Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman
Gusman memandu Sientje Sondakh Mandey mengucapkan janji jabatan anggota DPD
pengganti antar-waktu (PAW) asal Sulawesi Utara. Perempuan yang biasa dipanggil
Bu Sientje ini meraih urutan kelima berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009.
Sientje pengganti Ferry Franciscus Xaverius Tinggogoy
(68 tahun) yang tanggal 25 Februari 2013 meninggal dunia karena sakit. Pengidola
Raden Ajeng Kartini dan Maria Walanda Maramis ini menempuh pendidikan SD
Kehidupan Baru, Sukabumi (1958-1963), SMP Kristen Manado (1961-1964), SMA
Negeri 1 Manado (1965-1967). Ia sempat berkuliah di Fakultas Sastra Inggris Universitas
Sam Ratulangi (Unsrat) tetapi tak tamat, selanjutnya kuliah di Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Terbuka (1985-1990).
Istri (alm) Adolf Jouke Sondakh—Gubernur Sulawesi
Utara periode 2000-2005, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiga
periode, dan mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi
Utara—serta ibu Dany Sondakh dan Inggried Sondakh ini aktif di organisasi
sosial. Tahun 1984-1989 ia menjabat Ketua Badan Kerja sama Organisasi Wanita
(BKOW) Provinsi Sulawesi Utara, Wakil Ketua Himpunan Wanita Karya Provinsi Sulawesi
Utara, Pembina Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Sulawesi Utara, Pembina Forum
Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Provinsi Sulawesi
Utara, serta Wakil Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Utara (2000-2005).
Periode 2004-2009, Sientje juga anggota DPD yang
mewakili Sulawesi Utara. Dengan begitu, tercatat dua senator periode 2004-2009
menjadi anggota DPD PAW, yakni Ferdinanda W Ibo Yatipay dan Sientje. Keputusan
Presiden Nomor 98/P Tahun 2013 tertanggal 12 April 2013 meresmikan Sientje sebagai
senator PAW. Masa jabatan perempuan kelahiran Manado, 28 November 1947, ini berakhir
hingga sisa waktu periode 2009-2014 atau saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Sientje tergolong aktivis anti-perdagangan perempuan
dan anak (trafficking). Ia memperoleh
penghargaan dari Yayasan Adam Malik Centre. Ia memperjuangkan diterbitkannya Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Anti-Trafficking tahun 2004 yang kelak menjadi
pilot project diterbitkannya Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Tidak heran jika saat
pembahasannya, Sientje aklamasi terpilih sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PTPPO
Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD, sehingga awal bulan April 2007 disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007.
Selain peduli anti-perdagangan orang, Sientje juga
memperjuangkan tercapainya agreement
(persetujuan) antara delapan negara dan Indonesia tentang perlindungan tenaga
kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta affirmatrive
action (perlakuan khusus) terhadap buruh perempuan, yakni antara lain cuti
hamil 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, cuti haid hari ke-1 dan hari ke-2
masa mens; hak perempuan (ibu) untuk menyusui anak di rumah tanpa potongan upah,
dan perusahaan (pabrik) menyediakan ruangan khusus menyusui bayi.
Ia mengangkat isu kerukunan hidup antarumat
beragama di Sulawesi Utara melalui Badan Kerjasama Antar-Umat Beragama (BKSAUA)
Provinsi Sulawesi Utara dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi
Sulawesi Utara agar menjadi agenda kegiatan di seluruh provinsi Indonesia.
Setelah pembacaan petikan keputusan Presiden, Sientje
mengucapkan janji. Lafalnya menurut agama Kristen: “Demi Tuhan saya bersumpah:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan
perundang-undangan, berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
sungguh-sungguh demi menegakkan kehidupan demokrasi serta mengutamakan
kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang,
dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili
untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia.”
Pengucapan janji jabatan anggota DPD PAW sesuai
ketentuan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta Pasal 18 ayat
(5) Peraturan Tata Tertib DPD yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya,
pimpinan DPD memandu anggota Dewan mengucapkan sumpah/janji.
Pembacaan petikan keputusan presiden dan
pengucapan janji diikuti penandatanganan berita acara di lobby lantai 8 Gedung
Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/10). Wakil ketua DPD, La Ode
Ida, menghadiri acara bersama pimpinan/anggota alat kelengkapan DPD, serta Pelaksana
Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sesjen) DPD yang Wakil Sesjen DPD Djamhur
Hidayat.
Dalam sambutannya setelah memandu pengucapan
janji, Irman mengucapkan “selamat datang, selamat bertugas, dan selamat
berjuang” kepada Sientje yang bergabung kembali ke DPD. Ia menyebut kehadiran Sientje
bak “pulang kampung”.
Irman berharap Sientje segera berkiprah mengingat
keterlibatan DPD semakin intensif dalam perumusan kebijakan nasional bersama
DPR dan Pemerintah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Banyak tugas yang
menanti,” Irman mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar