Rabu, 05 Desember 2012

Presiden Perlu Memprioritaskan Revisi PP Penyidik

Pencegahan dan pemberantasan korupsi terus menjadi agenda prioritas bangsa Indonesia. Akan tetapi, amatlah disayangkan, pada hari-hari ini, koordinasi antara KPK dan Polri kembali mengalami hambatan dan mengganggu agenda prioritas bangsa tersebut.

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, kami perlu memberikan dukungan politik kepada setiap upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan beberapa hal berikut ini:

Pertama, Ketidakharmonisan antara KPK dan Polri perlu ditemukan solusinya dengan segera dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Persoalan penarikan penyidik Polri seyogianya tidak diberlakukan di saat-saat semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi sedang giat diperjuangkan oleh semua komponen bangsa.

Kedua, Menghimbau kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono agar memprioritaskan pengesahan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK, dengan substansi memperpanjang masa tugas pegawai yang diperbantukan ke KPK dinaikan menjadi 12 tahun dari sebelumnya 8 tahun.

Ketiga, Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember nanti kiranya dapat menjadi momentum yang baik untuk pengesahan Revisi PP No. 63 Tahun 2005, agar kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan Agung dapat segera kembali sinergis, terintegrasi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Keempat, DPD RI menyatakan dengan tegas dukungan politik untuk setiap agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.


Demikian siaran pers kami untuk menjadi pemakluman bagi masyarakat Indonesia.



Dikeluarkan oleh :
Sekretariat Ketua DPD RI
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar