpenghuni;
      Pulau-pulau perbatasan terpencil umumnya belum dihuni oleh masyarakat secara permanen, penduduk yang datang biasanya bersifat musiman dan dilakukan oleh golongan tertentu, misalnya nelayan yang datang hanya untuk singgah sebentar. Kondisi ini memberikan peluang kepada pendatang ”haram” untuk mendiami pulau-pulau tersebut.
      d)      Kondisi lingkungan semakin rusa dan aktivitas masyarakat yang tidak terkendali dalam mengeksploitasi SDA sekitar kepulauan;
      Terjadinya eksploitasi pemanfaatan Sumberdaya alam yang tidak terkendali yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan hilangnya keragaman hayati. Pemanfaatan sumberdaya alam yang ada belum optimal dan tidak berkelanjutan.
      e)      Kualitas SDM di pulau-pulau terluar yang berpenghuni masih rendah, terutama karena sulitnya mendapatkan pendidikan dan rendahnya tingkat kesejahateraan masyarakat setempat;
      Tingkat kesehatan, pendidikan, dan keterampilan penduduk yang ada di pulau-pulau perbatasan umumnya masih rendah, hal ini diakibatkan oleh minimnya sarana fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di kawasan tersebut.
      f)       Keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, khususnya prasarana perhubungan;
      Terbatasnya sarana dan prasarana dasar serta transportasi di wilayah pulau perbatasan RI – India/Thailand yang menyebabkan pulau kecil ini memiliki aksesibilitas yang rendah dan terisolasi dari wilayah sekitarnya.
      g)      Potensi ekonomi pulau-pulau kecil belum dikembangkan secara optimal;
      Wilayah perbatasan laut antara RI – India/Thailand yang sangat strategis belum dilakukan secara optimal dan selektif sebagai wilayah pusat pertumbuhan di kawasan perdagangan yang sangat potensial. Belum terciptanya iklim investasi yang kondusif di pulau-pulau terluar yang potensial.
      h)     Kewenangan pengelolaan yang belum jelas, sehingga banyak potensi yang belum termanfaatkan secara baik;
      Belum adanya kelembagaan yang mengelola kawasan perbatasan secara integral dan terpadu terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam dalam meningkatkan kemampuan ekonomi dari ketertinggalannya, yang telah menyebabkan tingginya tingkat kesenjangan pembangunan di wilayah ini bila dibandingkan dengan perbatasan negara tetangga.

      5.    ASPEK POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
      Wilayah perbatasan antarnegara merupakan wilayah yang sangat rawan terhadap terjadinya pelanggaran hukum, disamping itu didasari pula adanya potensi penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara serta potensi lunturnya semangat nasionalisme di wilayah ini. Beberapa permasalahn yang menyangkut aspek politik, hukum, dan keamanan adalah :
      a)        Lokasi yang terisolir mengakibatkan sulit dijangkau oleh aparat hukum dan keamanan;
             Lokasi pulau yang masih terisolir telah mengakibatkan pengawasan wilayah tidak dapat dilakukan secara optimal, sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang sangat mengganggu terhadap aspek keamanan dan ketertiban, serta kurang optimalnya penanganan wilayah pada aspek hukum.
      b)        Terjadinya kegiatan-kegiatan illegal, pelanggaran garis batas dan tindakan kriminal lain terutama illegal fishing;
             Masih terjadinya kegiatan-kegiatan illegal di pulau-pulau perbatasan akibat dari masih rendahnya perhatian pemerintah terhadap wilayah perbatasan. Paradigma yang terjadi selama ini pemerintah masih menganggap kawasan perbatasan sebagai ”halaman belakang” wilayah RI.

      c)        Minimnya sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan di pulaupulau perbatasan;
             Minimnya sarana dan prasarana hankam telah mengakibatkan fungsi hankam sebagai penjaga teritorial negara tidak berjalan dengan baik. Belum tersedianya sarana dan prasarana keamanan laut secara terpadu dengan berbagai instansi terkait.
      d)        Rawan terhadap imigran gelap dan pelarian dari negara tetangga;
             Aspek politik hingá sering terjadi di pulau-pulau perbatasan khususnya di pulau-pulau terpencil adalah menjadi sasaran dqan target para pelarian dari negara tetangga dan menjadi pintu masuknya para imigran gelap dari berbagai negara.
      e)        Terbatasnya personal dan peralatan pendukung aparatur pemerintah dibidang keamanan dan ketertiban;
             Terbatasnya jumlah aparat serta sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan telah menjadi salah satu permasalahan yang harus ditangani dengan baik, karena dapat mengakibatkan situasi yang kontra-produktif. Kuantiítas dan kualitas personal TNI – AL dan Polisi Laut perlu ditingkatkan.

      6.     PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
      a)    Pemanfaatan potensi SDA belum optimal
      Potensi SDA yang berada di kawasan perbatasan, baik diwilayah laut maupun darat cukup besar, namun sejauh ini upaya pengelolaannya belum dilakukan secara optimal. Potensi SDA yang memungkinkan dikelola disepanjang kawasan perbatasan antara lain sumberdaya kehutanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata dan perikanan.
      b)   Terjadinya eksploitasi pemanfaatan sumberdaya alam yang tak terkendali dan berkelanjutan.
      Seringnya terjadi upaya pemanfaatan SDA yang dilakukan secara ilegal sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup.

      7.    KERJASAMA ANTAR NEGARA
      a)    Belum optimalnya keterkaitan pengelolaan perbatasan dengan kerjasama sub regional maupun regional
      b)   Belum optimalnya kerjasama antarnegara dalam penanggulangan pelanggaran hukum di perbatasan

      B.  STRATEGI PENGELOLAAN
      Pengembangan wilayah perbatasan laut negara harus memperhatikan kondisi dan karakteristik wilayah setempat. Demikian pula yang dilakukan untuk pengembangan wilayah Pulau Rondo di Provinsi Aceh yang berbatasan langsung dengan Negara India di Kepulauan Nikobar.
      Berkaitan dengan strategi pembangunan di wilayah perbatasan laut yang ada di Provinsi Aceh, antara lain :


      1.    ASPEK DEMARKASI DAN DELIMITASI GARIS BATAS
      Keberadaan titik dasar (bases point) di laut belum disepakati secara menyeluruh dengan negara tetangga India. Permasalahan yang sering muncul di perbatasan laut adalah penentuan garis batas (bases point) sebagai titik koordinat yang harus didepositkan ke Dewan PBB, atau lembaga internasional yang menangani koordiant-koordinat pulau terluar seluruh dunia. Secara umum, titik koordinat batas laut negara harus diajukan agar mendapatkan pengakuan dari dunia internasional, dan sampai saat ini sudah ada beberapa titik dasar yang sudah diakui dan disepakati kedua negara. Adapun strategi pengelolaan berkaitan dengan aspek deliniasi garis batas adalah :
      a)         Percepatan Penyelesaian Penetapan Titik Dasar
      Pada daerah-daerah tertentu penegasan batas diperjelas dengan memasang rambu-rambu sebagai garis batas damarkasi dan diperluka hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
      b)        Penguatan Diplomasi Internasional
      Upaya diplomasi untuk meraih dan memperkuat dukungan internasional terhadap integritas wilayah dan kesatuan bangsa tetap harus diperoleh dari masyarakat internasional baik dari negara bilateral, lembaga internasional multilateral serta Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
      c)         Penetapan Undang-undang Perbatasan Negara
      Keberadaan payung hukum yang jelas dan tegas sangatlah diperlukan, agar pengelolaan wilayah perbatasan negara melalui langkah koordinasi mulai dari pusat hingga ke daerah dapat berjalan dengan baik dan terarah.
      d)        Pemeliharaan Titik Dasar Batas Wilayah Laut
      Perlunya melakukan penataan kembali dan pemeliharaan terhadap titik dasar sebagai batas wilayah guna menegaskan kedaulatan wilayah NKRI.
      e)         Melaksanakan beberapa program bagi pulau-pulau terdepan Aceh, antara lain ;
      Ø Rehabilitasi menara suar 40m darat di pulau Rondo
      Ø Pembangunan menara suar 20m darat di pulau Benggala dan pulau Rusa
      Ø Pembangunan menara suar 40m darat di pulau Raya dan pulau Simeulue Cut
      Ø Pendirian pos keamanan dan perawatan rumah jaga di pulau Rondo dan Simeulue Cut
      Ø Pendirian pos keamanan dan penjagaan serta rumah jaga di pulau Rusa, pulau Raya dan Simeulue Cut
      Ø Pemetaan laut dan wilayah perbatasan di pulau Rondo, Benggala dan Rusa
      Ø Pembangunan tugu batas terluar Indonesia di pulau Benggala
      Ø Pemanfaatan secara efektif menara suar dan pos keamanan di pulau Salaut Besar
      Ø Pembangunan Benchmark di pulau Simeulue Cut

      2.    ASPEK KESENJANGAN PEMBANGUNAN
      a)         Penanggulangan Kemiskinan dan Ketimpangan Wilayah
      Upaya pengurangan penduduk miskin, selain guna meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh untuk meningkatkan hak dan martabatnya, juga salah satu cara untuk meningkatkan daya saing sumberdaya manusia daerah.
      b)      Peningkatan Daya Saing Produk Daerah
      Tantangan yang dihadapi Provinsi Aceh adalah masih lemahnya daya saing produk pertanian maiupun industri di pasar regional terlebih lagi internasional. Selain itu, dalam rangka memperluas basis produksi, permasalahan dan berbagai keterbatasan yang dihadapi industri kecil dan menengah kepada akses permodalan, sumberdaya, pemasaran dan informasi merupakan masalah yang perlu dipecahkan bersama agar industri skala ini dapat didorong perkembangannya.
      c)      Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Pendidikan dan Kesehatan
      Dengan kondisi tingkat pendidikan dan kesehatan penduduk yang masih relatif rendah, maka berbagai upaya untuk memperbaiki akses penduduk terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas haruslah dipercepat di Aceh dalam rangka membentuksumberdaya manusia yang tangguh dan berbaya saing baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.
      d)      Peningkatan Efiktifitas Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas Publik
      Dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah, peran pinjaman dari perbankan dan swasta perlu dijaga pada tingkat yang aman, sementara sumber utama penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah harus terus ditingkatkan efektivitasnya.
      e)      Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelesaian Permasalahan Sosial dan Pembangunan
      Upaya perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi juga perlu terus ditingkatkan dengan lebih memberikan akses terhadap segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,  sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati betul hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat serta terbentuk perilaku masyarakat yang taat terhadap hukum.
      f)       Revitalisasi Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Perikanan
      Sebagian besar masyarakat wilayah perbatasan Aceh masih menyandarkan hidupnya pada sektor pertanian, kehutanan, pertambangan dan perikanan, oleh karena itu perlunya dilakukan optimalisasi menyeluruh guna menggali potensi wilayah serta memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola potensi yang ada secara selektif, efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraannya.
      g)      Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
      Pengembangan Koperasi dan UKM diarahkan agar menjadi pelaku ekonomi yang semakin berbasis iptek serta memiliki daya saing dibandingkan dengan produk impor khususnya yang banyak beredar guna pemenuhan kebutuhan barang dan jasa masyarakat banyak.
      h)     Peningkatan Investasi
      Untuk mencapai pertumbuhan yang terus meningkat harus digerakkan oleh sektor riil, investasi dalam negeri maupun luar negeri serta ekspor harus terus dipacu.
      i)       Untuk pulau-pulau terdepan di Provinsi Aceh antara lain;
      Ø  Penyediaan dermaga tambat labuh kapal di pulau Rondo, Benggala, Rusa, Raya, Salaut Besar dan Simeulue Cut
      Ø  Peningkatan prasarana dasar (penerangan dan air bersih) di pulau Rondo
      Ø  Pengembangan diving center dan pengadaan kapal wisata di pulau Rondo dan Simeulue Cut
      Ø  Pengadaan rumpon laut dalam di pulau Rondo dan rumpon laut dangkal di pulau Rusa
      Ø  Penyediaan pemukiman bagi keluarga yang terkena bencana gempa dan tsunami di pulau Raya

      3.    ASPEK POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
      Adapun strategi pengelolaan berkaitan dengan aspek politik, hukum dan keamanan adalah :
      a.    Penegakkan Hukum dan Keamanan
      Ancaman dan gangguan bagi kedaulatan dan keamanan di wilayah perbatasan sangat terkait erat dengan luas wilayah dan infrastruktur pendukungnya. Letak geografis wilayah yang sangat strategis serta kekayaan alam yang melimpah, juga merupakan hal yang dapat memicu terjadinya berbagai pelanggaran hukum dan gangguan keamanan. Pulau Rondo adalah salah satu pulau kecil di perbatasan laut Indonesia – India yang berpotensi memicu ancaman berupa kejahatan terhadap kekayaan alam negara terutama di wilayah hukum Indonesia. Dengan demikian, strategi yang perlu dilakukan dalam bidang penegakkan hukum dan keamanan adalah meningkatkan jumlah aparat keamanan, serta profesionalisme TNI dalam mewujudkan pertahanan nasional.
      Khusus untuk pulau-pulau terdepan di Aceh dilakukan beberapa strategi antara lain :
      Ø Penyelenggaraan workshop sistem peringatan dini untuk keamanan di pulau Rondo dengan pulau Raya
      Ø Sosialisasi dan simulasi sistem peringatan dini untuk petugas keamanan dan masyarakat di pulau Rondo dan pulau Raya
      Ø Publikasi dan update situs internet mengenai eksistensi dan potensi pulau Rondo dan Benggala

      b.    Peningkatan Sarana Pengawasan Laut.
      Setiap hasil kesepakatan yang berkenaan dengan batas-batas wilayah laut harus diikuti dengan upaya pengawasan sebagai kontrol pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan keamanan. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari munculnya masalah politik terhadap batas wilayah kedua negara. Hasil kesepakatan bilateral antara RI dengan negara India perlu ditindak lanjuti dengan upaya pengawasan garis batas. Untuk sarana dan prasarana pengawasan batas wilayah negara yang telah ada tetapi masih kurang memadai perlu diprioritaskan.


      4.  ASPEK PERLINDUNGAN EKOSISTEM
      Bagi pulau-pulau terdepan di Provinsi Aceh ada beberapa strategi pengelolaan yang dilakukan antara lain :
      a.       Pemantauan dan pemeliharaan terumbu karang di pulau Ronda dan Pulau Salaut Besar.
      b.      Pengadaan seminar dan workshop tingkat nasional mengenai penetapan kawasan konservasi di Pulau-Pulau kecil terluar
      c.       Rehabilitasi terumbu karang dan manggrove di Pulau Raya.
      d.      Inventarisasi sumberdaya perikanan di Pulau Salaut Besar

      C. PENUTUP
      1.      KESIMPULAN.
      a)      Wilayah perbatasan negara utamanya di  pulau-pulau terluar merupakan kawasan yang harus mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah, karena banyak aspek yang bersinggungan langsung dengan keutuhan nkri, seperti zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan tersebut.
      b)      Penataan ruang kawasan perbatasan negara harus dilakukan secara sinergi, terkoordinasi dan berkelanjutan serta perlu termuat dalam rtrwn, rtrwp dan rtrwk.
      c)      Sungguhpun  penataan ruang kawasan perbatasan negara merupakan fungsi yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun garda terdepannya juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maka  dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
      d)      Mengingat terbatasnya anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah perbatasan negara, maka diharapkan kepada pemerintah untuk dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN  baik melalui dana dekonsentrasi maupun tugas perbantuan.

      2.   SARAN 
      a)      Mengingat penanganan terhadap penataan ruang kawasan perbatasan negara merupakan pendekatan secara multi sektor maka diharapkan agar kementerian/lembaga pemerintah maupun non kementerian agar merencanakan berbagai program yang dapat mengdukung tertanganinya penataan ruang kawasan perbatasan negara.
      b)      Mengingat ruang kawasan perbatasan negara berada di pulau-pulau terluar wilayah aceh, maka diharapkan pemerintah dapat  mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana transportasi, alat-alat komunikasi, mercusuar dan sarana/prasarana pendukung lainnya.
      c)      Sebelum ruang kawasan perbatasan negara ditetapkan dalam rtrwn, rtrwp dan rtrwk, diharapkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari apbn untuk kegiatan survey, pemetaan dan pemasangan tugu/monumen batas negara, sehingga terhindar dari adanya klaim terhadap ruang kawasan perbatasan tersebut oleh negara lain. 

      -----------------------------------------------------------------------------------------------------
       
      MATERI
      GUBERNUR SULAWESI UTARA
      TENTANG
      “STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERBATASAN SULAWESI UTARA
      DALAM BINGKAI NKRI”

      ACARA SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA ”WILAYAH PERBATASAN MENJADI HALAMAN TERDEPAN NEGARA RI”

      KAMIS, 1 MARET 2012, PUKUL 09.00 WIB
      GEDUNG NUSANTARA V MPR/DPR/DPD-RI
       

      PENDAHULUAN
      1.    BATAS WILAYAH NEGARA ADALAH BATAS-BATAS IMAJINER PADA PERMUKAAN BUMI YANG MEMISAHKAN WILAYAH NEGARA DENGAN NEGARA LAIN YANG TERDIRI DARI PERBATASAN DARAT, LAUT DAN UDARA. NAMUN, BEBERAPA PAKAR MENGATAKAN BAHWA PERBATASAN BUKAN HANYA SEMATA-MATA GARIS IMAJINER YANG MEMISAHKAN SATU DAERAH DENGAN DAERAH LAINNYA, TETAPI JUGA TERLETAK BATAS KEDAULATAN DENGAN HAK-HAK NEGARA YANG HARUS DILAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI LANDASAN HUKUM TENTANG BATAS WILAYAH NKRI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA.  KARENA ITU, PENGATURAN MENGENAI BATAS WILAYAH INI PERLU MENDAPAT PERHATIAN UNTUK MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH DAN KEDAULATAN INDONESIA. JELASNYA, BATAS WILAYAH NKRI SANGAT DIPERLUKAN UNTUK PENEGAKAN HUKUM DAN SEBAGAI WUJUD PENEGAKAN KEDAULATAN…!.
      2.    DALAM KONTEKS INI, MAKA PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN BAGIAN INTEGRAL DARI PEMBANGUNAN NASIONAL. KARENA, WILAYAH PERBATASAN MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS DALAM MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
      3.    NILAI-NILAI STRATEGIS TERSEBUT, ANTARA LAIN; PERTAMA, MEMPUNYAI PENGARUH PENTING BAGI KEDAULATAN NEGARA; KEDUA, MERUPAKAN FAKTOR PENDORONG BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT SEKITARNYA; KETIGA, MEMPUNYAI KETERKAITAN YANG SALING MEMPENGARUHI DENGAN KEGIATAN DI WILAYAH LAINNYA YANG BERBATASAN DENGAN WILAYAH MAUPUN ANTAR NEGARA; KEEMPAT, MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP KONDISI PERTAHANAN DAN KEAMANAN, BAIK SKALA REGIONAL MAUPUN NASIONAL.
      4.    INILAH SESUNGGUHNYA YANG KITA KATAKAN, BAHWA PERBATASAN NEGARA MERUPAKAN MANIFESTASI UTAMA KEDAULATAN WILAYAH SUATU NEGARA.
      5.    SULAWESI UTARA MEMILIKI JUMLAH PULAU SEBANYAK 286 PULAU, 59 BERPENGHUNI, DAN 227 BELUM BERPENGHUNI, DENGAN 11 PULAU TERLUAR, DIMANA 4 PULAU BERADA DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE, 4 PULAU DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD, 2 DIANTARANYA YAITU MIANGAS DAN MARORE YANG LANGSUNG BERHADAPAN DENGAN PHILIPINA, SEMENTARA KABUPATEN SITARO, MINUT DAN BOLMUT MASING-MASING MEMILIKI 1 PULAU TERLUAR, SEBAGAI BAGIAN DARI KAWASAN PERBATASAN NEGARA…!.

      ESENSI PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN
      1.    DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, PULAU-PULAU TERLUAR YANG TERLETAK DI WILAYAH PERBATASAN, MERUPAKAN GARDA TERDEPAN PENJAGA KEDAULATAN DAN CERMIN HARGA DIRI BANGSA, SERTA  MERUPAKAN SECURITY BELT (SEKURITI BELT) YANG MENJADI BENTENG BAGI TETAP TEGAKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. DENGAN POSISI WILAYAH PERBATASAN YANG DEMIKIAN STRATEGIS, MAKA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PULAU TERLUAR DIPANDANG PENTING UNTUK DILAKUKAN SECARA KONSTRUKTIF.
      2.    KONDISI INI MENGHARUSKAN ADANYA SPECIAL TREATMENT (SPESIAL TRITMEN) TERHADAP PENGEMBANGAN WILAYAH PERBATASAN. KARENA ITU, PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN TIDAK BISA HANYA DILIHAT DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN YANG NORMAL DAN SAMA SEPERTI WILAYAH DARATAN. SEBAB INTERAKSI SOSIAL, EKONOMI DAN KEMASYARAKATAN YANG TERJADI DI WILAYAH PERBATASAN SERING MENCIPTAKAN SUATU KOMUNITAS BARU, YAITU KOMUNITAS MASYARAKAT LINTAS NEGARA…!.
      3.    SESUAI DATA YANG ADA, MENUNJUKAN BAHWA SAAT INI PIHAK PERWAKILAN RI DI FILIPINA HARUS MELINDUNGI 9500 WNI DI SELATAN PULAU MINDANAO, DAN SEMENTARA MENGUSAHAKAN STATUS HUKUM YANG JELAS BAGI LEBIH DARI 10.000 ORANG KETURUNAN WNI YANG MASIH BERSTATUS “UNDOCUMENTED” (ANDOKUMENT). KONDISI INI PERLU DIANTISIPASI, TERUTAMA APABILA PENDUDUK PERBATASAN MEMPEROLEH TINGKAT KESEJAHTERAAN YANG LEBIH LAYAK DI NEGARA TETANGGA DARI PADA DI NEGERI SENDIRI, DAN INI BUKAN TIDAK MUNGKIN AKAN MEMBUAT MEREKA MENGKLAIM DIRI SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT NEGARA TETANGGA, SEHINGGA DAPAT MENGANCAM PERTAHANAN KEAMANAN MASYARAKAT WILAYAH PERBATASAN DAN KEUTUHAN NKRI, JIKA TIDAK ADA RESPONS SERIUS DAN SUNGGUH-SUNGGUH DARI PEMERINTAH.
      4.    KITA MEMAHAMI, BAHWA KONDISI WILAYAH PERBATASAN MASIH SANGAT MEMPRIHATINKAN, TERPENCIL DAN TERKEBELAKANG. KARENA ITU, SUDAH SAATNYA PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN UNTUK TIDAK LAGI DIDASARKAN PADA PERHITUNGAN UNTUNG-RUGI SECARA EKONOMIS ATAU NILAI INVESTASI, TETAPI HARUS DILETAKKAN DALAM KERANGKA KEDAULATAN  NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SERTA KESEJAHTERAAN RAKYAT.
      ISU DAN PERMASALAHAN WILAYAH PERBATASAN :
      1. SECARA POLITIS, PENETAPAN BATAS-BATAS TERLUAR DARI DAERAH-DAERAH DI WILAYAH PERBATASAN BELUM BEGITU JELAS, HAL INI MEMBERIKAN PELUANG TERJADINYA INFILTRASI ASING YANG MENGGANGGU KEDAULATAN DAN KEUTUHAN NKRI.
      2. KONDISI KEAMANAN SANGAT RAWAN, UTAMANYA BERKAITAN DENGAN KEGIATAN PENYELUDUPAN BARANG, NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA, UANG PALSU, JALUR TRANSIT GERAKAN TERORISME INTERNASIONAL, PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA, DAN ILLEGAL FISHING (ILEGAL FISING) OLEH NELAYAN ASING DENGAN ARMADA YANG LEBIH CANGGIH.
      3. JARINGAN TELEKOMUNIKASI BELUM MENJANGKAU SECARA MERATA DAERAH/PULAU-PULAU PERBATASAN, SEHINGGA AKSES INFORMASI (MENERIMA/MENGIRIM) SANGAT TERBATAS. PADAHAL, KECEPATAN MENGUASAI INFORMASI MERUPAKAN PENENTU KEMAJUAN DI ABAD INI, APALAGI DALAM MENJAGA STABILITAS KEAMANAN DAN KEDAULATAN. 
      4. TERBATASNYA SARANA DAN PRASARANA  PERHUBUNGAN  DARAT, UDARA DAN LAUT (JALAN, JEMBATAN, BANDARA, PELABUHAN, DLL) BAGI KEGIATAN MOBILITAS PENUMPANG, BARANG DAN JASA. KONDISI  INI MENYEBABKAN MASYARAKAT WILAYAH PERBATASAN TERISOLASI DARI PROSES PEMBANGUNAN.
      5. UMUMNYA AKTIFITAS EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT WILAYAH PERBATASAN SANGAT TERGANTUNG PADA KONDISI ALAM YANG SEBAGIAN BESAR TERDIRI DARI LAUTAN.  APABILA KONDISI ALAM TIDAK BERSAHABAT (ANGIN DAN GELOMBANG BESAR), MENYEBABKAN MASYARAKAT TERPERANGKAP PADA  KESULITAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN POKOKNYA, KALAUPUN ADA, HARGANYA  SANGAT TINGGI. KONDISI INI MEMBUAT MASYARAKAT WILAYAH PERBATASAN HIDUP DALAM KEMISKINAN SERTA KETERBELAKANGAN.
      6. KURANGNYA INFRASTRUKTUR KESEHATAN DAN PENDIDIKAN, MENYEBABKAN SULITNYA PELAYANAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN YANG LAYAK. KARENA ITU, MASYARAKAT PERBATASAN YANG MENJADI TENAGA KERJA DI NEGARA TETANGGA, UMUMNYA HANYA MENGISI LOWONGAN PEKERJAAN DI SEKTOR INFORMAL ATAUPUN PEKERJA KASAR.
      7. MINIMNYA PERHATIAN TERHADAP WILAYAH PERBATASAN, MENGAKIBATKAN TERABAIKANNYA JUGA PULAU-PULAU DI SEKITAR WILAYAH TERSEBUT. BERDASARKAN DATA YANG ADA, SETIDAKNYA TERDAPAT 23 PULAU TIDAK BERPENGHUNI YANG BERPOTENSI TENGGELAM DALAM KURUN WAKTU 10 TAHUN. BAHKAN, PULAU-PULAU BERPENGHUNI-PUN DIKUATIRKAN BERESIKO TENGGELAM DI TAHUN 2025 MENDATANG, TERMASUK PULAU MIANGAS DAN MARORE (PULAU TERLUAR) DI SULAWESI UTARA (AKIBAT ABRASI DAN PEMANASAN GLOBAL). REALITAS MEMBUKTIKAN, BAHWA SAAT INI TERDAPAT KURANG LEBIH 24 PULAU DI INDONESIA TELAH HILANG SEBAGAI AKIBAT PEMANASAN GLOBAL..., PENGGALIAN PASIR DAN BENCANA ALAM.


      STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERBATASAN SULUT DALAM BINGKAI NKRI
      1.      PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TELAH MENETAPKAN RENCANA STRATEGIS PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN DI SULAWESI UTARA TAHUN 2011-2025, SEBAGAI PEDOMAN SEKALIGUS ARAHAN TERHADAP PENGELOLAAN PERBATASAN JANGKA PANJANG, DENGAN VISI “TERWUJUDNYA PERBATASAN NEGARA DI UTARA NKRI SEBAGAI WILAYAH YANG AMAN, TERTIB DAN MAJU”.
      2.      DALAM RANGKA MEWUJUDKAN VISI DAN MISI, SERTA SASARAN JANGKA PANJANG PENGELOLAAN PERBATASAN, MAKA DILAKUKAN REORIENTASI ARAH KEBIJAKAN DARI KECENDERUNGAN INWARD LOOKING KE ORIENTASI OUTWARD LOOKING SEBAGAI PINTU GERBANG AKTIVITAS EKONOMI DAN PERDAGANGAN DENGAN NEGARA TETANGGA, SAMBIL MEMPERHATIKAN 3 (TIGA) ELEMEN STRATEGI, YAITU PENGEMBANGAN PENDEKATAN KOMPREHENSIF DENGAN TIGA PENDEKATAN UTAMANYA, YAITU PENDEKATAN KESEJAHTERAAN (PROSPERITY APPROACH), PENDEKATAN KEAMANAN (SECURITY APPROACH) DAN PENDEKATAN LINGKUNGAN (ENVIRONMENT APPROACH)…, PENGEMBANGAN PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL (PKSN) DENGAN MELONGUANE DAN TAHUNA SEBAGAI ENTRY POINT…., DAN PENGEMBANGAN DUKUNGAN KEBIJAKAN…!.
      3.      MELAKUKAN REPOSISI PERAN STRATEGIS KAWASAN PERBATASAN, DENGAN MENEMPATKANNYA SEBAGAI BERANDA TERDEPAN NEGARA, SEHINGGA SENANTIASA MEMPERHATIKAN PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA, TERMASUK PEMBANGUNAN UNIT FASILITAS PENDUKUNG (SUPPORT FACILLITIES UNIT)…, PENGEMBANGAN SIMPUL-SIMPUL PERTUMBUHAN…, PENGUATAN KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT…,  SERTA PENINGKATAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM….!.
      4.      MELAKUKAN ROKONSILIDASI DAYA DUKUNG PENGELOLAAN PERBATASAN, DENGAN 4 (EMPAT ELEMEN STRATEGIS, YAITU PENGEMBANGAN SINERGITAS PENGELOLAAN PERBATASAN…, OPTIMALISASI PEMANFAATAN SDA DAN SDM…, PENGEMBANGAN SISTEM PELAYANAN KHUSUS…, DAN PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN.
      5.      MELAKUKAN REFORMULASI BASIS PEMIKIRAN DAN PENGATURAN PERBATASAN, MELALUI PENGEMBANGAN BASIS MANAJEMEN…, PENGEMBANGAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK)…, SERTA PENGEMBANGAN MEKANISME DAN KOMITMEN.
      6.      MELAKUKAN RESTRUKTURISASI KEWENANGAN PENGELOLAAN PERBATASAN MELALUI PENATAAN ULANG STRUKTUR PERBATASAN DARI POLA AD HOC KE ARAH POLA PERMANEN DAN TERINTEGRASI. ARTINYA KOMITE-KOMITE PERBATASAN YANG SELAMA INI BERSIFAT AD HOC DAN TERPISAH, AKAN LEBIH DIEFEKTIFKAN DALAM KOORDINASI BNPP. DISAMPING ITU, MEMPERHATIKAN PEMBAGIAN KEWENANGAN PUSAT-DAERAH, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PP NO. 38 TAHUN 2008, SERTA IMPLEMENTASI PRINSIP MONEY FOLLOW FUNCTIOAN DALAM APBN DAN APBD.
      7.      MELAKUKAN REVITALISASI KEMITRAAN DAN KERJASAMA PERBATASAN, MELALUI PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI REGIONAL DALAM KONSEP BIMP-EAGA (BRUNEI DARUSALAM, INDONESIA, MALAYSIA, PHILIPINA- EAST ASIA GROWTH AREA)…, PENINGKATAN KETAHANAN REGIONAL DENGAN MENCIPTAKAN RASA TENANG DAN AMAN BAGI MASYARAKAT DI WILAYAH PERBATASAN, KHUSUSNYA BAGI PARA PELAKU EKONOMI DAN INVESTASI…, PENGEMBANGAN FASILITAS INSENTIF, BAIK SECARA FISKAL MAUPUN NON FISKAL (INFRASTRUKTUR)…, DAN MENGEMBANGKAN KEMITRAAN PENGELOLAAN PERBATASAN, DENGAN MEMBANGUN DAN MEMPERLUAS KEMITRAAN DENGAN SEMUA STAKEHOLDER DAN JARINGAN STATEGISNYA YANG MEMILIKI MISI SEJALAN UNTUK MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI KAWASAN PERBATASAN.
      8.      MELAKUKAN REFORMASI TATA LAKSANA PENGELOLAAN PERBATASAN, MELALUI PENGEMBANGAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DAN PENATAAN ULANG MANAJEMEN PENGELOLAAN PERBATASAN, YANG DIFOKUSKAN PADA 4 (EMPAT) ASPEK, YAITU PENATAAN KEBIJAKAN PROGRAM…, PENATAAN KEBUTUHAN ANGGARAN…, KOORDINASI PELAKSANAAN…, SERTA EVALUASI DAN PENGAWASANNYA, TERMASUK PENGEMBANGAN DAN PEMANTAPAN SPAND OF CONTROL TERHADAP MASYARAKAT.
      9.      MELAKUKAN PENGEMBANGAN DAERAH BERBASIS GEOSTRATEGIS DENGAN MENJADIKAN SULUT MESIN EKONOMI BARU DI KAWASAN ASIA PASIFIK, DENGAN MAINSTREAM BARU, ANTARA LAIN: (1) EKONOMI TRANSPORTASI DAN PERHUBUNGAN LAUT; (2) EKONOMI PELABUHAN; (3) EKONOMI PERIKANAN TANGKAP DAN BUDIDAYA; (4) EKONOMI PARIWISATA BAHARI; (5) EKONOMI PERTAMBANGAN DAN ENERGI LEPAS PANTAI; (6) NILAI EKONOMI SUMBER DAYA MANUSIA DI SEKTOR MARITIM. DALAM IMPLEMENTASINYA, MAKA TELAH DISUSUN RENCANA STRATEGIS (ROAD-MAP) PENGEMBANGAN SISTEM WILAYAH PEMBANGUNAN EKONOMI YANG BERSINERGI DAN TERINTEGRASI…, MEMBANGUN PUSAT-PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI KAWASAN DAN PINTU-PINTU BARU (SEBAGAI FEEDER) BAGI KEGIATAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN YANG SALING INTERKONEKSI ANTARA KEPULAUAN DAN DARATAN SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI SULUT DI KAWASAN TIMUR INDONESIA DAN KAWASAN BARAT INDONESIA.
      10.   MENDUDUKAN EKONOMI KEPULAUAN DALAM 2 (DUA) STRATEGI BESAR, YAITU STRATEGI PENGEMBANGAN BELT EKONOMI KELAUTAN BERBASIS PULAU-PULAU KECIL DAN KOTA-KOTA PANTAI, SERTA STRATEGI PEMBANGUNAN PROVINSI KEPULAUAN DAN KABUPATEN/KOTA BERBASIS KEPULAUAN, SERTA PEMBANGUNAN PULAU-PULAU PERBATASAN, GUNA MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL.
      11.   MELAKUKAN SPECIAL TREATMENT, MELALUI UPAYA PENYESUAIAN FORMULA DANA ALOKASI UMUM (DAU) YANG MEMPERTIMBANGKAN LUAS WILAYAH LAUT DAN TINGKAT KESULITAN PEMBANGUNAN DI WILAYAH KEPULAUAN…, SERTA PEMANTAPAN UPAYA PERLUASAN KEWENANGAN PENGELOLAAN OTONOMI DAERAH WILAYAH KEPULAUAN DENGAN DUKUNGAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK).
      12.   MELAKUKAN PENATAAN WILAYAH KEPULAUAN SULUT DAN KAWASAN TIMUR INDONESIA MENJADI BEBERAPA GUGUS PULAU (MULTY-CLUSTER) BERDASAR POTENSI MASING-MASING WILAYAH, SEHINGGA MEMILIKI MULTY-GATE BAIK UNTUK PELAYANAN LOKAL, REGIONAL MAUPUN INTERNASIONAL.
      13.   PENGEMBANGAN SISTER CITY DALAM KERANGKA CONEKTIVITY EKONOMI ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN FILIPINA, DIMANA KESEPAKATAN INI MELIBATKAN WILAYAH PROVINSI DAN BEBERAPA KABUPATEN/KOTA DI SULAWESI UTARA, SEPERTI KOTA BITUNG, KABUPATEN SANGIHE, KABUPATEN SITARO DAN KABUPATEN TALAUD..., YANG DIDUKUNG DENGAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI BEBERAPA PULAU TERLUAR YANG STRATEGIS DI KAWASAN PERBATASAN, SEPERTI JALUR TRANSPORTASI LAUT ANTARA TAHUNA DENGAN GLAN CITY, SERTA PEMBUKAAN JALUR PENERBANGAN ANTARA MANADO-TAHUNA DENGAN DAVAO CITY ATAU GENERAL SANTOS CITY BAGI OPTIMALNYA MANFAAT KERJASAMA YANG BISA DIPEROLEH.

      PENUTUP
      DEMIKIAN BEBERAPA POKOK-POKOK PIKIRAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN. TUHAN YANG MAHA KUASA SENANTIASA MEMBERKATI SEGALA UPAYA MEMBANGUN WILAYAH KEPULAUAN SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA….!.

      TERIMA KASIH,
      WASALAMMU’ALAIKUM WARAKHMATULLAHI
      WABARAKATUH,
      OM SANTIH, SANTIH, SANTIH, OM…,
      SHADU-SHADU-SHADU…,
      SHALOOM…!

      GUBERNUR SULAWESI UTARA

      DR. S.H. SARUNDAJANG





      Text Box: MATERI
GUBERNUR SULAWESI UTARA
TENTANG
“STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERBATASAN SULAWESI UTARA 
DALAM BINGKAI NKRI”

ACARA SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA ”WILAYAH PERBATASAN MENJADI HALAMAN TERDEPAN NEGARA RI”

KAMIS, 1 MARET 2012, PUKUL 09.00 WIB
GEDUNG NUSANTARA V MPR/DPR/DPD-RI
       














Tidak ada komentar:

Posting Komentar