PENEGAK KONSTITUSI PROKLAMASI 1945
Strategi Budaya Indonesia Mulia
Pandji R Hadinoto (X)
Tanggal
1 Maret 1949 dikenang dengan peristiwa heroik yaitu Serangan Oemoem TNI
kuasai 6 jam kota Jogjakarta yang memberikan fakta kepada dunia kala
itu bahwa Republik Indonesia masih eksis sehingga mendorong
diselenggarakannya Konperensi Meja Bundar yang lalu berujung pengakuan
Indonesia Berdaulat 27 Desember 1949. Artinya sebagai peristiwa, hal itu
mencerminkan budaya kejoangan khas bangsa Indonesia dalam menyatakan
jatidirinya, yaitu Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945.
Dalam konteks bersejarah itulah, maka ditengah kegalauan berbagai peristiwa dunia dan dalam negeri terkini, adalah tepat pula sekiranya bangsa Indonesia kembali menunjukkan jatidirinya antara lain dalam bentuk tekad Indonesia Mulia sebagaimana digagas 80 tahun yang lalu oleh dr Soetomo, pahlawan nasional yang juga adalah pendiri Boedi Oetomo 1908, berwujud Strategi Budaya Indonesia Mulia 1 Maret 2012, yang dapat berkerangka sebagai berikut :
Strategi 7 (tujuh) Sehat [Pandji R Hadinoto], dalam konteks Tubuh Negara-Bangsa yakni 1. Sehat Bermasyarakat, 2. Sehat Berbangsa, 3. Sehat Bernegara, 4. Sehat Politik Hukum Perundang-undangan, dan dalam konteks Tubuh Manusia yaitu 5. Sehat Logika/Nalar, 6. Sehat Rohani/Jiwa, 7. Sehat Jasmani/Raga;
Strategi 7 (tujuh) Ketahanan Bangsa [alm HR Soeprapto] yaitu 1. Kehidupan Agama tidak Rawan, 2. Kehidupan Ideologi tidak Retak, 3. Kehidupan Politik tidak Resah, 4. Kehidupan Ekonomi tidak Ganas, 5. Kehidupan Sosial Budaya tidak Pudar, 6. Kehidupan HanKamNas tidak Lengah, 7. Kehidupan Lingkungan tidak Gersang;
Strategi 7 (tujuh) Kemenangan Hidup [Gus Sholeh] yakni 1. Yang tetap Sejuk ditempat yang Panas, 2. Yang tetap Manis ditempat yang Pahit, 3. Yang tetap Merasa Kecil walau telah menjadi Besar, 4. Yang tetap Tenang ditengah Badai yang Dahsyat, 5. Yang tetap berSyukur atas segala Karunia-Nya, 6. Yang tetap Istiqomah di Jalan-Nya, 7. Yang tetap menggantungkan harapan hanya kepada Tuhannya
Tradisi berlatar belakang kesejarahan yang telah terbukti berujung kepada peristiwa hukum sesungguhnya dapat saja diberlakukan sebagai pernyataan budaya hukum yaitu sikap2 dan nilai2 yang berhubungan dengan hukum bersama, ber-sama2 dengan sikap2 dan nilai2 yang terkait dengan tingkah laku yang berhubungan dengan hukum dan lembaga2-nya, baik secara positif maupun negatif. Dalam pengertian tradisi budaya hukum itulah, maka Strategi Budaya Indonesia Mulia 1 Maret 2012 patut diyakini dan diharapkan berkemampuan cukup dalam turut serta menyumbangkan perangkat lunak bagi pembangunan watak Negara-bangsa menuju Indonesia Berjaya berdasarkan Pancasila yang adalah falsafah, jatidiri dan pandangan hidup bangsa, ideologi dan dasar Negara, sumber daripada segala sumber hukum, dan juga dipahami sangat boleh jadi adalah mercusuar dunia.
Jakarta, 1 Maret 2011
(X) Deklarator, Penegak Konstitusi Proklamasi 1945 [17Peb12]
eMail : pkp1945@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar