Polisi dan Kementerian Dalam Negeri harus menyelidiki tindakan aparat desa yang mengeroyok wartawati hingga keguguran di Paser, Kalimantan Timur. Sebagai bentuk dukungan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengkonsolidasikan anggota asal Kaltim untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Tindakan main hakim sendiri tidak pernah dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, apalagi aparat terlibat di dalamnya. Maka, penyelidikan dan tindakan segera dari Polisi dan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan.
Polisi harus segera menangkap para pelaku dan membawa mereka ke meja hukum dengan cepat. Kementerian Dalam Negeri harus menurunkan tim khusus untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan aparat desa dalam kasus ini, apakah bersifat terorganisir melibatkan lembaga desa.
Kedua bentuk tindakan tersebut diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberi pesan yang jelas bahwa aparat desa dan seluruh jajaran pemerintahan ditugaskan mengayomi masyarakat. Tidak diperkenankan memihak, apalagi bertindak anarkis.
Bila ditemukan bukti yang syah pengeroyokan terjadi terhadap seorang perempuan yang sudah mengaku sedang hamil, maka tindakan tersebut dapat digolongkan biadab. Jangankan hamil, menyakiti perempuan saja sudah dapat dikatagorikan tindakam sadis.
DPD RI memandang kasus ini penting dituntaskan secara hukum karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan, kebebasan pers, dan sikap aparat desa. Karena itu, sebagai pimpinan, mengkonsolidasikan anggota asal Kaltim untuk melakukan langkah yang diperlukan membantu penegakan hukum yang adil.
Tindakan tegas dan penuntasan hukum yang adil memberi pelajaran bagi semua pihak di semua daerah agar selalu berpegang pada supremasi hukum. Indonesia adalah negara hukum dan keadilan bagi semua warga negara dijamin Konstitusi. Karena itu, DPD RI berkepentingan mengawal ketat dan memberikan bantuan yang diperlukan.
.
Jakarta,
4 Maret 2013
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Wakil Ketua,
Gusti
Kanjeng Ratu Hemas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar