Jumat, 12 April 2013

Senator Sientje Sondakh Dilantik Sebagai Anggota DPD RI


 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman memandu Sientje Sondakh Mandey mengucapkan janji jabatan anggota DPD pengganti antar-waktu (PAW) asal Sulawesi Utara. Perempuan yang biasa dipanggil Bu Sientje ini meraih urutan kelima berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009.
Sientje pengganti Ferry Franciscus Xaverius Tinggogoy (68 tahun) yang tanggal 25 Februari 2013 meninggal dunia karena sakit. Pengidola Raden Ajeng Kartini dan Maria Walanda Maramis ini menempuh pendidikan SD Kehidupan Baru, Sukabumi (1958-1963), SMP Kristen Manado (1961-1964), SMA Negeri 1 Manado (1965-1967). Ia sempat berkuliah di Fakultas Sastra Inggris Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tetapi tak tamat, selanjutnya kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Terbuka (1985-1990).
Istri (alm) Adolf Jouke Sondakh—Gubernur Sulawesi Utara periode 2000-2005, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiga periode, dan mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Utara—serta ibu Dany Sondakh dan Inggried Sondakh ini aktif di organisasi sosial. Tahun 1984-1989 ia menjabat Ketua Badan Kerja sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Sulawesi Utara, Wakil Ketua Himpunan Wanita Karya Provinsi Sulawesi Utara, Pembina Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Sulawesi Utara, Pembina Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Provinsi Sulawesi Utara, serta Wakil Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Utara (2000-2005).
Periode 2004-2009, Sientje juga anggota DPD yang mewakili Sulawesi Utara. Dengan begitu, tercatat dua senator periode 2004-2009 menjadi anggota DPD PAW, yakni Ferdinanda W Ibo Yatipay dan Sientje. Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2013 tertanggal 12 April 2013 meresmikan Sientje sebagai senator PAW. Masa jabatan perempuan kelahiran Manado, 28 November 1947, ini berakhir hingga sisa waktu periode 2009-2014 atau saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Sientje tergolong aktivis anti-perdagangan perempuan dan anak (trafficking). Ia memperoleh penghargaan dari Yayasan Adam Malik Centre. Ia memperjuangkan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Anti-Trafficking tahun 2004 yang kelak menjadi pilot project diterbitkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Tidak heran jika saat pembahasannya, Sientje aklamasi terpilih sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PTPPO Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD, sehingga awal bulan April 2007 disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Selain peduli anti-perdagangan orang, Sientje juga memperjuangkan tercapainya agreement (persetujuan) antara delapan negara dan Indonesia tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta affirmatrive action (perlakuan khusus) terhadap buruh perempuan, yakni antara lain cuti hamil 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, cuti haid hari ke-1 dan hari ke-2 masa mens; hak perempuan (ibu) untuk menyusui anak di rumah tanpa potongan upah, dan perusahaan (pabrik) menyediakan ruangan khusus menyusui bayi.
Ia mengangkat isu kerukunan hidup antarumat beragama di Sulawesi Utara melalui Badan Kerjasama Antar-Umat Beragama (BKSAUA) Provinsi Sulawesi Utara dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Utara agar menjadi agenda kegiatan di seluruh provinsi Indonesia.
Setelah pembacaan petikan keputusan Presiden, Sientje mengucapkan janji. Lafalnya menurut agama Kristen: “Demi Tuhan saya bersumpah: bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja sungguh-sungguh demi menegakkan kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pengucapan janji jabatan anggota DPD PAW sesuai ketentuan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta Pasal 18 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPD yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, pimpinan DPD memandu anggota Dewan mengucapkan sumpah/janji.
Pembacaan petikan keputusan presiden dan pengucapan janji diikuti penandatanganan berita acara di lobby lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/10). Wakil ketua DPD, La Ode Ida, menghadiri acara bersama pimpinan/anggota alat kelengkapan DPD, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sesjen) DPD yang Wakil Sesjen DPD Djamhur Hidayat.
Dalam sambutannya setelah memandu pengucapan janji, Irman mengucapkan “selamat datang, selamat bertugas, dan selamat berjuang” kepada Sientje yang bergabung kembali ke DPD. Ia menyebut kehadiran Sientje bak “pulang kampung”.
Irman berharap Sientje segera berkiprah mengingat keterlibatan DPD semakin intensif dalam perumusan kebijakan nasional bersama DPR dan Pemerintah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Banyak tugas yang menanti,” Irman mengingatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar