Selamat
pagi Mitra Humas, mungkin Mitra Humas sering mendengar istilah P-18,
P-19, P-210, P-21 dalam penanganan suatu kasus tindak pidana, bagi yg
belum mengerti ttg hal tersebut, silahkan disimak :
Kode-kode/Istilah tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No.
518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan
Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak
Pidana.
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
Selamat
pagi Mitra Humas, mungkin Mitra Humas sering mendengar istilah P-18,
P-19, P-210, P-21 dalam penanganan suatu kasus tindak pidana, bagi yg
belum mengerti ttg hal tersebut, silahkan disimak :
Kode-kode/Istilah tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
Kode-kode/Istilah tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
P-18 : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar