Rabu, 05 Desember 2012

OUTSORCING PADA INDUSTRI ROKOK DAN DAMPAKNYA PADA KESEJAHTERAAN BURUH



                                                           
Outsorcing hingga saat ini masih menjadi polemik antara pekerja dan pengusaha.  Sistem outsorcing harus diakui membuat posisi buruh lemah. Oleh karena itu buruh menuntut pengakuan status menjadi pekerja tetap yang mendapat jaminan tunjangan serta hak-hak lain seperti cuti dan pesangon.
Aturan mengenai system ini pada dasarnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumat 16 November 2012, lalu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).
UU Ketenagakerjaan hanya membolehkan outsorcing dilakukan dalam 5 bidang, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa penunjang migas pertambangan.  Juga ditegaskan, outsourcing ditutup untuk pekerjaan yang termasuk kegiatan produksi utama/inti.
Namun tak dapat dipungkiri, masih banyak terdapat pelanggaran  dalam pelaksanaannya. Salah satunya ditemukan dalam industri rokok. Industri yang diyakini menyerap hingga 6,1 juta tenaga kerja ini tak terhindar dari pelanggaran praktek outsorcing.
Partisipasi Indonesia merupakan organisasi yang salah satu fokusnya adalah pemberdayaan buruh dalam rangka memperkuat fondasi bangsa. Sebagai informasi, pada tahun 2008 Partisipasi Indonesia memenangkan gugatan praktek persaingan usaha dalam industri ritail oleh Carefour di KPPU. Selain itu juga melakukan kajian-kajian lain yang menjadi sorotan publik. Saat ini, Partisipasi Indonesia melakukan satu kajian terkait dengan outsourcing dan dampaknya bagi kesejahteraan buruh pada industri padat karya, dengan putaran pertama menyoroti industri rokok.


Terkait dengan penelitian ini, kami bermaksud mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam acara Konferensi Pers tentang hasil penelitian “Outsorcing pada Industri Rokok dan Dampaknya pada Kesejahteraan Buruh” pada:

Hari/Tanggal    : Rabu, 21 November 2012
Jam                  : 10.00 – 12.30 WIB
Tempat            : Warung Daun Cikini 
Jl. Cikini Raya No. 28, Jakarta Pusat,
Narasumber      : 1. Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPI)
2.       Nur Suhud (Anggota Komisi IX DPR RI)
3.      Timbul Siregar (Sekjend Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia/OPSI)
4.      Arie Ariyanto (Koordinator Penelitian Partisipasi Indonesia)
Demikian kami sampaikan, besar harapan kami rekan-rekan media berkenan hadir pada acara tersebut. Untuk konfirmasi kehadiran dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nila - 0813 1069 7586
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya

Arie Ariyanto
 
Koordinator Penelitian
Partisipasi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar