Saat ini, keberadaan dan ekosistem di kawasan Cagar Alam Gunung
Tilu terancam rusak oleh beragam praktik perusakan ekosistem hutan. Berdasarkan
hasil investigasi FK3I di lapangan, terdapat aktivitas pertambangan, pertanian
sayuran dan olah tanah yang menyebabkan alih fungsi kawasan dan merusak layanan
ekosistem Gunung Tilu.
Selain itu, hasil investigasi lapangan menunjukan bahwa terjadi
praktik perambahan dan penyorobotan kawasan yang dilakukan oleh Pusat
Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung dan petani besar ke kawasan Cagar Alam
Gunung Tilu. Praktik tersebut tentunya melanggar Undang-Undang 41 Tahun 1999 dan
perubahannya bahkan merupakan tindak pidana kehutanan.
Setelah terbentuknya
panitia tata batas kawasan yang diketuai oleh Bupati Bandung dan telah sekian
lama melakukan pemetaan dan penataan kawasan meliputi fungsi dan luar
kawasan sebagaimana diamanatkan dalam aturan
:
1. UU 41
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.
2. Peraturan
Pemerntah No. 62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di
bidang kehutanan kepada daerah pasal 3 ayat 2.
3. Permenhut
RI NOMOR.P.47/Menhut -II/2010 tentang Panitia Tata Batas kawasan hutan terutama
pasal 5,6,7,8, 9, 10 dan 11.
Kami
memandang bahwa Panitia Tata Batas yang diketuai oleh Bupati Bandung telah lambat
dalam menyelenggarakan rapat penetapan batas-batas kawasan Cagar Alam Gunung
Tilu termasuk melakukan sosialiasasi hasil
rapat penetapan kepada masyarakat yang lebih luas.
Menyikapi praktik alih fungsi Cagar Alam Gunung Tilu Kabupaten
Bandung dan lambatnya penetapan tata batas kawasan Cagar Alam Gunung Tilu, maka
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menyatakan sikap :
1. Mendesak
Bupati Bandung segara
menyelenggarakan rapat penetapan tata batas kawasan Cagar Alam Gunung
Tilu dan mensosialisasikan hasil rapat penetapan kepada masyarakat yang
lebih luas.
2. Mendesak Pantita Tata Batas melibatkan Forum
Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) dalam penyelenggaraan rapat penetapan tata
batas kawasan Cagar Alam Gunung Tilu
3. Mengambil tindakan hukum terhadap pihak PPATK
Gambung dan Petani Besar yang melakukan alih fungsi kawasan jika perusakan
terus dibiarkan dan tidak dihentikan.
4. Meminta pertanggungjawaban atas kerugian
kawasan hutan CA Gunung Tilu yang dilakukan oleh para perusak Cagar Alam Gunung
Tilu.
Bandung,
13 Nopember 2012
Koordinator Pusat
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia
(FK3I)
Dedi Kurniawan
Kontak
081394793750
--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar