Kamis, 22 November 2012

“Outsorcing pada Industri Rokok dan Dampaknya pada Kesejahteraan Buruh”

Dear Moderator,

Partisipasi Indonesia, ingin mengundang kawan wartawan  untuk menghadiri Konferensi Pers mengenai:“Outsorcing pada Industri Rokok dan Dampaknya
pada Kesejahteraan Buruh” pada:

Hari/Tanggal    : Rabu, 21 November 2012
Jam             : 10.00 – 12.30 WIB
Tempat            : Warung Daun Cikini 
Jl. Cikini Raya No. 28, Jakarta Pusat,

Narasumber      : 1. Said Iqbal
(Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPI)
2.       Nur Suhud (Anggota Komisi IX DPR RI)
3.      Timbul Siregar (Sekjend Organisasi Pekerja
Seluruh Indonesia/OPSI)
4.      Arie Ariyanto (Koordinator Penelitian
Partisipasi Indonesia)
*undangan lengkap pada lampiran

Outsorcing hingga saat ini masih menjadi polemik antara pekerja dan
pengusaha.  Sistem outsorcing harus
diakui membuat posisi buruh lemah. Oleh karena itu buruh menuntut pengakuan
status menjadi pekerja tetap yang mendapat jaminan tunjangan serta hak-hak lain
seperti cuti dan pesangon.

Aturan mengenai system ini pada
dasarnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumat 16
November 2012, lalu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
juga telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).

UU Ketenagakerjaan hanya
membolehkan outsorcing dilakukan
dalam 5 bidang,yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan,
transportasi, katering dan jasa penunjang migas pertambangan.  Juga ditegaskan, outsourcing ditutup untuk pekerjaan yang termasuk kegiatan produksi
utama/inti.

Namun tak dapat dipungkiri, masih
banyak terdapat pelanggaran  dalam
pelaksanaannya. Salah satunya ditemukan dalam industri rokok. Industri yang
diyakini menyerap hingga 6,1 juta tenaga kerja ini tak terhindar dari pelanggaran
praktek outsorcing.
Partisipasi Indonesia merupakan
organisasi yang salah satu fokusnya adalah pemberdayaan buruh dalam rangka
memperkuat fondasi bangsa. Sebagai informasi, pada tahun 2008 Partisipasi
Indonesia memenangkan gugatan praktek persaingan usaha dalam industri ritail
oleh Carefour di KPPU. Selain itu juga melakukan kajian-kajian lain yang
menjadi sorotan publik. Saat ini, Partisipasi Indonesia melakukan satu kajian
terkait dengan outsourcing dan
dampaknya bagi kesejahteraan buruh pada industri padat karya, dengan putaran
pertama menyoroti industri rokok.

Salam, Partisipasi Indonesia

Nila Kurnia

081310697586

Tidak ada komentar:

Posting Komentar