Pembentukan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan dapat menghasilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang
berkualitas dan meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini disampaikan Ketua DPD
RI, Irman Gusman saat menerima DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimly
Asshiddiqie di Ruang Delegasi Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR/DPD RI
(11/3).
Menurut Irman, Indonesia saat ini
dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika
Serikat dan India, namun berdasarkan data Global Democracy Index yang dikeluarkan
sebuah lembaga pemeringkatan Internasional, Economist Intelligence, Indonesia
masih berada pada posisi ke-60 dari 167 negara di dunia. Peringkat Indonesia bahkan
berada di bawah Thailand dan Papua Nugini.
Salah satu unsur penting dalam
penilaian tersebut adalah penyelenggaraan pemilihan umum yang masih buruk. Oleh
karenanya, Irman menilai perlu dilakukan upaya perbaikan penyelenggaraan
pemilihan umum yang akan berdampak pada perbaikan kualitas demokrasi Indonesia.
Menurut Irman, masih banyak
terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terutama pada
pemilihan Kepala Daerah.
“Saat saya berkunjung di MK, saya
mendapat informasi bahwa dari lebih 400 pemilihan kepala daerah di Indonesia,
sekitar 390 pemilukada masuk ke MK. Artinya sebagian besar penyelenggaraan
pemilukada bermasalah”, tutur Irman.
Irman menambahkan, dalam kondisi
inilah kehadiran DKPP dibutuhkan. Lembaga yang memiliki kewenangan semi
pengadilan ini diharapkan dapat menegakkan kode etik para penyelenggara
pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu).
Senada dengan Irman, Jimly
Asshiddiqie mengungkapkan DKPP sebelumnya berada di dalam tubuh KPU, sebagai dewan
kehormatan KPU (DKPU). Namun, dewan penegak etik ini kesulitan untuk menjatuhkan
sanksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu beserta jajarannya yang melakukan
pelanggaran kode etik.
Tambahnya, hingga saat ini sudah
ada 42 orang dari jajaran KPU dan Bawaslu di daerah yang dikenakan sanksi
pemberhentian, sebagian besar terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti
berpihak pada salah satu pihak. Fakta ini membuktikan bahwa jajaran
penyelenggara dan pengawas pemilu masih harus diperbaiki.
Jimly menjelaskan bahwa saat ini di
dunia hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga pemilu yakni KPU yang bertugas
menyelenggarakan pemilu, Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu dan DKPP
yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
“Saya melihat apabila ke depan penyelenggaraan
pemilu bisa berjalan maksimal di bawah 3 lembaga ini, maka Indonesia bisa
menjadi role model dalam
penyelenggaraan pemilu di dunia, mengingat hanya Indonesialah satu-satunya
negara yang memiliki 3 lembaga pemilu”, tutur Jimly.
Keputusan untuk menjadikan DKPP sebagai lembaga mandiri, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan berdampak kepada peningkatan kepercayaan publik atas hasil pemilu. Ke depan, DKPP berharap dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya DPD RI untuk bersama-sama melakukan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di daerah-daerah. Disamping itu DKPP dan DPD juga akan melakukan kerjasama dalam memberikan pengarahan bagi para anggota DPD RI yang akan mencalonkan diri dalam pemilu 2014 mengenai etika dalam pemilu.***
KeteranganFoto 1 : Ketua DPD RI Irman Gusman saat berdialog dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie
Foto 2 : Ketua DPD RI Irman Gusman menerima beberapa buku pedoman kode etik DKPP dari Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie
Foto 3 : Suasana audiensi DPD RI dengan DKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar