Jumat, 06 April 2012

KETUA DPD RI: DPD RI MENJADI SENAT


Jakarta, 3 April 2012


KETUA DPD RI: DPD RI MENJADI SENAT

DPD RI mulai hari ini menamakan diri sebagai senat sebagai sebutan populer. Penamaan ini dilakukan untuk menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia. Hal ini dikatakan Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam diskusi bertajuk “Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat dalam sistem parlemen di berbagai negara” di gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Irman mengatakan hingga kini masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa DPD merupakan nama pimpinan organisasi dari partai politik tertentu di daerah. “Nama DPD lebih sering disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah parpol tertentu dan yang berpandangan seperti itu jumlahnya tidak sedikit”, ujar Irman. Struktur dan fungsi DPD RI masih belum dipahami oleh masyarakat luas. Untuk itu lebih baik DPD RI berganti nama menjadi senat guna menghindari ambigu dengan organisasi lainnya. Selain itu terjemahan DPD dalam bahasa Inggris yakni The House of Regional Representativesjuga mengandung arti yang rancu dengan DPRD atau organisasi fungsionaris daerah.

            Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan saat ini kenyataannya Indonesia mengalami ambivalensi sebagai negara“in between”. Indonesia adalah negara kesatuan namun kental dengan ciri negara federal. Sistem parlemen yang dianut adalah sistem bikameral namun ciri unikameral yang lebih mengemuka. Tak hanya itu, Indonesia menerapkan desentralisasi, meski kenyataannya seluruh keputusan yang berkaitan dengan daerah acapkali diputuskan oleh pemerintah pusat.
            Senada dengan Todung, Guru Besar UNAND Saldi Isra mengatakan senat di negara-negara lain berjuang sendiri untuk memperkuat kewenangannya. Tahun ini merupakan periode yang penting untuk DPD RI dapat menentukan nasibnya ke depan, melalui perubahan konstitusi. Menurutnya, merubah konstitusi memang tidak mudah, namun konvensi ketatanegaraan untuk memperkuat DPD bisa terjadi. “Kalau anggota DPD RI sekarang gagal, maka akan berat untuk yang terpilih di periode mendatang. Untuk itu sangat diperlukan kedewasaan dari DPD dan DPR”, ujarnya.
            Diskusi ini menghadirkan perwakilan dari negara-negara yang menganut sistem perlemen bikameral, yakni konselor politik kedubes Jepang, Hidetoshi Ogawa, Professor Politic and Public Policy Australian National University, Prof. Ian Marsh, WakilDubes Jerman, Heidrun Tempel dan Wakil Dubes Malaysia, Syed Hasrin Tengku Husein.
            Pengamat lainnya yang turut serta menjadi pembahas dalam diskusi tersebut adalah pakar hukum tatanegara Universitas Pancasila, Isnaeni Ramdhan, Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro, pakar hukum Universitas Khairun Margarito Kamis, pengamat hukum Irman Putera Sidin dan pakar politik  dari Australia, Kevin Evans.
Diskusi dihadiri oleh seluruh anggota DPD RI, DPR RI, Staf Ahli dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Otonomi DaerahProvinsi se-Jabodetabek, diantaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah ProvinsiDKI Jakarta, Silviana Murni.


Siaran Pers ini dikeluarkan oleh :
Sekretaris Jenderal DPD RI
Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar Msc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar