Jakarta, 5 April 2012
BPK RI serahkan LHP atas LKPP Tahun
2012 ke DPD RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2011 kepada Ketua DPD, Irman Gusman
dalam Sidang Paripurna ke -12 DPD Masa Sidang III Tahun Sidang 2011-2012 di
Gedung Nusantara IV DPD RI, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta (5/4).
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan hasil
pemeriksaan BPK menemukan sebanyak 12.612 kasus senilai lebih dari Rp. 20
Trilliun, diantaranya sebanyak 4.941 kasus senilai Rp. 13, 25 trilliun merupakan
temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan
kekurangan penerimaan. Sementara sebanyak 1.056 kasus senilai Rp. 6,99 trilliun
adalah berupa ketidakhematan, ketidakefesiensian dan ketidakefektifan.
Lebih lanjut
Hadi menjelaskan BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas
341 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas 34 LKPD. Secara umum opini LKPD tahun ini mengalami
kenaikan proporsi opini WTP dan WDP dibandingkan opini LKPD tahun sebelumnya. “Hal
ini menggambarkan adanya perbaikan sistem pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan daerah khususnya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah oleh
pemerintah daerah,” jelas Hadi.
Meskipun
sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah menunjukkan perbaikan, BPK
masih menemukan permasalahan signifikan lain terkait kelemahan sistem
pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Dari hasil pemeriksaan terhadap 158 LKPD ditemukan 1.796
kasus kelemahan SPI yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan
kekurangan penerimaan senilai Rp. 1,72 triliiun,’ tambahnya.
BPK
berharap DPD dapat membantu tindak lanjut LHP atas LKPP oleh Pemerintah
sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP
dapat terus ditingkatkan oleh Pemerintah. Melalui sinergi antara BPK dan DPD,
diharapkan dapat lebih mendorong terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara
itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK dalam rapat-rapat di Komite DPD RI. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga
menjadi bahan pertimbangan DPD atas RUU yang berkaitan dengan APBN.
Masih
cukup tingginya opini tidak wajar dan tidak memberikan pendapat dalam hasil
pemeriksaan BPK harus menjadi koreksi bersama dalam upaya perbaikan sistem
pengelolaan dan pencatatan keuangan khususnya di daerah. “Untuk itu perlu terus
dilakukan guiding terhadap entitas
daerah, khususnya yang memperoleh opini tidak wajar dan tidak memberikan
pendapat dari BPK,” tambahnya.
Lebih
lanjut Irman mengatakan selaku lembaga yang berkomitmen dalam upaya pemberantasan
korupsi dan meminimalisir penyalahgunaan keuangan negara, DPD akan terus
mendukung upaya yang dilakukan BPK. “Upaya itu perlu komitmen bersama dari
setiap entitas pemerintah dan itu yang akan kami dukung,” ungkap Irman. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar