Pencegahan dan
pemberantasan korupsi terus menjadi agenda prioritas bangsa Indonesia. Akan
tetapi, amatlah disayangkan, pada hari-hari ini, koordinasi antara KPK dan
Polri kembali mengalami hambatan dan mengganggu agenda prioritas bangsa
tersebut.
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, kami perlu memberikan dukungan politik kepada setiap
upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan beberapa hal berikut ini:
Pertama, Ketidakharmonisan
antara KPK dan Polri perlu ditemukan solusinya dengan segera dan tidak
dibiarkan berlarut-larut. Persoalan penarikan penyidik Polri seyogianya tidak
diberlakukan di saat-saat semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi sedang
giat diperjuangkan oleh semua komponen bangsa.
Kedua, Menghimbau kepada
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono agar memprioritaskan
pengesahan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya
Manusia KPK, dengan substansi memperpanjang masa tugas pegawai yang
diperbantukan ke KPK dinaikan menjadi 12 tahun dari sebelumnya 8 tahun.
Ketiga, Hari Anti Korupsi
Internasional 9 Desember nanti kiranya dapat menjadi momentum yang baik untuk
pengesahan Revisi PP No. 63 Tahun 2005, agar kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, dalam hal
ini KPK, Polri dan Kejaksaan Agung dapat segera kembali sinergis, terintegrasi
dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Keempat, DPD RI menyatakan
dengan tegas dukungan politik untuk setiap agenda pencegahan dan pemberantasan
korupsi di Republik Indonesia.
Demikian siaran
pers kami untuk menjadi pemakluman bagi masyarakat Indonesia.
Dikeluarkan oleh :
Sekretariat Ketua DPD RI
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar