Jumat, 15 Maret 2013

I Wayan Sudirta Menjadi Koordinator Tim Penyelesaian Kasus Tanah Negara di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali


Sidang dengar pendapat (SDP) Panitia Khusus (Pansus) Agraria dan
Sumberdaya Alam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui pembentukan
Tim Penyelesaian Kasus Tanah Negara di Desa Ungasan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali. SDP Pansus menunjuk senator asal Bali yang juga Ketua
Pansus, I Wayan Sudirta, sebagai Koordinator Tim Penyelesaian.
“Tujuan acara ini memediasi sengketa tanah negara di Bali. Kami sering
bikin mediasi. Mediasi menolong ke arah penyelesaian. Guna
menindaklanjuti kasus tanah di Bali, Pansus membentuk Tim (Tim
Penyelesaian Kasus Tanah Negara di Desa Ungasan, Kabupaten Badung,
Provinsi Bali). Kami juga membentuk tim guna menindaklanjuti kasus
tanah di Papua, Jawa Tengah, Riau, dan Lampung. Jika tak selesai, kami
rekomendasikan pembentukan tim kerja alat kelengkapan DPD yang
terkait,” Wayan menyatakannya ketika memimpin SDP Pansus di Gedung
DPD, Kamis (14/3).

SDP Pansus menunjuk wakilnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Provinsi Bali yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali sekaligus Kepala Bidang
Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan I Ketut
Suyatha. Anggotanya antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Bali, diwakili Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made
Arjaya; Pemerintah Provinsi Bali, diwakili Kepala Biro Aset Ketut
Adiarsa; Pemerintah Kabupaten Badung, diwakili Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Agung Yoga Segara; Kantor
Pertanahan Kabupaten Badung, diwakili Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Badung Jaya, serta wakil warga (I Made Aman dan Made
Dewantara Endrawan).

SDP Pansus juga menunjuk narasumbernya, yaitu Deputi Bidang Pengkajian
dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Effendy Simanjuntak; Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diwakili Direktur Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah Wilayah III Sri Penny Ratnasari; serta Inspektorat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta diwakili Pengawas
Pemerintahan Madya Inspektorat Wilayah II Achmad Lenan.
Kemudian, Tim Penyelesaian berkoordinasi dengan Pansus Aset DPRD
Provinsi Bali untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Denpasar nomor 08/G/2001/PTUN.DPS juncto (jo) putusan
PTUN Surabaya nomor 73/B/TUN/2001/PT.TUN.SBY jo putusan Mahkamah Agung
(MA) nomor 01K/TUN/2001 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, tanggal 6 Maret 2013, SDP Pansus Agraria dan Sumberdaya
Alam DPD mengundang BPN yang diwakili Effendy Simanjuntak, Kantor
Wilayah BPN Bali yang diwakili I Ketut Suyatha, serta Kantor
Pertanahan Kabupaten Badung yang diwakili Kepala Seksi Sengketa dan
Konflik Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Joko Wasono.
Wakil warga ialah I Made Aman.

Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh
Bidang Pemberitaan dan Media Visual
Sekretariat Jenderal DPD
       
Penanggungjawab:
Mahyu Darma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar