SIARAN PERS
Komisi II DPRD Kab. Sumbawa
Tanggapan Atas Pernyataan Guberbur NTB di TV One
Komisi II Bidang Pertambangan, DPRD kabupaten Sumbawa dengan ini menyampaikan tanggapan atas pernyataan gubernur NTB dalam dialog pada acara Kabar Petang TV One tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut atas pertanyaan TV One Gubernur NTB Zainul Majdi menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa keuntungan daerah atas kepemilikan saham 24% selama ini adalah deviden US $ 72 juta yang telah masuk ke dalam APBD pemerintah daerah (Prov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat/KSB, dan Kabupaten Sumbawa/KS).
2. Keinginan mendapatkan kembali saham 7% merupakan keinginan rakyat NTB
3. Bahwa pemerintah daerah merupakan pemilik dari saham divestasi Newmont sebesar 24%.
Atas 3 point pernyatan tersebut dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Sumbawa, sebagai salah satu daerah konsorsium hingga saat ini memang telah menerima deviden atas divestasi saham Newmont Nusa Tenggara sebesar dengan rincian Tahun 2010 sebesar Rp. 6.436.793,700 (ENAM MILYAR EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS RUPIAH) (Audit) dan tahun 2011 Rp. 46.240.200.000,00 (EMPAT PULUH ENAM MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) (Anaudit). Namun deviden itu seharusnya diterima tahun 2010 dalam hal ini ada keterlambatan pemberian deviden kepada Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa ini merupakan bentuk kerugian bagi pemerintah daerah kabupaten Sumbawa selain itu pula jumlah yang diterima tidak sebesar yang seharusnya diterima oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa karena 24 persen dari saham PT NNT hanyalah 6 persen yang dimiliki oleh PT DMB yang merupakan perusahaan patungan 3 daerah pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Komisi II DPRD Kab. Sumbawa
Tanggapan Atas Pernyataan Guberbur NTB di TV One
Komisi II Bidang Pertambangan, DPRD kabupaten Sumbawa dengan ini menyampaikan tanggapan atas pernyataan gubernur NTB dalam dialog pada acara Kabar Petang TV One tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut atas pertanyaan TV One Gubernur NTB Zainul Majdi menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa keuntungan daerah atas kepemilikan saham 24% selama ini adalah deviden US $ 72 juta yang telah masuk ke dalam APBD pemerintah daerah (Prov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat/KSB, dan Kabupaten Sumbawa/KS).
2. Keinginan mendapatkan kembali saham 7% merupakan keinginan rakyat NTB
3. Bahwa pemerintah daerah merupakan pemilik dari saham divestasi Newmont sebesar 24%.
Atas 3 point pernyatan tersebut dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Sumbawa, sebagai salah satu daerah konsorsium hingga saat ini memang telah menerima deviden atas divestasi saham Newmont Nusa Tenggara sebesar dengan rincian Tahun 2010 sebesar Rp. 6.436.793,700 (ENAM MILYAR EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS RUPIAH) (Audit) dan tahun 2011 Rp. 46.240.200.000,00 (EMPAT PULUH ENAM MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) (Anaudit). Namun deviden itu seharusnya diterima tahun 2010 dalam hal ini ada keterlambatan pemberian deviden kepada Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa ini merupakan bentuk kerugian bagi pemerintah daerah kabupaten Sumbawa selain itu pula jumlah yang diterima tidak sebesar yang seharusnya diterima oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa karena 24 persen dari saham PT NNT hanyalah 6 persen yang dimiliki oleh PT DMB yang merupakan perusahaan patungan 3 daerah pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
2. Pada kesempatan tersebut juga Gubernur Zainul Madji, mengatakan bahwa keinginan mendapatkan saham 7% merupakan aspirasi rakyat NTB. Itu merupakan pernyataan yang keliru. Kami sebagai wakil rakyat Sumbawa tidak pernah merasakan manfaat maksimal dari divestasi yang dilakukan terhadap saham 24% sebelumnya.
3.
Bahwa tidaklah benar saham 24% merupakan milik pemerintah daerah.
Justru yang sebenarnya adalah pemerintah daerah (NTB, KSB dan KS) hanya
memiliki 6% dari saham 24 %. Itu pun dibagi kepada 3 daerah di wilayah
pemerintah daerah NTB. Sementara sisanya menjadi milik perusahaan swasta
mitra Pemda.
Bahkan
saham itupun seperti yang terpublikasikan di sejumlah media justru
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dan sangat rentan hilang
dan terdelusi karena diberikan hak menjual kepada pemberi kredit.
Padahal dalam berbagai kesempatan Gubernur menyatakan saham milik daerah
tidak boleh diagunkan.
4.
Melalui kesempatan ini kami mendesak kepada pihak-pihak terkait untuk
segera mengaudit pembelian saham 24 % Newmont NT. Menurut catatan kami
transaksi saham 24% tersebut sarat dengan masalah, diduga banyak
kejanggalan dan pelanggaran hukum. Di samping kami pun segera
melayangkan surat kepada BPK untuk mengaudit transaksi pembelian saham
24%.
5. Kami meminta Gubernur NTB untuk tidak melecehkan daerah (Sumbawa) dengan pernyataan-pernyataan yang bertolak belakang dengan kondisi yang sebenarnya.
5. Kami meminta Gubernur NTB untuk tidak melecehkan daerah (Sumbawa) dengan pernyataan-pernyataan yang bertolak belakang dengan kondisi yang sebenarnya.
Sumbawa Besar 28 April 2012
TERTANDA
Komisi II DPRD Kab Sumbawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar