Senin, 01 April 2013

Pepabri Dukung Kaji Ulang UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menjaring masukan terkait pengaturan mengenai mekanisme kerja antara DPR dan DPD pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Setelah sebelumnya menjalin kerjasama dengan 33 Universitas, hari ini Ketua DPD RI Irman Gusman menerima Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri).

Dijelaskan Irman, keberadaan DPD menjaga pilar utama NKRI dan keputusan MK soal UU MD3 merupakan capaian yang baik sebagai upaya memperkuat eksistensi NKRI. Putusan MK telah memberikan angin segar bagi DPD sehingga diharapkan tidak ada lagi monopoli DPR dalam menginisiasi keputusan legislasi.

"Kita harapkan keputusan ini banyak turunannya, dan memberikan jawaban yang jelas terhadap peran dan kedudukan DPD ke depan sebagai mitra yang sejajar dari DPR dan Presiden," kata Irman saat bertemu Pepabri di ruang rapat Ketua DPD RI, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar mengatakan Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen harus dikaji ulang demi perbaikan ke depan, namun bukan untuk kembali ke naskah awal.
Menurutnya, hasil amandemen memang ada yang baik, namun juga tidak bisa dipungkiri masih menyisakan ketimpangan dan kerancuan. Salah satunya terkait dengan sistem presidensial yang ada justru bercitra rasa parlementer.
“Siapa pun presiden tahun 2014 akan tersandera kalau konstitusinya masih seperti ini, untuk itu perlu dikaji ulang hasil amandemen UUD,” ujar Agum.
Pepabri mengusulkan pembentukan tim independen/ komisi konstitusi yang bertugas melakukan kajian dan membuat sebuah grand design atas UUD 1945 yang tepat untuk bangsa Indonesia.
“Tim independen ini dapat diisi oleh berbagai ahli yang benar-benar memahami konstitusi dan bebas dari tekanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Suroso mengatakan DPD RI akan meminta janji sejarah MPR yang pernah menerbitkan TAP MPR No.I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang diberi tugas melakukan pengkajian secara komprehensif pelaksanaan perubahan UUD 1945.
“Landasan hukum pembentukan Komisi Konstitusi sudah ada yakni TAP MPR No.1/MPR/2002, namun hasil kajian komisi tidak pernah diparipurnakan sementara TAP juga tidak pernah dihapus,” ungkapnya.
Kelompok DPD di MPR telah membentuk tim kerja untuk melakukan kajian ketatanegaraan terkait tiga isu strategis yakni konsepsi konstitusi, usulan perubahan UUD 45 dan penguatan lembaga negara. “Tim ini akan mengkaji usulan amandemen kelima UUD 1945,” katanya. ***



Keterangan Foto

Foto 1 :
(Ki-Ka) Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar, Ketua DPD RI Irman Gusman dan Ketua Kelompok DPD di MPR RI Bambang Soeroso dalam pertemuan yang membahas mengenai pengaturan mengenai mekanisme kerja antara DPR dan DPD pasca putusan MK, Senin (1/4).

Foto 2 :
Ketua Kelompok DPD di MPR RI Bambang Soeroso memberikan penjelasan terkait tim kerja MPR yang akan melakukan kajian atas 3 isu strategis terkait kesetaran DPD dan DPDR RI.

Foto 3 :
Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar, Ketua DPD RI Irman Gusman dan Ketua Kelompok DPD di MPR RI Bambang Soeroso sepakat untuk membentuk tim bersama untuk melakukan kajian atas UUD 1945.

Foto 4 :
Ketua DPD RI Irman Gusman didampingi Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang SOeroso, Senator DPD RI A.M Fatwa, Vivi Effendi, Sofwat Hadi tengah memberikan keterangan pers bersama Ketua Umum Pepabri Agum GUmelar.

Foto 5 :
(Ki-Ka) Senator DPD RI John Pieris, A.M Fatwa, Ketua DPD RI Irman Gusman dan Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso saat memberikan keterangan pers di lobby Gedung Nusantara III, Senin (1/4).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar